Polsek Bersama Koramil Praya Timur Lombok Tengah Gelar Operasi Yustisi, 10 Pelanggar Terjaring
Nurani Rakyaat News Lombok Tengah NTB - kapolsek bersama seluruh Personil dan Koramil Praya Timur Lombok Tengah gelar Operasi Yustisi Protokol kesehatan ( Prokes ) Copid -19 . Terkait operasi yustisi ini adalah sebagai bentuk keseriusan Aparat kepolisian khususnya Polsek Praya Timur bersama Koramil serta pihak-pihak terkait akan tindak lanjut dari upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Pandemi Covid 19 di wilayah Kecamatan Praya Timur ungkap Iptu Dami Kapolaek Pratim .
Lanjut Kàpolsek Pratim Iptu Dami menjelaskan bahwa Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi yang digelar pada hari Sabtu (13/2) 2021 dibagi menjadi 2 tim, yakni 1 tim di sebelah barat serta 1 tim di sebelah timur Jalan Raya depan Mapolsek Praya Timur, petugas operasi menyetop warga pengendara serta pejalan kaki yg terbukti melanggar protokol kesehatan, kemudian warga pelanggar serta kendaraannya diarahkan menuju halaman Mapolsek Praya Timur untuk selanjutnya didata dan diberikan pengarahan berupa penegasan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan terutama saat berinteraksi langsung dengan sesama, diharapkan ke depannya warga pelanggar tidak mengulangi perbuatan yang serupa.
Dalam kesempatan tersebut anggota juga memberikan penjelasan terkait program pemerintah ke depan yakni rencana vaksinasi covid 19 terhadap warga masyarakat yg mana pemerintah menjamin vaksin yg digunakan sesuai standar keamanan dan sudah melalui uji klinis yg ketat serta aman dan halal sehingga perlu adanya dukungan dari masyarakat sehingga program yang dimaksud dapat berjalan sesuai dengan yg diharapkan.
Selanjutnya warga pelanggar mendapatkan beberapa sanksi berupa teguran tertulis, sanksi push up (disesuaikan dengan kondisi fisik kesehatan), di samping itu juga para pelanggar juga di arahkan untuk membeli masker.
Adapun sanksi kepada pelanggar berupa pembayaran denda masih belum dilakukan mengingat tempat pembayaran denda penindakan di wilayah Kecamatan Praya Timur belum ada ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten. Dalam Operasi Yustisi tersebut total jumlah pelanggar yang terjaring sebanyak 10 orang. Kegiatan Operasi Yustisi tersebut berakhir pukul 09.00 Wita, berjalan aman dan lancar.
Operasi Yustisi kali ini difokuskan terkait penggunaan masker sebagai tindak lanjut dari Perda Provinsi NTB No.7 tahun 2020, Pergub No.50 Tahun 2020 dan Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Mencegah Dan Mengendalikan Covid 19.pungkas Iptu Dami Kapolsek Pratim ( NR/09)

Posting Komentar