Diduga Menyalahgunakan Titipan BB, Ormas GONG PRAJE SASAK Geruduk Polres Loteng
![]() |
| Photo : Hearring Ormas Gong Praje Sasak dengan Pihak Reskrim Polres Loteng |
NURANIRAKYAT NEWS Lombok Tengah-NTB Pada hari Rabu (13/8) Keluarga besar Ormas Gong Praje Sasak diketuai Deni Sukria Sakti geruduk Polres Lombok Tengah untuk melakukan hearring terkait dengan persoalan atau kasus yang menimpa H Fajarudin (Dewan pembina Gong Praje Sasak) yang telah menitipkan BB (barang bukti) berupa 1 unit mobil Land Cruiser dengan nopol DR 670 AL kepada pihak Polres. Menurut informasi BB tersebut telah raib disalahgunakan di Polres pada saat mantan Kasatreskrim AKP. Rafless Girsang menjabat.
Di Mapolres, mereka diterima dengan baik oleh Kasatreskrim Polres Loteng pengganti Rafless Girsang yakni AKP. Priyo Suhartono SIK bersama jajarannya. Setelah mendengar penjelasan pihak Ormas Gong Praje Sasak pada saat
![]() |
| Kasatreskrim |
Terhadap persoalan ini pada intinya saya netral, saya tidak kenal dengan pak Fajar saya tidak kenal dengan Anggraini dan saya juga tidak kenal yang lainnya berkaitan dengan persoalan ini. " saya adalah saya, bukan orang sini dan saya bebas dan bisa tangkap siapapun kalau sudah jelas bersalah.
Menariknya pada saat hearing tersebut berlangsung, salah seorang perwakilan dari Gong Praje Sasak interupsi dan terjadi perdebatan cukup alot dan intinya kasatreskrim minta waktu satu minggu untuk menyelesaikan, sabar dulu dan saya minta waktu satu minggu untuk saya clearkan," kata Priyo.
Meskipun sudah dijelaslan Priyo, suasana hearring masih saja gaduh dengan adanya
![]() |
Tidak berhenti disitu Lalu Ibnu Hajar ketua Harian Gong Praje Sasak dengan seketika merebut Microphone dari salah seorang peserta kemudian memberikan langsung kepada Deni Sukria Sakti sembari mengatakan," kami minta waktu pengembalian atau pencabutan Barang Bukti tersebut selama 2 hari itu saja,” katanya singkat. Alasannya dari yang kami ketahui ini adalah persoalan kasus gadai dan BB tersebut dicurigai ada permainan atau ada kepentingan lain dibalik pengeluaran barang bukti ini oleh Polres Lombok Tengah.
Deni menegaskan, intinya kami minta BB Mobil tersebut mohon dicabut atau dikembalikan ke Polres Lombok Tengah atau dikembalikan kepada saudara kami Haji Fajar dalam jangka 2 kali 24 jam, kalau tidak kami sendiri yang akan mencabutnya dan mohon dimaklumi pak Kasat, “ saudara saudara kami di Ormas Gong Praje Sasak ini tidak punya spion, kata Deni mengumpamakan. Kami capek untuk mengakomodir mereka agar bisa terprosedur dan berusaha taat hukum dengan mematuhi mekanisme ataupun aturan aturan lainnya," jelas Deni.
Kasatreskrim mengatakan, kalau diberikan waktu 2 hari jujur saya belum bisa memastikan itu bisa kami lakukan, itu sebabnya kami minta waktu 1 minggu untuk bekerja supaya mobil itu bisa dikembalikan.
Selesai hearring tersebut dijelaskan Deni, bahwa pihak Anggraini mengaku membeli mobil Land Cruiser atau BB tersebut melalui Haji Rukli, cuma persoalannya kita tidak tahu kalau
Anggraini ini berhubungan dengan Haji Rukli, sedangkan Haji Fajar sebagai pemilik mobil tidak kenal dengan yang namanya Anggraini, itu persoalannya, kecuali Mobil atau minimal BPKBnya dipegang sama Haji Rukli sebagai bukti kepemilikan, tapi Rafles Girsang mantan Kasatreskrim Polres Loteng tiba tiba bersikeras mencabut mobil tersebut jadi BB dan dipinjam pakaikan kepada orang lain hingga mobil itu digadaikan, malah 2 kali gadai," ungkap Deni.Dijelaskannya, adapun gadai pertama di Sweta Mataram, gadai kedua di Kuta Lombok Tengah dan malah ada info mau digadaikan lagi kepada orang lain untuk ketiga kalinya. Yang jelas Rafles mengeluarkan mobil ini pada saat dia belum pindah tugas dan memberikan hak pinjam pakai kepada Reni dan ini sepertinya ada keterkaitan dalam permainan ini, kalau memang mau menegakkan supremasi hukum seharusnya mobil itu ditarik kembali dong, dan tidak boleh mobil ini digadai diover kesana kemari atau dipindahtangankan keluar dari Polres kalau memang Rafles itu benar,” kata Deni.
Seandainya titipan BB boleh dipinjamkan justru yang lebih berhak pak haji Fajar karena BPKB atas nama beliau sebagai pemilik. Dipolda NTB kasus ini mental. Pernah digelar di sana bahwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan itu tidak ditemukan, itu sebabnya kita curiga diPolres Loteng kasus ini terkesan seperti dipaksakan, padahal jika dikaji kasus ini sebenarnya masuk ranah perdata. Artinya kalau di Polda NTB mentok masa mau dipaksakan di Polres. Ini perlu diusut tuntas, dan substansi dari gerakan kita ini adalah menuntut agar Barang Bukti itu dikembalikan, itu saja," kata Deni Sukria. (NRNews/29)




Posting Komentar