24 C
id

PPP, Golkar, Demokrat dan PKS Dominasi Kursi Ketua AKD DPRD Loteng



Photo : Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah periode 2019 sd 2024
NURANIRAKYAT NEWS. LOMBOK TENGAH-NTB-Pada rapat paripurna yang sedemikian alot dan penuh menguras energi, Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Lombok Tengah resmi dibentuk. Empat Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Kehormatan (BK) diumumkan pada Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD, M Tauhid, Wakil Ketua HL Rumian dan dua wakil ketua lainnya, diruang rapat paripurna DPRD Loteng, Senin (14/10) sebelumnya.
Dalam pembentukan AKD memakan waktu cukup lama dan berjalan dengan sengit tersebut.  Banyak intrupsi dari sejumlah anggota DPRD Loteng. Dimana ada satu pihak menginginkan pembentukan AKD dilakukan di gedung baru komisi dan pihak lainnya menginginkan agar pembentukan AKD tetap dilaksanakan di ruang sidang paripurna agar menujukkan kebersamaan.  “Setelah dilakukan voting, saya putuskan pembentukan AKD dilakukan diruangan sidang paripurna dengan secara terbuka,”  kata Ketua DPRD Loteng, M Tauhid terhadap semua anggota DPRD Loteng yang ikut hadir dalam pembentukan AKD.
Alhasil, sidang dilanjutkan dan diputuskan empat komisi lengkap dengan susunan ketua, wakil ketua, sekretaris. Selain itu juga mengesahkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Kehormatan (BK), lengkap dengan ketua, sekretaris dan anggota.
Adapun komposisi komisi, diantaranya Komisi I diketuai boleh, HL Sunting Mentas,  Wakil Ketua HM Bintang dan Sekertaris LM Ahyar.  Komisi II Ketua HL Kelan, Wakil Ketua Adi Bagus, Sekertaris Ahmad  Rifai. Komisi III Ketua Andi Mardan, wakil Muslihin, sekretaris HL Arabiah dan Komisi IV Ketua H Supli, wakil L Erlan dan sekretaris Jumrah.
Untuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) diketuai Suhaimi, SH. MH dan wakil ketua Ihwan Sutrisno. Sedangkan Badan Kehormatan (BK) diketuai oleh Tohri  dan wakil ketua Sukatmi.  “Saya berharap Alat Kelengkapan DPRD yang baru saja ditetapkan dapat menjalankan tugas dan wewenangnya sebagaimana peraturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Tauhid.
Dalam rapat paripurna itu pula ada dua agenda, selain pembentukan AKD,  penetapan rancanangan peraturan DPRD tentang tata tertib menjadi peraturan DPRD juga ikut dalam pembahasan agenda rapat paripurna.
Ketua DPRD Loteng, M Tauhid menyatakan, setelah dibahas beberapa beberapa pekan lalu, bahkan sempat dilakukan rapat paripurnakan, akhirnya untuk rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib (tatib) ditetapkan menjadi peraturan DPRD.  “Rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib (tatib) kini telah ditetapkan menjadi peraturan DPRD,” jelasnya.
Ia menyatakan, peraturan DPRD ini, selanjutnya akan menjadi pedoman penyelenggaraan Tata Terbit DPRD Loteng kedepanya. Dengan harapan Peraturan Tata Tertib DPRD yang terbaru ini bisa menjadi landasan untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah, serta memaksimalkan peran DPRD dalam mengembangkan check and balances antara DPRD dan pemerintah daerah. “Tatib ini akan menjadi acuan DPRD Loteng dalam menjalani tugasnya agar bisa bersinergi dengan semua pihak.(Enal)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

Tes Iklan
Tes Iklan

Ads Single Post 4