Tidak Beritikad Baik, KIPHTL NTB Ancam Laporkan BPN Lobar Ke Presiden
![]() |
| Photo : Lalu Hizzi Ketua KIPHTL NTB saat hearring ke DPRD NTB |
NURANIRAKYAT NEWS LOMBOK TENGAH-NTB Komisi Independen Pengurusan Hak-Hak Atas Tanah dan Lahan Terlantar Nusa Tenggara Barat (KIPHTL-NTB) Geram terhadap sikap BPN Lombok Barat menolak dan tidak mengakomodir permohonan penetapan PTSL di dua lokasi, Dusun Pangsing desa Buwun Emas dan di dusun Pengawisan Desa Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat. Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif KIPHTL-NTB Lalu Hizzi, saat hearing di kantor DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat hari Senin, tanggal 28 September 2020 sekitar jam 10.30. Wita hearing tersebut
![]() |
| Sirojudin SH Ketua Komisi 1 DPRD Prop NTB |
dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD NTB Sirojudin, SH dan di hadiri oleh Kepala BPN Provinsi NTB. Asisten Gubernur, Asisten Bupati Lombok Barat, sedangkan BPN Lombok Barat tidak menghadiri undangan hearing tersebut tanpa alasan yang jelas.
Menurut Direktur Eksekutif KIPHTL-NTB Lalu Hizzi, BPN Lombok Barat benar-benar tidak punya etikat baik untuk melaksanakan tugasnya dalam memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak keperdataan masyarakat, "Alasan penolakan BPN itu tidak jelas, sedangkan permohonan penetapan lokasi Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) yang kami mohonkan itu telah dikengkapi oleh dokumen data-data fisik dan data yuridis," ungkapnya.
"Mestinya BPN melakukan pemetaan dan survey, meninjau lokasi dulu yang dimohonkan baru mengambil kesimpulan apakah objek yang dimohon tersebut sudah memenuhi syarat atau belum, "Lah ini tiba-tiba BPN Lombok Barat menjawab surat kami, kalau objek yang dimohonkan masyarakat melalui KIPHTL-NTB itu diabaikan dan belum bisa diakomudir" sambung Hizzi
Berdasarkan Intruksi Presiden nomor2 tahun 2018 tentang PTSL dan Peraturan Menteri ART/Kepala BPN nomor 6 tahun 2018 tentang PTSL, Pendaftaran sertifikat secara masal dapat ditetapkan sebagai lokasi PTSL dengan pembiayaan swadaya masyarakat (SMS) Presiden RI mengintruksikan agar BPN segera melaksanakan program PTSL tersebut untuk menjamin sepenuhnya mengenai kepastian hukum terhadap hak-hak keperdataan masyarakat
Sejalan dengan harapan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat Sirojudin, SH juga dengan tegas mengatakan " Kami mendesak BPN Provinsi NTB untuk segera menindaklanjuti tuntuntan masyarakat melalui KIPHTL-NTB dan berjanji siap membackup dan mengawal persoalan tersebut agar tidak berlarut-larut, apalagi lahan tersebut telah dikuasi oleh masyarakat lebih dari 20 tahun secara turun temurun sampai tiga generasi dan selama itu masyaraķat tidak pernah melakukan Take Over atau pemindahan hak ke pihak manapun" tegasnya
"Jika BPN Lombok Barat mencoba bermain-main soal ini, kami akan berangkat langsung menghadap Menteri Pertanahan Negara bahkan bila perlu ke Presiden Langsung" tutup Hizzi.(NRNews/29)


Posting Komentar