24 C
id

Antisipasi Kerugian Petani Tembakau Pasca Panen


Ir. L. Iskandar SP : Dinas Pertanian Akan Bekerjasama Dengan Kepolisian

NURANI RAKYAT NEWS. LOMBOK TENGAH-NTB. Antisipasi surplus produksi atau peningkatan hasil panen tembakau para petani, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Lombok Tengah Ir. L. Iskandar SP, Kamis (27/6/2019) mengatakan
Ir.L.Iskandar SP ( Kadispertanak Loteng )
kepada wartawan. Setelah kita melakukan rapat terbatas tentang penanganan tembakau di Kabupaten Lombok Tengah, dengan pihak pihak terkait, Dinas Pertanian telah menghadirkan beberapa leading sektor dan seluruh kemitraan yang melakukan aktivitas diwilayah Kabupaten Lombok Tengah, karena di Lombok Lombok Tengah akan diperkirakan terjadi surplus atau over produksi karena jumlah areal penanaman tembakau di Lombok Tengah sekarang terjadi peningkatan sekitar 2000 HA,”jelas Iskandar. Ini yang jadi masalah dengan pemasarannnya nanti.
Dari hasil rapat tadi papar Iskandar,“telah diambil beberapa keputusan yakni Pemda Lombok Tengah akan segera membuat tim yang terintegrasi dengan pihak Kepolisian guna bekerjasama dalam mengatasi berbagai persoalan dan kendala yang merugikan petani, hal ini kami lakukan karena telah diidentifikasi ada 26 titik lokasi pembelian yang dinilai rawan masalah terkait dengan kepentingan tertentu para oknum oknum pengusaha yang dinilai merugikan petani pada proses pembelian, begitu panen mereka langsung memonopoli dengan melakukan pembelian untuk kepentingan diri sendiri yang dinilai merugikan petani. Dijelaskan Iskandar,"Ada beberapa kerugian yang didapatkan petani, pertama mereka terpaksa mau menerima harga jauh lebih rendah dibawah harga kemitraan, kedua Pemda Loteng tidak mendapat sumbangan pihak ketiga, oleh karena itu dalam rapat sebelumnya.
Hal itu kita disikapi dengan membentuk timnya dan tim itu harus terpadu antara Pemerintah Propinsi dan Kabupaten,”sambung Iskandar. Ia juga mengatakan,”Ditemukan bahwa banyak perusahan tembakau yang tidak menanam tembakau di Lombok Tengah dengan pola kemitraan dengan alasan kurang permodalan, tetapi dicurigai diantara 26 titik ini banyak perusahan tembakau yang memiliki kaki tangan untuk memonopoli pembelian tembakau di Lombok Tengah, sehingga tim yang akan dibentuk bersama pihak kepolisian akan melacak potensi potensi titik titik lokasi tempat pembelian yang merugikan petani tembakau. Selain itu perlunya regulasi tentang perda maupun perbup  yang jelas tentang aturan aturan yang terkait tentang pembelian. Kemudian sanksi bagi mereka yang melakukan pembelian pembelian dengan cara seperti itu harus ditindak tegas
Iskandar menegaskan,” Tim ini nanti diharapkan secepatnya bisa bekerja karena diperkirakan tahun ini akan terjadi over produksi yang diperkirakan beberapa bulan kedepan para petani akan melakukan panen raya tembakau. Selain itu mengenai dana DBCHT nantinya diharapkan, dana DBCHT ini SKPD dengan leading sektor yang berkaitan harus dianggarkan secara proporsional karena hingga saat ini dinilai masih kecil sekali, karena persoalan petani saat ini adalah persoalan kurangnya tenaga kerja, dan tentunya hal ini yang menyebabkan tenaga kerja jadi mahal, tapi kalau menanam tembakau tidak diarahkan dengan melakukan modernisasi yang  tidak menerapkan tekhnologi ini juga akan menjadi persoalan, contohnya  jika petani membuat bedengan itu butuh tenaga kerja yang cukup banyak, tapi kalau kita berikan mereka motivator mereka tentu akan cepat membuat bedengan, begitu juga untuk pengolahan tanah, pengaturan pengairan dan sebagainya, tentu mereka butuh alat alat sarana prasarana pertanian untuk meningkatkan produksi pertanian mereka, mungkin peruntukkan untuk dana DBCHT butuh seperti itu,” tegas Iskandar.(nr/29)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

Tes Iklan
Tes Iklan

Ads Single Post 4