Lombok Tengah
NURANIRAKYAT NEWS. LOMBOK TENGAH-NTB. Dalam mengatasi wabah virus Corona atau yang dikenal dengan nama Covid 19 yang Dinilai mematikan HM. Suhaili FT SH , selaku Bupati Lombok Tengah dalam jumpa persnya bersama wartawan Bupati mengatakan," akan melaporkan Kepala Desa dan Kepala Dusun termasuk Kepala Lingkungan jika tidak menjalankan Surat Edaran (SE) Bupati Lombok Tengah Nomor : 338/18/Humas tentang Iktiar Pencegahan Penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.”Kades, Kadus, Kaling yang menjadi Penanggungjawab wilayah harus bertanggungjawab terhadap wilayahnya masing masing.
Bupati mengatakan," Jika membiarkan kegiatan – kegiatan yang diterapkan selama penanganan Covid-19, maka Kades dan Kadus akan saya laporkan,”tegas H. Moh. Suhaili FT, SH di Pendopo Bupati Lombok Tengah, Kamis (26/03/2020).
Kades, Kadus dan Kaling kata, H. Moh Suhali FT juga harus terlibat aktif mensosialisasikan pencegahan dan penanganan Virus Corona diwilayah desa masing – masing dan aktif melakukan pembersihan di tempat Ibadah, di Lingkungan dan difasilitas umum lainnya termasuk di Pasar – Pasar Tradisional dengan melakukan penyemprotan Disinfektan oleh petugas.
Dihimbau," jangan hanya kita saja yang bergerak, Kades juga harus turun tangan, jangan diam saja. Percuma kita berkoar koar saja tanpa ada dukungan dan usaha dari bawah,”sebutnya
Untuk mencegah penularan Virus Corona diwilayah Kabupaten Lombok Tengah, H. Suhaili menegaskan, menerapkan Lockdown ditingkat Wilayah Desa secara berjenjang, kita harus meningkatkan kewaspadaan secara maksimal, bagi Kades dan Kadus untuk melapor ke Petugas jika ada warganya yang baru datang dari Luar Daerah maupun Luar Negeri,”tegas H. Moh Suhaili.
Dikatakannya," Selain itu, untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 diwilayah Kabupaten Lombok Tengah, kata H. Moh. Suhaili FT, penerapan Protokol Penanganan Covid-19 di Bandara Internasional Lombok (BIL) harus maksimal.”Daerah kita ini Pintu masuk NTB, untuk itu penerapan Protokol Penanganan Covid-19 di Bandara harus benar-benar maksimal, sehingga warga luar yang masuk ke daerah kita harus benar – benar steril dan sehat.
Dalam SE Bupati Lombok Tengah Nomor : 338/18/Humas tentang Iktiar Pencegahan Penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, ditegaskan kepada seluruh lapisan masyarakat Lombok Tengah dan mempedomani isi dari SE tersebut yakni :
1. Tidak mengadakan kegiatan yang menghadirkan dan menciptakan keramaian baik yang bersifat Sosial Keagamaan, Hiburan, pergelaran adat dan budaya, kegiatan olahraga, Tasyakuran, Nyongkolan, Resefsi Pernikahan, peringatan hari hari besar keagamaan, Car Free Day dan kegiatan lainnya baik ditempat ibadah (Masjid, Musola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng) maupun tempat umum lainnya.
2. Melaksanakan kegiatan Ibadah sholat ditempat tinggal/rumah masing – masing dan Sholat Jum’at diganti dengan Sholat Dzuhur di rumah masing – masing.
3. Untuk Fasilitas ekonomi dan perdagangan tetap buka secara terbatas dengan menerapkan Protokol Pencegahan Covid – 19, serta warung makan agar melayani pembelian yang bersifat take away (Dibawa Pulang), jika tetap makan ditempat agar agar mengatur jarak minimal 1 meter serta menyediakan antiseptik atau tempat cuci tangan dan sabun.
4. Bagi pengelola tempat hiburan agar menghentikan segala kegiatan dan menutup tempat hiburan untuk sementara waktu.
5. Melakukan pemantauan kepada warga yang baru datang dari daerah terpapar Covid-19 dan atau dari Luar Negeri untuk selanjutnya dibawa ke Fasiltas pelayanan kesehatan yang ada.
6. Menghubungi Hotline Service Covid-19 Kabupaten Lombok Tengah melalui 110 atau 081 – 133- 399-000. Kita berharap mudah2an semua ini bisa dilaksanakan oleh masyarakat. (NRNews/Nal*)
SE Bupati Loteng Tentang Pencegahan Penyebaran Covid 19 Harus Dipatuhi
![]() |
| Photo : HM. Suhaili FT SH Bupati Lombok Tengah di Pendopo Bupati |
Bupati mengatakan," Jika membiarkan kegiatan – kegiatan yang diterapkan selama penanganan Covid-19, maka Kades dan Kadus akan saya laporkan,”tegas H. Moh. Suhaili FT, SH di Pendopo Bupati Lombok Tengah, Kamis (26/03/2020).
Kades, Kadus dan Kaling kata, H. Moh Suhali FT juga harus terlibat aktif mensosialisasikan pencegahan dan penanganan Virus Corona diwilayah desa masing – masing dan aktif melakukan pembersihan di tempat Ibadah, di Lingkungan dan difasilitas umum lainnya termasuk di Pasar – Pasar Tradisional dengan melakukan penyemprotan Disinfektan oleh petugas.
Dihimbau," jangan hanya kita saja yang bergerak, Kades juga harus turun tangan, jangan diam saja. Percuma kita berkoar koar saja tanpa ada dukungan dan usaha dari bawah,”sebutnya
Untuk mencegah penularan Virus Corona diwilayah Kabupaten Lombok Tengah, H. Suhaili menegaskan, menerapkan Lockdown ditingkat Wilayah Desa secara berjenjang, kita harus meningkatkan kewaspadaan secara maksimal, bagi Kades dan Kadus untuk melapor ke Petugas jika ada warganya yang baru datang dari Luar Daerah maupun Luar Negeri,”tegas H. Moh Suhaili.
Dikatakannya," Selain itu, untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 diwilayah Kabupaten Lombok Tengah, kata H. Moh. Suhaili FT, penerapan Protokol Penanganan Covid-19 di Bandara Internasional Lombok (BIL) harus maksimal.”Daerah kita ini Pintu masuk NTB, untuk itu penerapan Protokol Penanganan Covid-19 di Bandara harus benar-benar maksimal, sehingga warga luar yang masuk ke daerah kita harus benar – benar steril dan sehat.
Dalam SE Bupati Lombok Tengah Nomor : 338/18/Humas tentang Iktiar Pencegahan Penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, ditegaskan kepada seluruh lapisan masyarakat Lombok Tengah dan mempedomani isi dari SE tersebut yakni :
1. Tidak mengadakan kegiatan yang menghadirkan dan menciptakan keramaian baik yang bersifat Sosial Keagamaan, Hiburan, pergelaran adat dan budaya, kegiatan olahraga, Tasyakuran, Nyongkolan, Resefsi Pernikahan, peringatan hari hari besar keagamaan, Car Free Day dan kegiatan lainnya baik ditempat ibadah (Masjid, Musola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng) maupun tempat umum lainnya.
2. Melaksanakan kegiatan Ibadah sholat ditempat tinggal/rumah masing – masing dan Sholat Jum’at diganti dengan Sholat Dzuhur di rumah masing – masing.
3. Untuk Fasilitas ekonomi dan perdagangan tetap buka secara terbatas dengan menerapkan Protokol Pencegahan Covid – 19, serta warung makan agar melayani pembelian yang bersifat take away (Dibawa Pulang), jika tetap makan ditempat agar agar mengatur jarak minimal 1 meter serta menyediakan antiseptik atau tempat cuci tangan dan sabun.
4. Bagi pengelola tempat hiburan agar menghentikan segala kegiatan dan menutup tempat hiburan untuk sementara waktu.
5. Melakukan pemantauan kepada warga yang baru datang dari daerah terpapar Covid-19 dan atau dari Luar Negeri untuk selanjutnya dibawa ke Fasiltas pelayanan kesehatan yang ada.
6. Menghubungi Hotline Service Covid-19 Kabupaten Lombok Tengah melalui 110 atau 081 – 133- 399-000. Kita berharap mudah2an semua ini bisa dilaksanakan oleh masyarakat. (NRNews/Nal*)

Posting Komentar