Hearring Ke DPRD Ormas Gong Praje Sasak Tuntut Polres Loteng Adil Selesaikan Kasus
![]() |
| Photo : Hearring Ormas Gong Praje Sasak di DPRD Loteng bersama Ketua Komisi 1 dan Polres Loteng |
NURANIRAKYAT NEWS LOMBOK TENGAH-NTB. L. Ibnu Hajar selaku Ketua Harian Ormas Gong PRAJE SASAK Sasak pada press relleasenya mengatakan. Terkait dengan polemik yang menimpa Haji Fajarudin seperti yang telah dipublish dimedia ini sebelumnya, menuntut Polres Lombok Tengah agar bersikap adil dalam menyelesaikan persoalannya, ternyata belum berbuah hasil.
Oleh karena itu kami melakukan agenda hearing bersama keluarga Besar Gong PRAJE SASAK di Kantor DPRD Lombok Tengah, di DPRD Loteng Rabu (2/9) dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah Lalu Sunting Mentas bersama anggota Badan Kehormatan Dewan, hadir juga Kasat Reskrim Loteng bersama anggotanya, " jelas Ibnu Hajar.
Dijelaskannya, agenda hearing ini adalah tindak lanjut dari hearing keluarga besar kami pada rabu tgl 13 Agustus 2020 di aula Polres Lombok Tengah yang pada waktu itu Kasat reskrim
![]() |
| L. Ibnu Hajar Ketua harian Ormas Gong Praje Sasak |
meminta tenggang waktu satu minggu untuk menyelesaikan kasus yang sudah lama mengambang dan tidak jelas statusnya, Dengan alasan karena ini kasus warisan dari Kasat reskrim sebelumnya, yaitu AKP Rafless Girsang," tegas Ibnu Hajar.
Setelah hearing dibuka oleh Ketua Komisi 1, L sunting Mentas, kemudian mempersilahkan perwakilan keluarga besar Gong PRAJE SASAK yamg diketuai oleh Deni Sukria Sakti tersebut untuk menyampaikan kronologis kasus yang menimpa H. Fajar yang intinya, pelapor Putu Angraini Beck tidak ada urusannya atau masalahnya dengan H. Fajar. Yang jelas H. Fajar waktu itu menjual mobil ke H. Rukli, 3 mobil (Land cruser, fortuner dan Jeep Jimny.
Yang mana H. Rukli hanya membayar 1 mobil yaitu Land cruser sisanya yang dua unit mobil belum di lunasi atau dihutang selama 1 tahun, sehingga akhirnya H. Rukli menyerahkan mobil
![]() |
| Mosi tidak Percaya Reskrim Polres Loteng |
Land Cruiser ke H. Fajar. Anehnya setelah berapa waktu H. Fajar di laporkan penggelapan dan penipuan oleh orang yang namanya Putu Angraeni Beck, yang mengaku membeli mobil land cruser itu pada H. Rukli. Dan melaporkan H. Fajar ke Polda NTB. Namun pihak Polda NTB menolak dan memutuskan bahwa pelapor Putu Angraeni ini tidak cukup bukti.
Tidak berhenti disitu Tiba tiba Putu Angraeni Beck kembali melaporkan H.Fajar ke Polres Lombok Tengah kemudian diproses oleh Kasat reskrim AKP. Rafles Girsang kala itu. Hingga kasus ini tidak jelas alias menggantung sejak tahun 2018 sampai sekarang," kata Ibnu Hajar.
Tuntuntan kami keluarga besar Gong PRAJE SASAK pada saat hearing / audiensi hari ini adalah meminta Polres Lombok Tengah dalam hal ini Kasat reskrim untuk segera menutup kasus ini karena terkesan di paksakan. Gimana mungkin Putu Angraeni Beck melaporkan H. Fajar yang notabene tidak saling kenal dan tidak ada sangkut pautnya.
Kedua kami meminta Kasat Reskrim Lombok Tengah untuk segera mengembalikan mobil Land Cruiser itu ke pemiliknya H. Fajar, walaupun seandainya nanti kasus ini bisa berlanjut di pengadilan. Ketiga, meminta kepada Ketua DPRD Lombok Tengah salah hal ini Komisi I DPRD untuk mengawal kasus ini supaya segera di selesaikan, dengan terang benderang, karena kasus ini tidak masuk logika, terkesan di paksakan oleh Kasat reskrim AKP. Priyo Suhartono. Bagaimana mungkin kasus ini di Polda NTB dihentikan namun di Polres Loteng diproses, inikan aneh dan saya yakin ada dugaan permainan kasus yang dimainkan oleh oknum eks Kasat reskrim sebelumnya.
Keempat, mendesak Kapolres dan Kasat Reskrim untuk segera menangkap dan memproses oknum oknum yang terlibat dalam kasus ini, karena jelas ada permainan antara Putu Angraini Beck dan oknum2 yang memaksakan kasus ini. Sehingga tidak akan terjadi lagi pembodohan kepada masyarakat dan memulihkan kepercayaan kami ke Polres Lombok Tengah, " tandas Ibnu Hajar.(NRNews/29)



Posting Komentar