24 C
id

Harga Mati Tolak Pergantian nama BIL, SK Kemenhub 1421 Jatuh Tempo


Photo : GERAM NTB di Gedung DPRD Propinsi Nusa Tenggara Barat saat melayangkan surat penolakan pergantian nama Bandara Internasional Lombok
NURANIRAKYATNEWS LOMBOK TENGAH-NTB. Marah ! nama Bandara Internasional Lombok mau diganti secara sepihak tanpa melibatkan pemangku kebijakan di Lombok Tengah dalam hal ini Pemda  Loteng/Bupati para tokoh dan jutaan masyarakat Lombok Tengah. Melalui LSM GERAM - NTB (Gerakan Rakyat Menolak Pergantian Nama Bandara) sebagai refresentasi mereka kembali melayangkan surat penolakan pergantian nama bandara yang ditanda tangani Pemkab Lombok Tengah, DPRD Kabupaten Lombok Tengah, 118 Kepala Desa se Lombok Tengah serta surat penolakan dari tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh muda, setelah  demo besar besaran mereka lakukan di Gedung DPRD NTB sebelumnya.

Dalam press rellease yang diberikan Ketua Umum GERAM NTB Lalu Hizzy kepada NRNews menyebutkan," Rombongan tersebut langsung dipimpin oleh
Koordinator Umum GERAM NTB Lalu Hizzi, dalam robongan itu hadir juga Ikhsan Ramdani, pentolan aktivis NTB dan Saidin Alfajari serta beberapa aktivis lainnya, Hizzi menegaskan dalam keterangan persnya di Mataram, Senin tanggal 20/1/2020 sekitar jam 13.00. Wita. Usai menyerahkan surat penolakan tersebut yang langsung diterima oleh Kabag Humas DPRD Provinsi NTB "Kami dukung inisiatif DPRD Provinsi NTB untuk mendatangi Menteri Perhubungan terkait soal polemik pergantian nama bandara, DPR harus menyampaikan bahwa"

1. SK Kemenhub 1421, tentang perubahan atau pergantian nama bandara BIL menjadi BIZAM tidak diusulkan melalui prosedur dan menkanisme serta ketentuan yang berlaku sesuai Permenhub nomor 39 tahun 2019 tentang ketatabandar udaraan nasional terutama pada pasal 45 ayat 1 dan 2

2. Sejak diterbitkannya SK 1421 terhitung mulai September 2018, terjadi gelombang
protes dan penolakan hingga saat ini, baik dari pemerintah setempat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh muda dan 118 kepala desa se Lombok Tengah dari 137 desa

3. Masa uji atau sosialisasi pergantian nama bandara sudah lewat dari satu tahun

4. Memohon kepada Menteri Perhubungan untuk menjacabut SK 1421 karena dianggap telah kadaluarsa dan batal secara hukum

" Kami berharap betul DPRD Provinsi NTB menyampaikan fakta yang sebenarnya dengan tegas nanti di depan menteri perhubungan kalau pengusulan pergantian nama bandara tidak dilakukan sesuai prosedur, sehingga menteri perhubungan akan segera mengambil sikap untuk mencabut SK 1421 itu agar tidak menjadi berdebatan lagi " tutup Hizzi( NRNews29)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

Tes Iklan
Tes Iklan

Ads Single Post 4