Headline
NURANI RAKYAT NEWS - LOMBOK TIMUR, NTB. Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang kewajiban menggunakan masker bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh masyarakat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Gumi Patuh Karya.
"Bapak Bupati sudah mengeluarkan surat edaran tentang kewajiban bagi ASN dan seluruh masyarakat Lombok Timur agar selalu menggunakan masker untuk memutus rantai penyebaran Covid-19," kata Sekda Lombok Timur, Drs. HM. Juaeni Taofik di Media Center Penanganan Covid-19 di Pendopo Bupati, Senin (06/04/2020).
HM. Juaeni Taofik juga menyampaikan, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Bapak Presiden RI yang mewajibkan seluruh rakyat Indonesia menggunakan masker, guna mencegah penyebaran Covid-19. Dalam hal ini, sebagai tindaklanjut SE tersebut, Pemda Lotim juga sudah membagikan masker secara gratis kepada para pedagang di pasar tradisional.
"Jika ada oknum yang kedapatan bermain dan meminta bayaran terhadap masker yang dibgikan secara cuma-cuma kepada masyarakat tersebut, diharapkan masyarakat segera melaporkan," tegas mantan Kadis DPMD Lotim tersebut.
Terhadap ASN, Sekda Lotim mewajibkan pemakaian masker menjadi salah satu alat pelindung diri itu sejak SE tersebut dikeluarkan. Sementara untuk profesi lain, seperti karyawan dan masyarakat pada umumnya, akan diamanatkan melalui pihak-pihak yang terkait.
“Dalam isi surat edaran tersebut di point yang ketiga ialah mewajibkan kepada seluruh Camat, pimpinan OPD, perusahaan daerah, dan pimpinan perbankan agar menyediakan dan memastikan penggunaan masker bagi semua karyawan-karyawati di lingkungan kerja masing-masing, serta turut serta mensosialisasikan kewajiban penggunaan masker kepada masyarakat ketika beraktivitas di luar rumah,” tandasnya. (NRNews/ FJ)
Bupati Kembali Keluarkan SE, ASN dan Masyarakat Lotim Harus Pakai Masker
![]() |
| Photo : Bupati Lotim HM. Sukiman Azmy keluarkan SE tentang kewajiban bagi seluruh ASN dan warga Lotim harus memakai masker |
"Bapak Bupati sudah mengeluarkan surat edaran tentang kewajiban bagi ASN dan seluruh masyarakat Lombok Timur agar selalu menggunakan masker untuk memutus rantai penyebaran Covid-19," kata Sekda Lombok Timur, Drs. HM. Juaeni Taofik di Media Center Penanganan Covid-19 di Pendopo Bupati, Senin (06/04/2020).
HM. Juaeni Taofik juga menyampaikan, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Bapak Presiden RI yang mewajibkan seluruh rakyat Indonesia menggunakan masker, guna mencegah penyebaran Covid-19. Dalam hal ini, sebagai tindaklanjut SE tersebut, Pemda Lotim juga sudah membagikan masker secara gratis kepada para pedagang di pasar tradisional.
"Jika ada oknum yang kedapatan bermain dan meminta bayaran terhadap masker yang dibgikan secara cuma-cuma kepada masyarakat tersebut, diharapkan masyarakat segera melaporkan," tegas mantan Kadis DPMD Lotim tersebut.
Terhadap ASN, Sekda Lotim mewajibkan pemakaian masker menjadi salah satu alat pelindung diri itu sejak SE tersebut dikeluarkan. Sementara untuk profesi lain, seperti karyawan dan masyarakat pada umumnya, akan diamanatkan melalui pihak-pihak yang terkait.
“Dalam isi surat edaran tersebut di point yang ketiga ialah mewajibkan kepada seluruh Camat, pimpinan OPD, perusahaan daerah, dan pimpinan perbankan agar menyediakan dan memastikan penggunaan masker bagi semua karyawan-karyawati di lingkungan kerja masing-masing, serta turut serta mensosialisasikan kewajiban penggunaan masker kepada masyarakat ketika beraktivitas di luar rumah,” tandasnya. (NRNews/ FJ)

Posting Komentar