Headline
NURANIRAKYAT NEWS. LOMBOK TENGAH-NTB. SMA Negeri 2 Praya diduga telah melakukan praktek pungli berkedok Sedekah. Dari informasi yang dihimpun wartawan dari sumber terpercaya menyebutkan. Diduga hampir satu bulan ini pihak sekolah melakukan pungutan liar kesemua siswa siswi. Adapun alasan dugaan praktek pungli tersebut untuk menyelesaikan PR pembuatan trotar/taman sekolah yang sedang dibangun dihalaman sekolah. Modus dugaan pungli diperkirakan sudah mengumpulkan uang jutaan rupiah ini, yakni ada 3 Guru perempuan berstatus PNS yang diperintahkan menjadi eksekutor pungutan tersebut berkeliling ke semua kelas dengan jumlah murid sekitar 700 lebih. Masing masing Guru yang berjumlah 3 orang tersebut dikoordonir oleh seorang Guru/mantan Kepala Sekolah senior sebagai koordinator sembari mereka berkeliling kesetiap murid membawa tas kresek untuk menadah uang dari hasil uluran tangan murid murid mereka. Setelah itu mereka mengamankannya diruang Kantor Tata Usaha Sekolah untuk dihitung.
Terkait hal tersebut Mazhab S.Pd selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Praya ketika dikonfirmasi Nurani Rakyat News baru baru ini, ia tidak dapat mengelak ditanya wartawan, tentang dugaan pungutan liar yang diduga bermodus Sedekah tersebut. Seperti dikatakannya,”itu ia akui tapi itu bukan pungutan liar, jadi ini adalah program sekolah yang dinamakan program Sedekah, bukan pungli atau pemaksaan yang dinyatakan jumlah uangnya, jadi murni sedekah diinisiasi oleh OSIS. Hal ini kita lakukan karena melihat pekerjaan kita, PR kita yang terlalu banyak dan kondisi lapangan dan sekolah belepotan debu, jadi ,”yang melakukan dan yang menghitungpun mereka juga, kita sudah buatkan berita acara supaya tidak keliru menafsirkan karena peruntukannya anak anak juga yang menentukan, misalnya mau menyumbangkan paving blok halaman sekolah mereka yang menentukan,”dalih Mazhab.
Dikatakannya,”Program ini sekitar seminggu kita lakukan, bukan kita mulai sejak PPDB jadi kami perlu luruskan program ini bukan dari Guru ataupun yang lain. Ditanya mengenai aturan atau dasar hukumnya yang membolehkan melakukan itu, ya berdasarkan hukum islam yang dinamakan sedekah jadi tidak dipaksa,”katanya berulangkali. Uang yang dimasukkan ke dalam tas Kresek itu, hanya mereka yang tahu. Yang namanya pungli kan ditentukan waktu, jumlah pengeluarannya. Terus terang disebuah Lembaga tidak mungkin kita bisa membahagiakan semua keluarga besar, pasti ada satu atau dua orang berpotensi bocorkan info, dan itu sudah kita sampaikan pada rapat dan mohon maaf katanya sedikit curhat,"ada bagian yang namanya Bapak Ibu Guru yang namanya “ Gutu Lisak “ Bahasa Sasak, atau kalau diindonesiakan berarti (kutu busuk/ketombe) tidak mungkin orang lain tahu,”katanya Mazhab bernada gusar sembari mencurigai mereka.
Bagian dari orang orang yang memposisikan dirinya tahu Gutu Lisak itukan tidak produktif. Jadi yang perlu kita pertanyakan sampai sejauh mana perannya disekolah apakah mereka betul betul menjalankan perannya, jangan sampai hanya bisanya mengeluh. Jadi terus terang tidak perlu kita sembunyikan, pasti ada Guru yang menyampaikan keluar, dan kita akan mempertanggungjawabkan program ini sebab kita tidak pernah mendekati azas yang dinamakan pungli,”elaknya. Sebab kalau kita tentukan jumlah dan waktunya jelas itu pungli, jadi ini ibarat selesai Imtaq para jemaah melontar sumbangan,”itu saja kata Mazhab. Jadi tidak benar kata Bapak Ibu guru yang membocorkan informasi ini, dan kami tahu Bapak Ibu Guru seperti itu,”katanya dengan nada tinggi. Mereka ini bagian yang kerjanya sehari hari didalam ya protes, didalam mereka juga punya pos tempat melakukan pembicaraan,”sak kanak/raos Kepala Sekolahn doang porokn” kata Mazhab memakai bahasa daerah Sasak.
Jadi sekali lagi kami tegaskan itu bukan pungli tapi Sedekah. Kita kan tidak tahu anak anak menyumbang 10 ribu atau 500 rupiah atau bervariasi karena mereka langsung memasukkannya kedalam tas Kresek. kalau ada Bapak Ibu Guru yang terlibat itu hanya sebatas koordinasi jangan sampai terjadi hal hal yang tidak diinginkan dan ini bisa dipertanggungjawabkan karena kami tidak melibatkan diri didalamnya. Bahkan dengan adanya sedekah ini yang biasa sifatnya sedekah untuk Idul Adha yang biasa dilakukan, itu kita tiadakan karena adanya sedekah, kita tidak ingin kebiasaan sedekah yang kita lakukan tapi mereka.” Terbeban “untuk dilakukan, itu yang tidak kita inginkan, dan sedekah, pada hari raya Qurban seperti sebelumnya sekolah yang tanggung, jadi setelah saya jadi Kepala sekolah hampir 2 tahunan ini tidak ada pungutan uang untuk Sumbangan Kurban pada hari raya Idul Adha,” kata Mazhab.
Terkait hal tersebut KUPT Dinas Dikbud Propinsi NTB HM. Satar M.Pd ketika dikonfirmasi wartawan tentang dugaan pungli bermodus Sedekah itu ia mengatakan,”untuk BBP itu memang ada itupun untuk kategori anak kurang mampu. Intinya BBP atau untuk bantuan biaya pendidikan itu saja yang boleh dipungut itupun kategori untuk yang tidak boleh. Kalaupun ada ditemukan sekolah ditemukan pungli kita perlu klarifikasi ke SMA Negeri 2 Praya, kita tidak bisa kita langsung menjustifikasi itu pungutan ataupun Sedekah, jangan sampai hal itu menjadi ranah pungutan sebab kita akan salah kalau itu sudah menjadi keluhan. Himbauan saya untuk para Kepala Sekolah, baik SMK maupun SMA segala jenis pungutan itu tidak dibolehkan apapun alasannya kalau sumbangan dan Sedekah itu lain lagi tapi kalau pungutan sudah tidak dibolehkan dan dibenarkan,”kata HM. Satar. (nr29)
SMA Negeri 2 Praya Diduga Lakukan Praktek Pungli Berkedok Sedekah
![]() |
| Mazhab S.Pd Kepala SMA Negeri 2 Praya |
Terkait hal tersebut Mazhab S.Pd selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Praya ketika dikonfirmasi Nurani Rakyat News baru baru ini, ia tidak dapat mengelak ditanya wartawan, tentang dugaan pungutan liar yang diduga bermodus Sedekah tersebut. Seperti dikatakannya,”itu ia akui tapi itu bukan pungutan liar, jadi ini adalah program sekolah yang dinamakan program Sedekah, bukan pungli atau pemaksaan yang dinyatakan jumlah uangnya, jadi murni sedekah diinisiasi oleh OSIS. Hal ini kita lakukan karena melihat pekerjaan kita, PR kita yang terlalu banyak dan kondisi lapangan dan sekolah belepotan debu, jadi ,”yang melakukan dan yang menghitungpun mereka juga, kita sudah buatkan berita acara supaya tidak keliru menafsirkan karena peruntukannya anak anak juga yang menentukan, misalnya mau menyumbangkan paving blok halaman sekolah mereka yang menentukan,”dalih Mazhab.
![]() |
| HM. Satar M.Pd KUPT DIKBUD |
Bagian dari orang orang yang memposisikan dirinya tahu Gutu Lisak itukan tidak produktif. Jadi yang perlu kita pertanyakan sampai sejauh mana perannya disekolah apakah mereka betul betul menjalankan perannya, jangan sampai hanya bisanya mengeluh. Jadi terus terang tidak perlu kita sembunyikan, pasti ada Guru yang menyampaikan keluar, dan kita akan mempertanggungjawabkan program ini sebab kita tidak pernah mendekati azas yang dinamakan pungli,”elaknya. Sebab kalau kita tentukan jumlah dan waktunya jelas itu pungli, jadi ini ibarat selesai Imtaq para jemaah melontar sumbangan,”itu saja kata Mazhab. Jadi tidak benar kata Bapak Ibu guru yang membocorkan informasi ini, dan kami tahu Bapak Ibu Guru seperti itu,”katanya dengan nada tinggi. Mereka ini bagian yang kerjanya sehari hari didalam ya protes, didalam mereka juga punya pos tempat melakukan pembicaraan,”sak kanak/raos Kepala Sekolahn doang porokn” kata Mazhab memakai bahasa daerah Sasak.
Jadi sekali lagi kami tegaskan itu bukan pungli tapi Sedekah. Kita kan tidak tahu anak anak menyumbang 10 ribu atau 500 rupiah atau bervariasi karena mereka langsung memasukkannya kedalam tas Kresek. kalau ada Bapak Ibu Guru yang terlibat itu hanya sebatas koordinasi jangan sampai terjadi hal hal yang tidak diinginkan dan ini bisa dipertanggungjawabkan karena kami tidak melibatkan diri didalamnya. Bahkan dengan adanya sedekah ini yang biasa sifatnya sedekah untuk Idul Adha yang biasa dilakukan, itu kita tiadakan karena adanya sedekah, kita tidak ingin kebiasaan sedekah yang kita lakukan tapi mereka.” Terbeban “untuk dilakukan, itu yang tidak kita inginkan, dan sedekah, pada hari raya Qurban seperti sebelumnya sekolah yang tanggung, jadi setelah saya jadi Kepala sekolah hampir 2 tahunan ini tidak ada pungutan uang untuk Sumbangan Kurban pada hari raya Idul Adha,” kata Mazhab.
Terkait hal tersebut KUPT Dinas Dikbud Propinsi NTB HM. Satar M.Pd ketika dikonfirmasi wartawan tentang dugaan pungli bermodus Sedekah itu ia mengatakan,”untuk BBP itu memang ada itupun untuk kategori anak kurang mampu. Intinya BBP atau untuk bantuan biaya pendidikan itu saja yang boleh dipungut itupun kategori untuk yang tidak boleh. Kalaupun ada ditemukan sekolah ditemukan pungli kita perlu klarifikasi ke SMA Negeri 2 Praya, kita tidak bisa kita langsung menjustifikasi itu pungutan ataupun Sedekah, jangan sampai hal itu menjadi ranah pungutan sebab kita akan salah kalau itu sudah menjadi keluhan. Himbauan saya untuk para Kepala Sekolah, baik SMK maupun SMA segala jenis pungutan itu tidak dibolehkan apapun alasannya kalau sumbangan dan Sedekah itu lain lagi tapi kalau pungutan sudah tidak dibolehkan dan dibenarkan,”kata HM. Satar. (nr29)


Posting Komentar