Lombok Timur
Dikbud Lotim Terbitkan SE; Tahun Ajaran Baru, Siswa Tetap Belajar di Rumah
NURANI RAKYAT NEWS - LOMBOK TIMUR, NTB. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur, H Muhammad Zainuddin, S.Ag menerbitkan surat edaran (SE) tentang penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
“SE yang kami terbitkan ini merupakan tindaklanjut dari SE Gubernur NTB tanggal 7 Juli 2020 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Menteri Agama RI, Menteri Kesehatan RI dan Menteri Dalam Negeri RI tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun pelajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19 tanggal 15 Juni 2020,” terang HM. Zainuddin kepada NURANI RAKYAT NEWS di Selong, Minggu (11/07/2020).
Dikatakan, penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan Kabupaten Lombok Timur tahun ajaran 2020/ 2021 dimulai pada Senin 13 Juli 2020 bagi siswa tingkat TK, SD, SMP, SKB/PKBM. Namun, di masa pandemi Covid-19 kegiatan belajar tetap dilakukan di rumah dari tanggal 13 s.d 26 Juli 2020, bahkan suatu saat bisa diperpanjang. Demikian juga halnya dengan pelaksanaan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru ditunda sambil menunggu arahan/ edaran berikutnya.
“Selama kegiatan belajar di rumah, kami minta kepada kepala sekolah, pimpinan lembaga, guru/ tutor, komite sekolah dan orang tua/ wali siswa tetap melakukan pengawasan, agar para siswa tetap belajar di rumah dan tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk bermain atau berkeluyuran di luar rumah masing-masing.” ujarnya.
Selain itu, lanjut H. Zainuddin, selama masa kegiatan belajar di rumah berlangsung, kepala sekolah menugaskan para guru memberikan tugas kepada siswa untuk dikerjakan di rumah masing-masing dengan menggunakan sistem dalam jaringan maupun luar jaringan sesuai kondisi yang ada. Kepala sekolah harus melakukan evaluasi terhadap pengisian daftar periksa kesiapan satuan pendidikan pada laman Dapodik.
“Kedepan, untuk penyelenggaraan kegiatan belajar tatap muka, pihak sekolah harus membuat kesepakatan bersama komite sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Namun hal tersebut akan dilakukan setelah ada rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lombok Timur,” terangnya. (NRNews/PAN)
“SE yang kami terbitkan ini merupakan tindaklanjut dari SE Gubernur NTB tanggal 7 Juli 2020 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Menteri Agama RI, Menteri Kesehatan RI dan Menteri Dalam Negeri RI tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun pelajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19 tanggal 15 Juni 2020,” terang HM. Zainuddin kepada NURANI RAKYAT NEWS di Selong, Minggu (11/07/2020).
Dikatakan, penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan Kabupaten Lombok Timur tahun ajaran 2020/ 2021 dimulai pada Senin 13 Juli 2020 bagi siswa tingkat TK, SD, SMP, SKB/PKBM. Namun, di masa pandemi Covid-19 kegiatan belajar tetap dilakukan di rumah dari tanggal 13 s.d 26 Juli 2020, bahkan suatu saat bisa diperpanjang. Demikian juga halnya dengan pelaksanaan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru ditunda sambil menunggu arahan/ edaran berikutnya.
“Selama kegiatan belajar di rumah, kami minta kepada kepala sekolah, pimpinan lembaga, guru/ tutor, komite sekolah dan orang tua/ wali siswa tetap melakukan pengawasan, agar para siswa tetap belajar di rumah dan tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk bermain atau berkeluyuran di luar rumah masing-masing.” ujarnya.
Selain itu, lanjut H. Zainuddin, selama masa kegiatan belajar di rumah berlangsung, kepala sekolah menugaskan para guru memberikan tugas kepada siswa untuk dikerjakan di rumah masing-masing dengan menggunakan sistem dalam jaringan maupun luar jaringan sesuai kondisi yang ada. Kepala sekolah harus melakukan evaluasi terhadap pengisian daftar periksa kesiapan satuan pendidikan pada laman Dapodik.
“Kedepan, untuk penyelenggaraan kegiatan belajar tatap muka, pihak sekolah harus membuat kesepakatan bersama komite sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Namun hal tersebut akan dilakukan setelah ada rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lombok Timur,” terangnya. (NRNews/PAN)


Posting Komentar