Lombok Tengah
NURANIRAKYATNEWS. LOMBOK TENGAH-NTB. Menanggapi pernyataan Lalu Hizzi Ketua ALARM NTB yang mengatakan pelantikan H. Irzani sebagai Komisaris ITDC adalah cacat hukum, menurut Ketua Divisi Hukum Pemuda Pancasila Loteng Apriadi
Abdi Negara. SH, hal itu saya anggap keliru dalam melakukan penafsiran secara hukum terhadap peraturan Menteri BUMN yang sehingga hanya berasumsi kalau pengangkatan irzani sebagai komisaris ITDC cacat hukum.
Menurut Abdi Negara, Dalam Peraturan menteri BUMN NO.PER-02/MBU/ 02/2015 tentang persyaratan dan tata cara pengangkaatan dan pemberhentian dewan komisaris BUMN, ketua ALARM keliru dalam memahami dan menafsirkan bab 2 syarat formil dan materil serta persyaratan lain dalam point 3 menyebutkan bukan saat mencalon kan diri di lembaga legislatif atau Bukan terdaftar sebagai Calon DPD RI.
Sehingga perlu ditafsirkan menggunakan metode penafsiran hukum secara gramatikal terhadap kalimat "Bukan" dan penafsiran secara sistematis bahwa irzani saat ini tidak terdaftar atau bukan sebagai calon legislatif atau eksekutif atau Bukan pengurus partai politik oleh karena itu kementerian BUMN mengangkat Irzani sebagai komisaris ITDC sah dan berdasarkan UU perseroan, Peraturan Pemerintah serta Permen BUMN.
Jadi saya selaku Divisi Hukum memgatakan bahwa tidak boleh norma hukum itu ditafsir secara brutal dan semau gua, sehingga dugaan saya penafsiran tersebut hanya untuk menyesatkan saja karena tidak menggunakan metode penafsiran hukum yang baik.
Sehingga undang-undang memiliki metode penfasiran hukum secara gramatikal, sistemaris, restriktif dan ekstensif bukan menafsir semau gua," kata Abdi yang berprofesi sebagai Pengacara tersebut.
Oleh karena itu," sambung Abdi, jangan melakukan penafsiran dengan unsur sentimen dan iri hati, dengki sehingga mengarah pada penafsiran yang keliru dan fallacy atau sesat," kata Abdi Negara yang juga dikenal sebagai mantan Sekjen LSM ALARM NTB tersebut.
Diketahui, sebelumnya Apriadi Abdi Negara SH adalah mantan Sekjen LSM ALARM NTB namun sekarang sudah tidak lagi dan berpindah menjadi Ketua Divisi Hukum Pemuda Pancasila Lombok Tengah yang diketuai Oleh M. Samsul Qomar mantan anggota DPRD kabupaten Lombok Tengah 2 periode. (NRNews/29)
Apriadi Abdi Negara SH : Pengangkatan H. Irzani Sebagai Komisaris ITDC Sah
NURANIRAKYATNEWS. LOMBOK TENGAH-NTB. Menanggapi pernyataan Lalu Hizzi Ketua ALARM NTB yang mengatakan pelantikan H. Irzani sebagai Komisaris ITDC adalah cacat hukum, menurut Ketua Divisi Hukum Pemuda Pancasila Loteng Apriadi
![]() |
| Apriadi Abdi Negara SH |
Menurut Abdi Negara, Dalam Peraturan menteri BUMN NO.PER-02/MBU/ 02/2015 tentang persyaratan dan tata cara pengangkaatan dan pemberhentian dewan komisaris BUMN, ketua ALARM keliru dalam memahami dan menafsirkan bab 2 syarat formil dan materil serta persyaratan lain dalam point 3 menyebutkan bukan saat mencalon kan diri di lembaga legislatif atau Bukan terdaftar sebagai Calon DPD RI.
Sehingga perlu ditafsirkan menggunakan metode penafsiran hukum secara gramatikal terhadap kalimat "Bukan" dan penafsiran secara sistematis bahwa irzani saat ini tidak terdaftar atau bukan sebagai calon legislatif atau eksekutif atau Bukan pengurus partai politik oleh karena itu kementerian BUMN mengangkat Irzani sebagai komisaris ITDC sah dan berdasarkan UU perseroan, Peraturan Pemerintah serta Permen BUMN.
Jadi saya selaku Divisi Hukum memgatakan bahwa tidak boleh norma hukum itu ditafsir secara brutal dan semau gua, sehingga dugaan saya penafsiran tersebut hanya untuk menyesatkan saja karena tidak menggunakan metode penafsiran hukum yang baik.
Sehingga undang-undang memiliki metode penfasiran hukum secara gramatikal, sistemaris, restriktif dan ekstensif bukan menafsir semau gua," kata Abdi yang berprofesi sebagai Pengacara tersebut.
Oleh karena itu," sambung Abdi, jangan melakukan penafsiran dengan unsur sentimen dan iri hati, dengki sehingga mengarah pada penafsiran yang keliru dan fallacy atau sesat," kata Abdi Negara yang juga dikenal sebagai mantan Sekjen LSM ALARM NTB tersebut.
Diketahui, sebelumnya Apriadi Abdi Negara SH adalah mantan Sekjen LSM ALARM NTB namun sekarang sudah tidak lagi dan berpindah menjadi Ketua Divisi Hukum Pemuda Pancasila Lombok Tengah yang diketuai Oleh M. Samsul Qomar mantan anggota DPRD kabupaten Lombok Tengah 2 periode. (NRNews/29)

Posting Komentar