24 C
id

Perketat Razia Masker di NTB


Photo : Polisi melakukan razia masker Prltokol Covid 19

NURANIRAKYAT NEWS. KLU-NTB    Kepolisian Resor Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, menggencarkan razia pengendara kendaraan bermotor yang tidak memakai masker sesuai protokol kesehatan COVID-19.

"Operasi seperti ini akan terus digelar sampai masyarakat sadar untuk saling melindungi satu sama lain demi keselamatan bersama dan demi tercapainya pemulihan keadaan seperti sedia kala," kata Kepala Bagian Operasi Polres Lombok Utara Kompol I Ketut Mas Merthayasa, di Kabupaten Lombok Utara, Kamis.

Di sela razia di jalan raya Desa Medana, ia mengatakan razia dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), dan jajaran Pemerintah Kabupaten Lombok Utara. Semuanya tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19.

Upaya menggencarkan razia penggunaan masker harus dilakukan karena masyarakat masih belum begitu memahami pentingnya menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Hal itu terbukti dari banyaknya pelanggar yang tertangkap karena tidak menggunakan masker saat berkendara di jalan raya.

"Sebanyak 51 pelanggar terjaring dalam operasi hari ini. Sebanyak 40 orang mendapat sanksi teguran, 10 orang lainnya diberikan sanksi sosial dan satu orang pelanggar membayar denda Rp100 ribu," ujarnya.

Polres Lombok Utara, kata dia, akan terus bersinergi membantu Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk lebih intens melakukan operasi yustisi guna menyadarkan masyarakat.

Pihaknya juga rutin melakukan patroli di tempat-tempat yang berpotensi rawan terjadi penyebaran COVID-19, seperti cafe dan lokasi kerumunan warga.

"Itu semua kami lakukan atas perintah pimpinan agar rutin koordinasi dengan satgas dalam pemulihan kondisi di Lombok Utara dari bahaya COVID-19," kata Ketut.

Paur Humas Polres Lombok Utara Bripka Wiswa Karma menambahkan, tim kepolisian memiliki kewenangan khusus untuk memeriksa dan memberhentikan pengguna jalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain merazia kepatuhan terhadap protokol kesehatan COVID-19, pihaknya juga memeriksa kelengkapan kendaraan seperti suran izin mengemudi (SIM), dan surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta kelengkapan kendaraan lainnya.

Kami ingatkan semua masyarakat Kabupaten Lombok Utara untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan membawa kelengkapan lainnya saat berkendara. Itu semua demi keselamatan dan kenyamanan ketika bepergian menggunakan kendaraan," ujarnya. (Zaenal AR)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

Tes Iklan
Tes Iklan

Ads Single Post 4