Lombok Tengah
Lalu Hizzi : Hasil Ke Jakarta, Pergantian Nama Bandara Dipaksakan, BIZAM Bisa Dibatalkan, BIL /LIA Final
NURANIRAKYAT NEWS. LOMBOK TENGAH-NTB. Lalu Hizzi, Ketua ALARM NTB sekaligus Ketua GERAM (Gerakan Rakyat
Menolak Perubahan Nama Bandara) Dalam press relleasenya menyatakan, perubahan nama bandara batal dan nama semula, BIL atau LIA final
Menurutnya Hizzi, SK Kemenhub RI Nomor 1421 Tahun 2018 tentang perubahan nama Bandara Internasional Lombok (BIL) menjadi BIZAM tidak lagi dapat dilaksanakan dan jangan lagi menjadi perdebatan sebab menurutnya surat tersebut sudah batal dan tidak berlaku. Alasan yang sama diungkapkan Lalu Hizzi bahwa SK Kemenhub tersebut paling lambat enam bulan sejak lima September 2018, "sementara ini sudah lewat pertengahan Desember 2019, aneh kalau SK tersebut masih diperdebatkan dan dipaksakan untuk dilaksanakan" pungkas Hizzi
Selain menghadap ke Kementerian Perhubungan RI, Lalu Hizzi dan beberapa rekan lainnya juga mendatangi DPD RI komisi II di Jakarta yang kebetulan membidangi soal perhubungan, sehingga hal senada juga di sampaikan oleh salah satu anggota DPD RI TGH. Ibnu Khalil "pada 13 Desember 2019 saya ke Kementerian Perhubungan dan diterima langsung oleh Kasubdit Tatanan Kebandarudaraan dan Lingkungan serta Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan, bahwa SK Kemenhub RI Nomor 1421 Tahun 2018 perihal pemberian nama bandara BIL menjadi BIZAM dibatalkan dan ditetapkan nama semula yakni BIL,” katanya melalui sambungan telepon, Kamis, 19 Desember 2019.
Lalu Hizzi, mengajak semua elemen masyarakat terutama masyarakat Lombok Tengah untuk tidak lagi terprovokasi diajak aksi dan menyuarakan untuk perubahan nama bandara sebab dasar upaya merubah nama itu sudah cacat prosedur, sudah batal dan lewat batas waktu
" Mari kita fokus mengerjakan hal-hal yang subtansi dan lebih bermanfaat terutama menuangkan ide dan fikiran, membuat kalender event pra dan pasca MotoGP agar kita tidak hanya menjadi penonton," tandasnya.(NRNews29)
![]() |
| Lalu Hizzi ketua GERAM |
Menurutnya Hizzi, SK Kemenhub RI Nomor 1421 Tahun 2018 tentang perubahan nama Bandara Internasional Lombok (BIL) menjadi BIZAM tidak lagi dapat dilaksanakan dan jangan lagi menjadi perdebatan sebab menurutnya surat tersebut sudah batal dan tidak berlaku. Alasan yang sama diungkapkan Lalu Hizzi bahwa SK Kemenhub tersebut paling lambat enam bulan sejak lima September 2018, "sementara ini sudah lewat pertengahan Desember 2019, aneh kalau SK tersebut masih diperdebatkan dan dipaksakan untuk dilaksanakan" pungkas Hizzi
Selain menghadap ke Kementerian Perhubungan RI, Lalu Hizzi dan beberapa rekan lainnya juga mendatangi DPD RI komisi II di Jakarta yang kebetulan membidangi soal perhubungan, sehingga hal senada juga di sampaikan oleh salah satu anggota DPD RI TGH. Ibnu Khalil "pada 13 Desember 2019 saya ke Kementerian Perhubungan dan diterima langsung oleh Kasubdit Tatanan Kebandarudaraan dan Lingkungan serta Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan, bahwa SK Kemenhub RI Nomor 1421 Tahun 2018 perihal pemberian nama bandara BIL menjadi BIZAM dibatalkan dan ditetapkan nama semula yakni BIL,” katanya melalui sambungan telepon, Kamis, 19 Desember 2019.
Lalu Hizzi, mengajak semua elemen masyarakat terutama masyarakat Lombok Tengah untuk tidak lagi terprovokasi diajak aksi dan menyuarakan untuk perubahan nama bandara sebab dasar upaya merubah nama itu sudah cacat prosedur, sudah batal dan lewat batas waktu
" Mari kita fokus mengerjakan hal-hal yang subtansi dan lebih bermanfaat terutama menuangkan ide dan fikiran, membuat kalender event pra dan pasca MotoGP agar kita tidak hanya menjadi penonton," tandasnya.(NRNews29)

Posting Komentar