Lombok Tengah
Camat Pujut : Penerima Bantuan Era Covid 19 di Pujut Aman Dan Terkendali
NURANIRAKYAT NEWS LOMBOK TENGAH-NTB. Camat Pujut Lalu Sungkul mengatakan terkait dengan masyarakat penerima BLT maupun bantuan lainnya di Kecamatan Pujut di era Covid 19 ini, inshaa Allah aman dan terkendali alias tidak ada masalah,” katanya kepada NRNews baru baru ini.
Diungkapkannya, bahwa sebelumnya disini ada data yang sudah baku dan tidak bisa kita rubah dan data itu memang sudah ada di BPS 2 tahun yang lalu.
Sebelumnya pada waktu ada penyerahan dari Kabupaten yang saya kawal dari masing masing Desa, ada beberapa yang tidak pada posisi orang yang tidak menerima bantuan, cuma adminduknya yang berbeda sama data sebelumnya, dan itu bukan salah mereka yang beradminduk, ini saya pikir adalah kesalahan yang membuat kebijakan," kata Sungkul.
Dicontohkannya, misalnya ada orang yang bernama Amak Lembain bisa memiliki EKTP atau pada peraturan baru nama yang dibuat di KTP itu tidak boleh memakai nama anaknya, misalnya nama bapak Azhar, bapak Azhar ini nama aslinya Iwan dan iwanlah yang naik namanya di KTP walaupun yang naik namanya sipenerima BLT adalah bapak Azhar, nah bapak Azhar inikan sama dengan Iwan, dan perbedaan perbedaan identitas ini yang harus diklarifikasi," terangnya.
Semua Desa di Pujut alhamdulillah tidak ada gejolak. Data data tersebut terdata dengan baik dan BLT sampai dirapat plenokan dan pada rapat pleno data data itu dibacakan oleh kades bagi mereka yang berhak mendapat bantuan BLT desa.
Terkait GPS Gemilang mereka mendata akhirnya orang orang yang sudah memiliki nama ikut terdata dan ini yang menjadi masalah karena tidak boleh dobel," ungkapnya. (NRNews/*)
![]() |
| Lalu Sungkul |
Sebelumnya pada waktu ada penyerahan dari Kabupaten yang saya kawal dari masing masing Desa, ada beberapa yang tidak pada posisi orang yang tidak menerima bantuan, cuma adminduknya yang berbeda sama data sebelumnya, dan itu bukan salah mereka yang beradminduk, ini saya pikir adalah kesalahan yang membuat kebijakan," kata Sungkul.
Dicontohkannya, misalnya ada orang yang bernama Amak Lembain bisa memiliki EKTP atau pada peraturan baru nama yang dibuat di KTP itu tidak boleh memakai nama anaknya, misalnya nama bapak Azhar, bapak Azhar ini nama aslinya Iwan dan iwanlah yang naik namanya di KTP walaupun yang naik namanya sipenerima BLT adalah bapak Azhar, nah bapak Azhar inikan sama dengan Iwan, dan perbedaan perbedaan identitas ini yang harus diklarifikasi," terangnya.
Semua Desa di Pujut alhamdulillah tidak ada gejolak. Data data tersebut terdata dengan baik dan BLT sampai dirapat plenokan dan pada rapat pleno data data itu dibacakan oleh kades bagi mereka yang berhak mendapat bantuan BLT desa.
Terkait GPS Gemilang mereka mendata akhirnya orang orang yang sudah memiliki nama ikut terdata dan ini yang menjadi masalah karena tidak boleh dobel," ungkapnya. (NRNews/*)

Posting Komentar