24 C
id

Pendapat Kepala Daerah Tentang Ranperda Perlindungan Mata Air Disampaikan Wakil Bupati.


Photo : Wakil Bupati HL. Fathul Bahri
 S.IP. Pada saat menyampaikan pendapat kepala di sidang paripurna DPRD Lombok Tengah

Para wakil rakyat saat mengikuti sidang paripurna

NURANI RAKYAT NEWS. LOMBOK TENGAH-Sidang paripurna dengan agenda penyampaian Kepala Daerah kembali digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda penyampaian pendapat kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perlindungan mata air usulan Komisi III DPRD Loteng. Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Muh. Nasip dan dihadiri Wakil Bupati Loteng, HL. Pathul Bahri, S.Ip, Sekda Loteng, HM. Nursiah, S.Sos, anggota dewan serta unsur Forkopinda di ruang Rupatama gedung DPRD, Selasa (02/04) sebelumnya. Seperti disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Loteng, HL. Pathul Bahri dalam sambutan pidatonya ia menyampaikan, memang benar adanya apa yang sudah dijelaskan oleh Komisi III, saat ini kondisi Loteng beberapa tahun terakhir ini merasakan kekurangan air.
 Bahkan dibeberapa tempat kesulitan air, baik untuk air bersih maupun kebutuhan lainnya. Untuk itu, kita semua harus melakukan upaya-upaya penyelamatan dan perlindungan sumber air baku, seperti mata air dan juga air permukaan yang semakin hari terus berkurang dan hilang. Kami menyampaikan aspirasi yang setinggi-tingginya atas inisiatif Komisi III yang telah mengusul, membahas serta merumuskan Ranperda tentang perlindungan mata air ini. Oleh karena itu, upaya pelestarian dan perlindungan harus dilakukan semua pihak secara terpadu dan berkesinambungan. Agar kecukupan dan ketersediaan air untuk kebutuhan kita semua semakin meningkat, serta dapat memenuhi kebutuhan kita hari ini dan kedepannya. Adapun paya yang akan kita lakukan sudah dirumuskan dalam pasal-pasal Ranperda yang akan kita bahas sebagai bahan pembahasan bersama pada rapat mendatang.
Untuk itu, ada beberapa hal penting yang perlu dicermati, didalami dan dikaji secara konprehensif yaitu, terkait dengan kewenangan kabupaten/kota tentang pengelolaaan air sebagaimana yang tercantum dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan lingkungan hidup. Diantaranya, pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) dan bangunan pengamanan pantai pada wilayah sungai dalam satu daerah kabupaten/kota, pengembangan dan pengelolaan system irigasi primer dan skunder pada daerah irigasi yang luasnya kurang dari 1000 Ha, pengelolaan dan pengembangan System Penyediaan Air Minum (SPAM) serta pengelolaan dan pengembangan system air limbah domestik dalam daerah kabupaten/kota. Kemudian kewenangan penerbitan ijin pengelolaan dan pemanfaatan air tanah dan air permukaan. Untuk kesejahteraan masyarakat.
 Wakil Bupati berharap,” Ranperda tentang perlindungan mata air ini dapat disetujui dan disepakati bersama menjadi suatu produk hukum terbaik Kabupaten Lombok Tengah. Karena apa yang kita bahas ini merupakan materi yang mengatur tentang salah satu kebutuhan dasar hidup manusia dan mahluk hidup lainnya. Semoga Ranperda perlindungan mata air ini bisa kita setujui bersama sebagai produk hukum terbaik untuk Kabupaten Loteng,” tegas Wakil Bupati. (*)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

Tes Iklan
Tes Iklan

Ads Single Post 4