Lombok Tengah
Press rellease
By : Amirudin Kamari
BLT Dana Desa Meningkat Drastis, Pemdes Harus Selektif!
Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan RI soal kenaikan jumlah bantuan covid-19 yang bersumber dari Dana Desa, memberikan angin segar kepada
masyarakat terdampak. Terutama sekali masyarkat yang kehilangan mata pencahariannya akibat pandemi virus ini.
Pemerintah Pusat memperpanjang masa penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) dari tiga bulan menjadi enam bulan. Jumla BLT yang diterima masyarakat pun dinaikan, yang sebelumnya berjumlah Rp.1,8 juta menjadi Rp.2,7 juta per KPM. Sistem pencairannya tetap seperti biasa, hanya diatur dalam II tahapan penyaluran. Untuk tiga bulan (tahap pertama) 600 ribu dan tiga bulan (tahap kedua) 300 ribu, sehingga totalnya menjadi Rp. 2.700.000 /KPM selama 6 bulan.
Keputusan itu diumumkan Menteri Keuangan sejak aturan ditetapkan pada tgl 19 Mei 2020 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2020 tentang perubahan kedua atas peraturan nomor 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana desa.
Sekarang kita berharap kepada Pemerintah Desa selaku pihak yang berwenang dalam proses sosialisasi, pendataan dan penyaluran langsung agar mengedepankan keterbukaan informasi publik, dan keadilan. Agar tidak ada kecemburuan sosial yang menyebabkan "konflik" ditengah-tengah masyarakat, seperti yang sudah terjadi dibeberapa desa di Lombok Tengah.
Saya rasa hanya itu yang masyarkat inginkan.
Karena selama ini kita melihat masyarakat desa selalu kritis, mengingat anggaran Dana Desa yang dikucurkan Pempus jumlahnya cukup besar, tetapi dampaknya terhadap kesejahteraan rakyat tidak begitu signifikan. Muncul pertanyaan, dikemanakan anggaran milyaran rupiah tersebut?
Padahal kalau Pemdes menerapkan azas transparansi serta akuntabilitas dalam hal pengelolaan anggaran, tidak mungkin masyarakat ribut, jangankan ribut bahkan untuk sekedar curiga saja tidak.
Selama ini yang membuat kita resah kan karena ulah oknum yang suka nyeleweng. Entah itu kades ataupun para pembantunya.
Karena itu kami atas nama masyarakat Desa Bonder khususnya, menekankan kepada Pemdes Bonder dan juga desa-desa lain agar terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat sesuai data dan fakta.
Jangan kemudian membuat masyarakat gaduh karena 'kebohongan' yang disampaikan oknum-oknum yang mau memetik keuntungan dari musibah covid ini. Sebab tidak sedikit masyarakat kita yang "belum faham" terkait beragam jenis bantuan pemerintah ini, baik soal jumlah dan sumber anggaran maupun data KPM.
Ndak perlu lah kita membodohi orang yang memang tidak tau persoalan. Hati-hati itu uang rakyat jangan main-main!
Dan ini sangat berpotensi menjadi celah adanya tindakan KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) oleh oknum pemerintah desa.
Oleh karena anggaran covid-19 ini sangat rentan terjadinya praktek kejahatan tersebut, maka kami mengajak kita semua untuk ikut serta berperan mengawasinya.
Untuk diketahui bersama oleh masyarakat desa, bahwa data BLT DD ini langsung Pemerintah Desa yang buat dan juga penyalurannya oleh jajaran Pemdes sendiri, berbeda dengan bantuan lain seperti PKH dsb.
Ini penting saya sampaikan karena tidak jarang para oknum Pemdes ketika ditanya warga awam, mereka beralasan bahwa data KPM turun dari pusat, padahal mereka sendiri yang atur. Apalagi sekarang Pemerintah Pusat sudah menghapus sanksi terhadap Pemdes yang tidak memakai aturan soal kriteria penerima (14 kriteria) dan Pemdes diberikan kewenangan untuk menambah penerima yang benar-benar membutuhkan bantuan. Jadi data-data KPM itu bisa saja difiktifkan atau manipulasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dengan kata lain mereka memanfaatkan situasi dan regulasi untuk kepentingan diri dan kelompok tertentu.
Amirudin Kamari
Press rellease
By : Amirudin Kamari
BLT Dana Desa Meningkat Drastis, Pemdes Harus Selektif!
Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan RI soal kenaikan jumlah bantuan covid-19 yang bersumber dari Dana Desa, memberikan angin segar kepada
![]() |
| Amirudin Kamari |
Pemerintah Pusat memperpanjang masa penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) dari tiga bulan menjadi enam bulan. Jumla BLT yang diterima masyarakat pun dinaikan, yang sebelumnya berjumlah Rp.1,8 juta menjadi Rp.2,7 juta per KPM. Sistem pencairannya tetap seperti biasa, hanya diatur dalam II tahapan penyaluran. Untuk tiga bulan (tahap pertama) 600 ribu dan tiga bulan (tahap kedua) 300 ribu, sehingga totalnya menjadi Rp. 2.700.000 /KPM selama 6 bulan.
Keputusan itu diumumkan Menteri Keuangan sejak aturan ditetapkan pada tgl 19 Mei 2020 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2020 tentang perubahan kedua atas peraturan nomor 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana desa.
Sekarang kita berharap kepada Pemerintah Desa selaku pihak yang berwenang dalam proses sosialisasi, pendataan dan penyaluran langsung agar mengedepankan keterbukaan informasi publik, dan keadilan. Agar tidak ada kecemburuan sosial yang menyebabkan "konflik" ditengah-tengah masyarakat, seperti yang sudah terjadi dibeberapa desa di Lombok Tengah.
Saya rasa hanya itu yang masyarkat inginkan.
Karena selama ini kita melihat masyarakat desa selalu kritis, mengingat anggaran Dana Desa yang dikucurkan Pempus jumlahnya cukup besar, tetapi dampaknya terhadap kesejahteraan rakyat tidak begitu signifikan. Muncul pertanyaan, dikemanakan anggaran milyaran rupiah tersebut?
Padahal kalau Pemdes menerapkan azas transparansi serta akuntabilitas dalam hal pengelolaan anggaran, tidak mungkin masyarakat ribut, jangankan ribut bahkan untuk sekedar curiga saja tidak.
Selama ini yang membuat kita resah kan karena ulah oknum yang suka nyeleweng. Entah itu kades ataupun para pembantunya.
Karena itu kami atas nama masyarakat Desa Bonder khususnya, menekankan kepada Pemdes Bonder dan juga desa-desa lain agar terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat sesuai data dan fakta.
Jangan kemudian membuat masyarakat gaduh karena 'kebohongan' yang disampaikan oknum-oknum yang mau memetik keuntungan dari musibah covid ini. Sebab tidak sedikit masyarakat kita yang "belum faham" terkait beragam jenis bantuan pemerintah ini, baik soal jumlah dan sumber anggaran maupun data KPM.
Ndak perlu lah kita membodohi orang yang memang tidak tau persoalan. Hati-hati itu uang rakyat jangan main-main!
Dan ini sangat berpotensi menjadi celah adanya tindakan KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) oleh oknum pemerintah desa.
Oleh karena anggaran covid-19 ini sangat rentan terjadinya praktek kejahatan tersebut, maka kami mengajak kita semua untuk ikut serta berperan mengawasinya.
Untuk diketahui bersama oleh masyarakat desa, bahwa data BLT DD ini langsung Pemerintah Desa yang buat dan juga penyalurannya oleh jajaran Pemdes sendiri, berbeda dengan bantuan lain seperti PKH dsb.
Ini penting saya sampaikan karena tidak jarang para oknum Pemdes ketika ditanya warga awam, mereka beralasan bahwa data KPM turun dari pusat, padahal mereka sendiri yang atur. Apalagi sekarang Pemerintah Pusat sudah menghapus sanksi terhadap Pemdes yang tidak memakai aturan soal kriteria penerima (14 kriteria) dan Pemdes diberikan kewenangan untuk menambah penerima yang benar-benar membutuhkan bantuan. Jadi data-data KPM itu bisa saja difiktifkan atau manipulasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dengan kata lain mereka memanfaatkan situasi dan regulasi untuk kepentingan diri dan kelompok tertentu.
Amirudin Kamari

Posting Komentar