24 C
id

Sidang Paripurna Terkait Penjelasan Ranperda Perlindungan Mata Air Disampaikan Oleh Komisi III DPRD Lombok Tengah

Berita Parlementaria :
Dokumentasi fhoto : Sidang Paripurna ranperda perlindungan mata air dirupatama DPRD Lombok Tengah 

Ketua DPRD Lombok Tengah bersama HM. Mayuki S.Ag Juru Bicara Komisi III DPRD Lombok Tengah

HL. Fathul Bahri S.IP Wakil Bupati Lombok Tengah saat menyampaikan sambutannya


NURANI RAKYAT NEWS. LOMBOK TENGAH-Sidang paripurna dengan agenda, penyampaian penjelasan pimpinan Komisi III atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan mata air kembali di gelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah pada hari Senin (01/4). Dalam sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, H. A. Puaddi, SE didampingi Wakil Ketua, Muh. Nasib serta dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Loteng, HL. Pathul Bahri, S.Ip, anggota dewan, unsur Forkopinda Loteng di Gedung Rupatama DPRD.
HM. Mayuki, S.Ag selaku juru bicara Komisi III dalam penjelasannya menyampaikan, sebagaimana kita ketahui bersama, sumber mata air merupakan karunia yang memberikan manfaat bagi kesejahteraan manusia, sebagaimana yang tercantum pada pasal 33 ayat 3 UUD 1945 tentang bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Air merupakan salah satu sumber daya alam yang belum tergantikan dalam memberikan kehidupan kepada mahluk hidup. Sehingga keberadaanya harus dijadikan prioritas utama dalam pelestariannya. Perlindungan mata air yang menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan hidup dapat diselenggarakan dengan menjaga fungsi sumber daya air secara berkelanjutan.
Supaya dapat terciptanya keseimbangan nyata antara fungsi sosial, fungsi lingkungan hidup dan fungsi ekonomi sumber daya air. Sehingga pemanfaatan umum secara efektif dan efesien dapat tercapai. Selain itu juga, perlindungan mata air untuk memberikan keserasian untuk berbagai kepentingan dengan memperhatikan sifat alami air yang dinamis, serta mewujudkan keterbukaan dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya air. Memperhatikan kondisi sosial yang ada di Loteng yang pada umumnya dapat dilihat pada pertumbuhan aktivitas manusia setiap tahun terus meningkat dan dapat mengakibatkan kekurangan daya dukung beberapa sumber mata air yang dapat mengancam pemasokan air bersih,”kata HM. Mayuki.
Dijelaskannya,”untuk menghindari persoalan krisis penyediaan air bersih di Loteng, diperlukan pendataan dan perlindungan terhadap sumber mata air. Selanjutnya dalam UU nomor 11 tahun 1974 pasal 13 ayat 1 menjelaskan bahwa sumber air beserta bangunan pengairan harus dilindungi serta diamankan dan dijaga kelestariannya dengan cara melakukan usaha penyelamatan tanah dan air, melakukan penanaman dan pengendalian daerah mata air, melakukan pencegahan terhadap terjadinya pengotoran air yang dapat merugikan penggunaan dan lingkungannya serta melakukan pengamanan terhadap bangunan air agar tetap berfungsi sebagai mana mestinya untuk kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, untuk menindak lanjuti peraturan UU di atas, khususnya yang berkaitan dengan mata air.
Maka Komisi III memandang perlu untuk menyusun sebuah regulasi di tingkat daerah dalam bentuk Ranperda. Hal ini sebagai turunan dari peraturan perundang-undangan yang dapat mengakomodir upaya perlindungan mata air. Dengan meningkatkan peran aktif masyarakat yang berada disekitar sumber mata air diharapakan mampu memberikan pasokan ketersedian air pada musim kemarau dari hulu sampai ke hilir, jelasnya. Mengenai struktur Ranperda, ia menjelaskan bahwa Ranperda diusulkan terbentuk dalam 17 BAB dan 37 Pasal. Di mana bahasan mengenai perlindungan mata air dicantumkan pada Pasal 5 sampai dengan pasal 18, sementara untuk inisiatif perlindungan air itu sendiri dicantumkan pada Pasal 25 dan ketentuan pidana bagi para pelanggar dicantumkan pada Pasal 34 yang terdapat pada Undang Undang. (*)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

Tes Iklan
Tes Iklan

Ads Single Post 4