24 C
id

Beri Kabar Baik Untuk Lombok Tengah, Ini Kata Sekretaris Dirjen Kementrian PDT


Photo/Dokumentasi : Sugito S.Sos MH. Sekretaris Dirjen Kementrian PDT RI
Sugito S.Sos MH : Tahun 2019 ini, Dari 70 Trilyun Dana Desa, 10 Trilyun akan diberikan Untuk Kelurahan, Termasuk 12 Kelurahan di Lombok Tengah

NURANI RAKYAT NEWS. LOMBOK TENGAH. NTB-Pada acara Festival Pranata Adat Budaya yang dilaksanakan oleh Pemda Lombok Tengah,(13/7/2019) dalam kesempatan tersebut dihadapan HM.Nursiah S.Sos.M.Si Sekda Lombok Tengah, berikut Ketua DPRD Lombok Tengah dan para tamu undangan, Dalam sambutan pidatonya dikatakan oleh Sugito S.Sos. MH selaku Sekretaris Dirjen Kementrian PDT, Alhamdulilah bangsa ini baru saja melaksanakan pesta demokrasi sampai dalam tahapan penetapan meskipun ada perbedaan pandangan dan pilihan, tapi satu hal yang perlu dicatat dan yang dibanggakan sebagi bangsa Indonesia, kita mampu merajut persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI. Diketahui dalam program kegiatan ini telah disepakati antara Kementrian PDT dan Pemda Lombok Tengah yang diawali dengan kegiatan kegiatan yang telah dilaksanakan. Ini merupakan rangkaian dalam implementasi 2 Undang Undang, yang pertama adalah penyampaian dalam Undang Undang No : 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial. Yang kedua adalah Undang Undang No : 6 tahun 2014  tentang desa dimana pada Undang Undang No : 7 tahun 2012
Telah dijelaskan untuk konflik konflik sosial ditekankan agar lebih mengedepankan penyelesaian secara pranata adat dan sosial yang masih tumbuh ditengah kehidupan bermasyarakat dan untuk ditaati keberadaannya,”lanjut Sugito. Kemudian pada Undang Undang No : 6 tahun 2014, ada 2 point penting azas yang dimiliki, yaitu azas Rekoknisi atau azas yang dihasilkan asal usul dan yang kedua adalah azas superioritas atau asas kewenangan lokal yang berguna dalam kehidupan bermasyarakat, dan itu wajar dalam alam demokrasi,”kata Sugito. Diketahui azaz rekoknisi adalah azas pengakuan penilaian dan penghormatan terhadap tatanan asal usul yang ada didalam masyarakat yang masih tumbuh dan terpelihara sampai saat ini dan masih ikut menjaga hubungan keserasian sosial ditengah masyarakat itu sendiri.
Alhamdulilah saya mendapatkan berbagai referensi dan informasi di Lombok Tengah ini memiliki banyak adat budaya yang harus dilaksanakan. Selain itu bagaimana supaya kita bisa melaksanakan hakekat dalam menjaga hubungan manusia dengan tuhannya agar tercipta kesieimbangannya. Inilah yang menjaga hubungan keserasian sosial. Oleh karena itu tepat sekali kegiatan ini kita adakan di Kabupaten Lombok Tengah karena sejalan dengan Undang Undang No : 6 tahun 2012,” tegas Sugito. Dikatakannya, kegiatan ini sudah memasuki tahun kelima kegiatan pembangunan desa khususnya yang didorong oleh stimulan pemerintah pusat yang digunakan untuk kegiatan pembangunan pemberdayaan. Diketahui tahun kesatu, kedua, ketiga dan keempat setiap desa sudah melakukan pembangunan fisik tapi untuk tahun kelimapun sudah saatnya harus melakukan pembangunan SDM karena pembangunan fisik yang sudah dilakukan tanpa pembangunan SDM tentu tidak akan seimbang.
Diketahui di Lombok Tengah ini ada 127 desa dimana semua itu adalah bagian dari 74.557 desa di Indonesia, maka kalau desa di Lombok Tengah ini kuat, negara akan semakin kuat. Sugito juga mengatakan tahun 2019 ini ada 70 Trilyun dana pembangunan desa yang digelontorkan keseluruh desa desa di Indonesia termasuk di Lombok Tengah, Alhamdulilah dari 12 kelurahan yang ada dilombok Tengah ini kalau melihat dari tahun 2018 kebelakang, mereka merasa kurang diperhatikan, namun ditahun 2019 ini Alhamdulilah dari dana 70 trilyun ini, 10 trilyun akan dialokasikan ke Kelurahan kelurahan seluruh Indonesia termasuk 12 kelurahan di Lombok Tengah. Dijelaskan Sugito,”Dana desa adalah dana stimulan bukan satu satunya yang menjadi sumber keuangan desa, oleh karena itu dana desa harus mampu untuk mendorong dan memicu terkait dengan perkembangan tentang desa karena keberhasilan dana desa itu tidak hanya ditentukan oleh dana desa yang dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan, namun mereka juga harus mampu menstimulasi lahirnya pendapatan asli desa itu dan usaha yang lain diantaranya Badan Usaha Milik Desa ( BUMDES ) usaha ekonomi masyarakat desa ataupun pendapatan pendapatan yang didorong oleh dana desa tersebut. Oleh karena ìtu lembaga Pranata Adat diharapkan untuk bisa terlibat didalamnya,”jelas Sugito.(nr/29)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

Tes Iklan
Tes Iklan

Ads Single Post 4