Pemerintahan
HM. Nursiah : SKPD harus sinergis dan tidak berjalan sendiri melaksanakan program kesejahteraan rakyat
NURANI RAKYAT NEWS. LOMBOK TENGAH. Berbagai terobosan kebijakan yang pro rakyat untuk optimalisasi penanganan program pengentasan kemiskinan dan penanganan stunting pada anak di Kabupaten Lombok Tengah. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah bersama Tim Kerja Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) menggelar rapat sosialisasi di rupatama Bupati pada hari Rabu (10/4) hingga sore hari. Rapat tersebut dipimpin oleh Sekda Lombok Tengah H. Muhamad Nursiah, dalam rangka mensosialisasikan dua Peraturan Bupati (Perbup) yakni Perbup Nomor 51 tahun 2018 tentang Percepatan pencegahan dan penanganan Stunting dan Perbup Nomor 5 tahun 2019 tentang sasaran program percepatan penanggulangan kemiskinan.
HM. Nursiah mengatakan,”keseriusan Pemkab Lombok Tengah dalam menangani stunting dan percepatan penanggulangan kemiskinan adalah sesuatu kebijakan yang harus dilaksanakan untuk masyarakat Lombok Tengah yang diwujudkan melalui penanganan yang optimal adalah sebagai bukti keseriusan Pemda Lombok Tengah dalam menangani persoalan yang terjadi ditengah masyarakat. Kedua Perbup ini juga, atas dasar pertimbangan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden ( Perpres ) No :42 tahun 2013 tentang gerakan nasional percepatan perbaikan gizi maka dipandang perlu dilakukan percepatan penanganan stunting.
Adapun upaya yang harus dilakukan oleh semua elemen dan pihak pihak terkait adalah melakukan sinergisitas yang kuat untuk menekan penyakit stunting, oleh karena itu dengan adanya Perbup tersebut jangan diragukan lagi komitmen Pemerintah menangani hal itu. Diakui bahwa berbagai cara harus bisa dilakukan dalam menangani penyakit stunting ini termasuk dengan optimalisasi fungsi posyandu yang merupakan salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat ( UKBM ) yang dikelola dan diselenggarakan dari oleh dan untuk masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan masyarakat. Hal itu perlu dilakukan guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat pencegahan angka kematian ibu dan bayi.
Jadi atas dasar itulah percepatan penanganan stunting juga harus konvergenetif, sinergis dan kolaboratif,”tegas Sekda. Dia juga menegaskan,” pihaknya menekankan kepada semua SKPD atau Satuan Kerja Perangkat Daerah agar tidak boleh berjalan sendiri bekerja secara sektoral terutama untuk melaksanakan program program kesejahteraan rakyat. Dan seharusnya terjadi sinergi yang kuat antara SKPD guna meningkatkan capaian kualitas program, karena setelah dievaluasi, SKPD masih bekerja secara sendiri sendiri, padahal sinergisitas setiap SKPD dengan SKPD lainnya sangat penting dilakukan karena memiliki keterkaitan secara langsung dan tidak langsung untuk bergerak bersama dalam melaksanakan amanat Peraturan Bupati.(*)
Optimalisasi Program Pro Rakyat Pemda Loteng Sosialisasikan Dua Perbup
![]() |
| Photo : Rapat sosialisasi dua Perbup yakni perbup tentang percepatan pencegahan dan penanganan Stunting dan Perbup Percepatan penanggulangan kemiskinan |
HM. Nursiah : SKPD harus sinergis dan tidak berjalan sendiri melaksanakan program kesejahteraan rakyat
NURANI RAKYAT NEWS. LOMBOK TENGAH. Berbagai terobosan kebijakan yang pro rakyat untuk optimalisasi penanganan program pengentasan kemiskinan dan penanganan stunting pada anak di Kabupaten Lombok Tengah. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah bersama Tim Kerja Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) menggelar rapat sosialisasi di rupatama Bupati pada hari Rabu (10/4) hingga sore hari. Rapat tersebut dipimpin oleh Sekda Lombok Tengah H. Muhamad Nursiah, dalam rangka mensosialisasikan dua Peraturan Bupati (Perbup) yakni Perbup Nomor 51 tahun 2018 tentang Percepatan pencegahan dan penanganan Stunting dan Perbup Nomor 5 tahun 2019 tentang sasaran program percepatan penanggulangan kemiskinan.
HM. Nursiah mengatakan,”keseriusan Pemkab Lombok Tengah dalam menangani stunting dan percepatan penanggulangan kemiskinan adalah sesuatu kebijakan yang harus dilaksanakan untuk masyarakat Lombok Tengah yang diwujudkan melalui penanganan yang optimal adalah sebagai bukti keseriusan Pemda Lombok Tengah dalam menangani persoalan yang terjadi ditengah masyarakat. Kedua Perbup ini juga, atas dasar pertimbangan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden ( Perpres ) No :42 tahun 2013 tentang gerakan nasional percepatan perbaikan gizi maka dipandang perlu dilakukan percepatan penanganan stunting.
Adapun upaya yang harus dilakukan oleh semua elemen dan pihak pihak terkait adalah melakukan sinergisitas yang kuat untuk menekan penyakit stunting, oleh karena itu dengan adanya Perbup tersebut jangan diragukan lagi komitmen Pemerintah menangani hal itu. Diakui bahwa berbagai cara harus bisa dilakukan dalam menangani penyakit stunting ini termasuk dengan optimalisasi fungsi posyandu yang merupakan salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat ( UKBM ) yang dikelola dan diselenggarakan dari oleh dan untuk masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan masyarakat. Hal itu perlu dilakukan guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat pencegahan angka kematian ibu dan bayi.
Jadi atas dasar itulah percepatan penanganan stunting juga harus konvergenetif, sinergis dan kolaboratif,”tegas Sekda. Dia juga menegaskan,” pihaknya menekankan kepada semua SKPD atau Satuan Kerja Perangkat Daerah agar tidak boleh berjalan sendiri bekerja secara sektoral terutama untuk melaksanakan program program kesejahteraan rakyat. Dan seharusnya terjadi sinergi yang kuat antara SKPD guna meningkatkan capaian kualitas program, karena setelah dievaluasi, SKPD masih bekerja secara sendiri sendiri, padahal sinergisitas setiap SKPD dengan SKPD lainnya sangat penting dilakukan karena memiliki keterkaitan secara langsung dan tidak langsung untuk bergerak bersama dalam melaksanakan amanat Peraturan Bupati.(*)

Posting Komentar