Polsek Pratim Bersama Polres Lombok Tengah Kawal Eksekusi Tanah Sawah Di Desa Semoyang Berjalan Lancar
Nurani Rakyat News Lombok Tengah NTB - Polsek Praya Timur bersama Polres Lombok Tengah mengawal eksekusi tanah sawah Pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021 sekitar pkl. 12.15 wita bertempat di Dusun Kebon, Desa Semoyang ,Kecamatan .Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah , Sita Eksekusi yg dilakukan oleh Pihak Pengadilan Negeri Praya terhadap obyek tanah dalam perkara antara Amak Citra alamat Dusun Kebon, Desa Semoyang, Kecamtan Praya Timur sebagai Penggugat Pemohon Sita Eksekusi melawan Amaq Yarni dan kawan kawan sebagai Tergugat Termohon sita eksekusi. Ungkap Kapoksek Praya Timur Iptu Dami.
Lanjut Iptu Dami Sita Eksekusi tersebut dilakukan merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Negeri Praya tanggal 6 Desember 2000 Nomor :34/ pdt.G/2000/PN PRA yo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 11 April 2001 Nomor :43/PT MTR/2001 yo Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 28 Februari 2015 Nomor :3742 K/pdt/2001 dalam perkara antara Amaq Citra alamat Dsn. Kebon, Desa Semoyang, Kec. Praya Timur sebagai Penggugat/Pemohon Sita Eksekusi melawan Amaq Yarni dan kawan kawan sebagai Termohon Tergugat yg mana putusan dimenangkan oleh Sdr. Amaq Citrà sebagai Penggugat. Adapun Pihak Tergugat Termohon Sita Eksekusi ,yakni Amaq Yarni , Amaq Risah ,Amaq Rumli , Amaq Menase ,Amaq Kinep dan Amaq Wahip .
Sebelum ke Lokasi Obyek yang akan dilakukan sita pihak Juru Sita didampingi oleh pihak Kepolisian yang dipimpin oleh Kabag Ops Res Loteng terlebih dahulu ke Kantor Desa untuk berkoordinasi dengan Kepala Desa dan memberi pemahaman kepada Para Termohon Sita Eksekusi terkait kegiatan sita yang akan dilakukan. Sekitar pukul 11.30 WITA Setelah diberikan pemahaman oleh pihak Juru Sita bersama dengan Pihak Kepolisian dan Kepala Desa Semoyang para Termohon Sita mempersilahkan kepada pihak Juru Sita Dan pihak Kepolisian untuk turun ke lokasi Sita Eksekusi guna melakukan Sita Eksekusi.
Sekitar Pukul 12.00 WITA Juru Sita Pengadilan Negeri Praya, Pemohon Sita Eksekusi yang didampingi oleh Kuasa Hukum, Termohon Sita, Kepala Desa Semoyang dan pihak Kepolisian yang dipimpin oleh Kabag OPS Polres Loteng tiba di Obyek Sita Eksekusi yang terletak di Orong Serate, Dusun Kebon, Desa Semoyang.
Setelah dilakukan negosiasi dan himbauan dengan memberikan pemahaman terhadap para Termohon tentang makna dari Sita Eksekusi tersebut Sekitar Pkl. 12.15 Wita Juru Sita dari Pihak Pengadilan Negeri Praya Sdr. M. SA'I, SH membacakan Surat Penetapan Sita Eksekusi serta Berita Acara Sita Eksekusi di lokasi obyek yang dilakukan Sita Eksekusi. Pada saat Juru Sita Pengadilan Negeri Praya Membacakan Putusan Sita Eksekusi serta Berita Acara Sita Eksekusi dari Para Termohon Sita Eksekusi Amaq Yarni DKK sempat melakukan Protes karena nomor persil dan Pipil Obyek yang dilakukan sita Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Praya Putusan tidak sesuai dengan lokasi dilaksanakan sita eksekusi,bahkan salah satu dari pihak keluarga Tergugat melakukan pelemparan terhadap Juru Sita serta Aparat Kepolisian menggunakan tanah lumpur yg sudah dicampur dengan cabai yg mengakibatkan beberapa aparat Kepolisian mengalami rasa perih karena terkena di bagian mata.
Setelah pembacaan Penetapan dan Berita Acara Sita Eksekusi dilaksanakan kemudian dari pihak Juru Sita meminta kepada Pihak Pemohon Sita Eksekusi dalam hal ini (Sdr. CITRA) untuk menunjukan batas - batas obyek dilakukan sita didampingi Juru Sita Pengadilan Negeri Praya, Kuasa Hukum dan Pihak Kepolisian selaku pihak yang mengamankan Sita Eksekusi dan sempat juga dilakukan penghadangan namun proses penunjukan batas dapat dilaksanakan sampai selesai. Kemudian setelah penunjukan batas obyek tersebut juru sita menitipkan kembali obyek yang telah dilakukan sita eksekusi kepada pihak yang menguasai dalam hal ini Amaq Yarni DKK untuk mengelola namun tidak diperbolehkan untuk dipindahtangankan ungkap Iptu Dami ( NRnews /09 )


Posting Komentar