Kriminal dan Hukum
Kepala Inspektorat : Kita Menindaklanjuti Laporan, Pemberian sanksi Urusan Bupati
NURANI RAKYAT NEWS.Lombok Tengah— Dana desa yang digelontorkan oleh pemerintah pusat ternyata membuat tidak jarang adanya penyelewengan dana tersebut dilakukan oleh oknum Kades. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya Kades yang tersangkut masalah hukum, belum lagi ditambah dengan yang kasus hanya dibebankan untuk mengembalikan dana yang ditemukan dari hasil audit.
Inspektur Inspektorat Lombok Tengah, Ir. L. Aswatara menegaskan, saat ini memang dari audit yang dilakukan memang ada yang berlanjut ke proses hukum dan tidak jarang yang hanya sebatas mengembalikan. Dimana dengan dikembalikanya dana kerugian dan tidak ada proses lanjut, membuat pihknya meyakini hal itulah yang membuat oknum kembali berulah.
“Makanya kita sangat berharap adanya regulasi yang lebih tegas. Seperti Perda maupun Perbup yang lebih tegas akan membuat orang yang mau menyelewengkan dana akan mikir- mikir. Hanya saja Perbup itu urusan bupati dan saya hanya menjalankan saja,”terang Aswatara.
Aswatara tidak merincikan tindakan tegas yang dimaksud jika memang ada Desa yang dalam auditnya ditemukan adanya kerugian negara, namun yang jelas menurutnya bahwa tindakan tegas yang dimaksud agar itu menjadi pembelajaran. “Kalau pengurangan DD maupun ADD kan tidak bisa, jadi apa yang membuat mereka kapok dari sanksi administrasi lainya, tidak hanya mengembalikan kerugian itu.
Jika tindakan tegas itu tidak mulai dilakukan dari saat ini, pihaknya meyakini jika dana desa akan sulit untuk diminimalisir penyelewengannya. Mengingat ketika dana sudah dikembalikan, maka tidak jarang kasus tersebut dianggap sudah selesai. “Yang jelas kalau sanksi itu urusan bupati, saya hanya menjalankan saja. Makanya saya menyarankan Perbup nantinya lebih tegas,”tambahnya.
Aswatara menyampaikan, saat ini setidaknya ada empat Kades yang baru dilantik meminta untuk dilakukan audit di Desa mereka. Hanya saja permintaan audit itu untuk mengevaluasi kinerja Kades yang lama. “Jadi sekarang empat desa ini meminta untuk dilakukan audit kepada penggunaan ADD dan DD tahun 2018 yang lalu. Yang anggarannya memang digunakan oleh Kades yang lama,”tegasnya.
Hanya saja, pihaknya enggan untuk membeberkan nama empat desa yang saat ini sedang dilakukan audit tersebut, namun yang jelas bahwa audit yang dilakukan karena memang adanya permintaan dari pihak Desa itu sendiri. “Makanya kita tegaskan kalau regulasinya lebih berat, maka Kades tidak akan berani melakukan tindakan yang merugikan keuangan desa,”tegasnya.
Diakuinya, bahwa setiap melakukan audit dan jika ditemukan adanya kerugian negara memang pihaknya sering menyerahkan hasil audit itu kepada aparat penegak hukum (APH), meski demikian memang sudah ada ketentuan yang mengatur terkit pengembalian kerugian berdasarkan temuan dari hasil audit itu. “Kalau misalkan tidak bisa dipidana maka apa sanksi yang diberikan jika ditemukan kerugian negara, misalkan kerugian negara pengembaliannya harus ditambah biar Kades bisa berfikir dua kali dalam melakukan penyelewengan,"jelas Aswatare. (NR04)
Kades Bermasalah Harus Ditindak Tegas
![]() |
| Foto : Ir. L. Aswatara |
Kepala Inspektorat : Kita Menindaklanjuti Laporan, Pemberian sanksi Urusan Bupati
NURANI RAKYAT NEWS.Lombok Tengah— Dana desa yang digelontorkan oleh pemerintah pusat ternyata membuat tidak jarang adanya penyelewengan dana tersebut dilakukan oleh oknum Kades. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya Kades yang tersangkut masalah hukum, belum lagi ditambah dengan yang kasus hanya dibebankan untuk mengembalikan dana yang ditemukan dari hasil audit.
Inspektur Inspektorat Lombok Tengah, Ir. L. Aswatara menegaskan, saat ini memang dari audit yang dilakukan memang ada yang berlanjut ke proses hukum dan tidak jarang yang hanya sebatas mengembalikan. Dimana dengan dikembalikanya dana kerugian dan tidak ada proses lanjut, membuat pihknya meyakini hal itulah yang membuat oknum kembali berulah.
“Makanya kita sangat berharap adanya regulasi yang lebih tegas. Seperti Perda maupun Perbup yang lebih tegas akan membuat orang yang mau menyelewengkan dana akan mikir- mikir. Hanya saja Perbup itu urusan bupati dan saya hanya menjalankan saja,”terang Aswatara.
Aswatara tidak merincikan tindakan tegas yang dimaksud jika memang ada Desa yang dalam auditnya ditemukan adanya kerugian negara, namun yang jelas menurutnya bahwa tindakan tegas yang dimaksud agar itu menjadi pembelajaran. “Kalau pengurangan DD maupun ADD kan tidak bisa, jadi apa yang membuat mereka kapok dari sanksi administrasi lainya, tidak hanya mengembalikan kerugian itu.
Jika tindakan tegas itu tidak mulai dilakukan dari saat ini, pihaknya meyakini jika dana desa akan sulit untuk diminimalisir penyelewengannya. Mengingat ketika dana sudah dikembalikan, maka tidak jarang kasus tersebut dianggap sudah selesai. “Yang jelas kalau sanksi itu urusan bupati, saya hanya menjalankan saja. Makanya saya menyarankan Perbup nantinya lebih tegas,”tambahnya.
Aswatara menyampaikan, saat ini setidaknya ada empat Kades yang baru dilantik meminta untuk dilakukan audit di Desa mereka. Hanya saja permintaan audit itu untuk mengevaluasi kinerja Kades yang lama. “Jadi sekarang empat desa ini meminta untuk dilakukan audit kepada penggunaan ADD dan DD tahun 2018 yang lalu. Yang anggarannya memang digunakan oleh Kades yang lama,”tegasnya.
Hanya saja, pihaknya enggan untuk membeberkan nama empat desa yang saat ini sedang dilakukan audit tersebut, namun yang jelas bahwa audit yang dilakukan karena memang adanya permintaan dari pihak Desa itu sendiri. “Makanya kita tegaskan kalau regulasinya lebih berat, maka Kades tidak akan berani melakukan tindakan yang merugikan keuangan desa,”tegasnya.
Diakuinya, bahwa setiap melakukan audit dan jika ditemukan adanya kerugian negara memang pihaknya sering menyerahkan hasil audit itu kepada aparat penegak hukum (APH), meski demikian memang sudah ada ketentuan yang mengatur terkit pengembalian kerugian berdasarkan temuan dari hasil audit itu. “Kalau misalkan tidak bisa dipidana maka apa sanksi yang diberikan jika ditemukan kerugian negara, misalkan kerugian negara pengembaliannya harus ditambah biar Kades bisa berfikir dua kali dalam melakukan penyelewengan,"jelas Aswatare. (NR04)

Posting Komentar