24 C
id


Sidang Perdana 4 IRT Terdakwa Kasus Pelemparan Atap Gudang  Rokok, Hakim kabulkan Penangguhan 


Nurani Rakyat News Lombok Tengah NTB - Sidang perdana 4 Ibu Rumah Tangga ( IRT ) terdakwa kasus dugaan pelemparan Gudang Tembakau UD Mawar Putra di Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang Lombok Tengah yakni,terdakwa 1. Nurul Hidayah (38), 2 .Martini (22), 3. Fatimah (38) dan 4  Hultiah (40) warga Dusun Eyat Nyiur, Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah dikabulkan penangguhan penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya 

Sidang perdana 4 IRT dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Asri, SH, bersama dua anggota Majelis, Pipit Christa Anggraini, SH, dan Maulida Ariyanti, SH, pada Senin, (22/02). Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya, Asri, SH mengatakan, berdasarkan pertimbagan majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa dengan syarat terdakwa tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan harus hadir dalam persidangan selanjutnya. Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeluarkan para terdakwa dari tahanan.

Jika selama menjalani penangguhan penahanan, keempat IRT yang sempat ditahan bersama dua balita di Rutan Praya Lombok Tengah mengulangi perbuatannya maka Majelis Hakim akan mencabut penangguhan penahanan," tegasnya.


Selanjutnya, setelah membaca dan menimbang permohonan penangguhan penahanan para terdakwa yang diajukan Pemerintah maupun keluarga masih-masing, akhirnya dikabulkan. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis, tanggal 25 Februari mendatang dengan agenda esepsi dari terdakwa

Sebelum sidang dimulai, puluhan melakukan aksi didepan kantor Pengadilan Negeri Praya. Dimana dalam aksi tersebut menuntut keadilan terhadap ke-empat IRT yang ditahan beserta anaknya di Rutan II B Praya

Koordinator Lapangan, Iqro Hafiddin mengatakan aksi yang dilakukan merupakan aksi bela kemanusiaan serta menuntut aparat hukum untuk melakukan keadilan. Kita menuntut penegak hukum untuk membuka mata hatinya agar tidak ada intimidasi terhadap empat IRT serta anaknya yang ditahan," seru Iqro

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Asri, SH, bersama dua anggota Majelis, Pipit Christa Anggraini, SH, dan Maulida Ariyanti, SH, pada Senin, (22/02).


Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya, Asri, SH mengatakan, berdasarkan pertimbagan majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa dengan syarat terdakwa tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan harus hadir dalam persidangan selanjutnya.


Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeluarkan para terdakwa dari tahanan.Jika selama menjalani penangguhan penahanan, keempat IRT yang sempat ditahan bersama dua balita di Rutan Praya Lombok Tengah mengulangi perbuatannya maka Majelis Hakim akan mencabut penangguhan penahanan," tegasnya.


Selanjutnya, setelah membaca dan menimbang permohonan penangguhan penahanan para terdakwa yang diajukan Pemerintah maupun keluarga masih-masing, akhirnya dikabulkan. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis, tanggal 25 Februari mendatang dengan agenda esepsi dari terdakwa.


Sebelum sidang dimulai, puluhan massa melakukan aksi didepan kantor Pengadilan Negeri Praya. Dimana dalam aksi tersebut menuntut keadilan terhadap ke-empat IRT yang ditahan beserta anaknya di Rutan II B Praya


Koordinator Lapangan, Iqro Hafiddin mengatakan aksi yang dilakukan merupakan aksi bela kemanusiaan serta menuntut aparat hukum untuk melakukan keadilan. Kita menuntut penegak hukum untuk membuka mata hatinya agar tidak ada intimidasi terhadap empat IRT serta anaknya yang ditahan," seru Iqro. Selain itu, massa aksi juga menuntut Kejaksaan Lombok Tengah untuk membebaskan ke-empat IRT tersebut. "Hari ini kita sudah membawa uang sebanyak 4,5 juta untuk menebusnya. Sebagaimana keterangan pelapor yang mengalami kerugian sekitar 4,5 atas kejadian pelemparan tersebut," serunya 


Sementara itu, Kepala Pengadilan Negeri Praya Putu Agus Wiranata mengungkapkan keadilan yang ada akan tetap ditegakkan sesuai dengan aturan yang ada. Kita pastikan akan menegakkan keadilan itu," Jelasnya .Diakui, pihaknya sudah menerima surat permohonan penangguhan yang dijamin oleh pemerintah dan keluarga terdakwa.


Dikonfirmasi terpisah, JPU Kejaksaan Negeri Praya, Catur Hiday Putra mengatakan pada dasarnya pimpinan Kejaksaan memerintahkan untuk sesegera mungkin dilakukan penangguhan penahanan terhadap terdakwa. Pihaknya juga akan sesegera mungkin menyelesaikan administrasi terkait penangguhan penahanan tersebut.


"Akibat perbuatan terdakwa disangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap barang atau orang dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan. Adapun barang bukti berupa batu, kayu dan seng spandek. Untuk lebih detailnya besok kami sampaikan," tutupnya 


Berdasarkan pantauan wartawan, hadir di Pengadilan Negeri Praya, Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah bersama Anggota Komisi III DPR RI, Sari Yuliati serta puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Keempat terdakwa kasus pengerusakan Gudang Tembakau itu juga didampingi 50 Pengacara yang dipimpin Koordinator Tim Keadilan untuk IRT, Ali Usman Ahim

Selain itu, massa aksi juga menuntut Kejaksaan Lombok Tengah untuk membebaskan ke-empat IRT tersebut. Hari ini kita sudah membawa uang sebanyak 4,5 juta untuk menebusnya. Sebagaimana keterangan pelapor yang mengalami kerugian sekitar 4,5 atas kejadian pelemparan tersebut," serunya 


Sementara itu, Kepala Pengadilan Negeri Praya Putu Agus Wiranata mengungkapkan keadilan yang ada akan tetap ditegakkan sesuai dengan aturan yang ada Kita pastikan akan menegakkan keadilan itu," Jelasnya . Diakui, pihaknya sudah menerima surat permohonan penangguhan yang dijamin oleh pemerintah dan keluarga terdakwa.

Dikonfirmasi terpisah, JPU Kejaksaan Negeri Praya, Catur Hiday Putra mengatakan pada dasarnya pimpinan Kejaksaan memerintahkan untuk sesegera mungkin dilakukan penangguhan penahanan terhadap terdakwa. Pihaknya juga akan sesegera mungkin menyelesaikan administrasi terkait penangguhan penahanan tersebut.


"Akibat perbuatan terdakwa disangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap barang atau orang dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan. Adapun barang bukti berupa batu, kayu dan seng spandek. Untuk lebih detailnya besok kami sampaikan," tutupnya 

Berdasarkan pantauan wartawan, hadir di Pengadilan Negeri Praya, Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah bersama Anggota Komisi III DPR RI, Sari Yuliati serta puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Keempat terdakwa kasus pengerusakan Gudang Tembakau itu juga didampingi 50 Pengacara yang dipimpin Koordinator Tim Keadilan untuk IRT, Ali UsmanAhim .( NR/09)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

Tes Iklan
Tes Iklan

Ads Single Post 4