Politik
NURANI RAKYAT NEWS. LOMBOK TENGAH. Dalam sidang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah Senin (13/5/2019) terkait dengan Pembahasan Ranperda mata air yang telah diperpanjang hal itu ditandai dengan adanya penambahan waktu dari Komisi lll selaku inisiator Ranperda. Seperti yang dikatakan oleh juru bicara ranperda tersebut yakni HL. Arif Rahman Hakim mengatakan. Sebelumnya pada rapat waktu lalu DPRD Loteng telah menugaskan Komisi lll untuk melakukan pembahasan terhadap ranperda perlindungan mata air. Penugasan komisi lll ini adalah amanat tatib yang menjelaskan bahwa salah satu tugas komisi adalah melakukan pembahasan ranperda dan melakukan pelaksanaan ranperda sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi,”kata Arif Rahman Hakim.
Menindaklanjuti tugas yang telah diamanatkan kepada komisi lll tersebut komisi ll sudah melakukan kajian internal secara substansi yang diatur dalam ranperda tersebut. Dari hasil kajian itu komisi ll telah memandang bahwa ranperda perlindungan mata air telah menjadi kebutuhan yang sangat mendesak untuk segera diterbitkan sebagai payung hukum dalam pengelolaan dan perlindungan mata air yang mana secara substansi komisi lll memandang bahwa masih terdapat beberapa hal yang perlu mendapat kajian lebih dalam terutama terkait dengan aspek kewenangan pemerintah daerah propinsi dan pusat. Arif menegaskan identifikasi terhadap kewenangan pengelolaan dan perlindungan mata air ini menjadi penting seiring dengan kewenangan yang telah diatur dalam Undang Undang nomor 23 tahun2014 rentang daerah bahkan ketika dikaji secara aspek hukum secara khusus perlindungan mata air yang menyeluruh secara terpadu dan berwawasan lingkungan hidup seperti yang diamanatkan selain undang undang no 7 dimaksudkan tentang sumber daya air agar dapat diselenggarakan. Selain itu terwujudnya keserasian untuk berbagai kepentingan dengan memprioritaskan sifat alami air yang dinamis, terlindungnya hak setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama untuk berperan dan menikmati pengelolaan sumber daya air dan terwujudnya keterbukaan pengelolaan sumber daya air.
Untuk itu komisi lll perlu melakukan pengkajian yang lebih mendalam terhadap keseluruhan aspek yang diatur dalam perlindungan ranperda perlindungan mata air. Dengan harapan ranperda tersebut tidak hanya mementingkan perlindungan secara yuridis akan tetapi secara psikologis ranperda tersebut dapat termanfaatkan untuk masyarakat. Untuk itu kami meminta pada rapat paripurna ini untuk memberikan tambahan waktu selama 8 hari atau sampai waktu yang telah ditetapkan nanti oleh Badan Musayawarah DPRD Lombok Tengah.
Menanggapi hal itu Ketua DPRD Lombok Tengah meminta persetujuan para anggota dewan yang hadir terkait permohonan perpanjangan waktu tersebut dan oleh para wakil rakyat semua setuju akan hal tersebut dalam mementingkan aspek yuridisnya akan tetapi secara sosiaologisnya ranperda tersebut dapat membawa kemanfaatan bagi warga Lombok Tengah. Untuk itu kami meminta dalam rapat paripurna ini memberikan tambahan waktu selama 8 hari kerja atau dalam sampai waktu yang telah diterapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Lombok Tengah. Ketua DPRD lalau meminta persetujuan tambahan waktu selama 8 hari dan disanggupi oleh semua yang hadir.(nr/04)
Minta Waktu 8 Hari Pembahasan Ranperda Mata Air Diperpanjang
![]() |
| Sidang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah do Gedung Baru Kelurahan Jontlak Kecamatan Praya Tengah |
NURANI RAKYAT NEWS. LOMBOK TENGAH. Dalam sidang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah Senin (13/5/2019) terkait dengan Pembahasan Ranperda mata air yang telah diperpanjang hal itu ditandai dengan adanya penambahan waktu dari Komisi lll selaku inisiator Ranperda. Seperti yang dikatakan oleh juru bicara ranperda tersebut yakni HL. Arif Rahman Hakim mengatakan. Sebelumnya pada rapat waktu lalu DPRD Loteng telah menugaskan Komisi lll untuk melakukan pembahasan terhadap ranperda perlindungan mata air. Penugasan komisi lll ini adalah amanat tatib yang menjelaskan bahwa salah satu tugas komisi adalah melakukan pembahasan ranperda dan melakukan pelaksanaan ranperda sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi,”kata Arif Rahman Hakim.
Menindaklanjuti tugas yang telah diamanatkan kepada komisi lll tersebut komisi ll sudah melakukan kajian internal secara substansi yang diatur dalam ranperda tersebut. Dari hasil kajian itu komisi ll telah memandang bahwa ranperda perlindungan mata air telah menjadi kebutuhan yang sangat mendesak untuk segera diterbitkan sebagai payung hukum dalam pengelolaan dan perlindungan mata air yang mana secara substansi komisi lll memandang bahwa masih terdapat beberapa hal yang perlu mendapat kajian lebih dalam terutama terkait dengan aspek kewenangan pemerintah daerah propinsi dan pusat. Arif menegaskan identifikasi terhadap kewenangan pengelolaan dan perlindungan mata air ini menjadi penting seiring dengan kewenangan yang telah diatur dalam Undang Undang nomor 23 tahun2014 rentang daerah bahkan ketika dikaji secara aspek hukum secara khusus perlindungan mata air yang menyeluruh secara terpadu dan berwawasan lingkungan hidup seperti yang diamanatkan selain undang undang no 7 dimaksudkan tentang sumber daya air agar dapat diselenggarakan. Selain itu terwujudnya keserasian untuk berbagai kepentingan dengan memprioritaskan sifat alami air yang dinamis, terlindungnya hak setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama untuk berperan dan menikmati pengelolaan sumber daya air dan terwujudnya keterbukaan pengelolaan sumber daya air.
Untuk itu komisi lll perlu melakukan pengkajian yang lebih mendalam terhadap keseluruhan aspek yang diatur dalam perlindungan ranperda perlindungan mata air. Dengan harapan ranperda tersebut tidak hanya mementingkan perlindungan secara yuridis akan tetapi secara psikologis ranperda tersebut dapat termanfaatkan untuk masyarakat. Untuk itu kami meminta pada rapat paripurna ini untuk memberikan tambahan waktu selama 8 hari atau sampai waktu yang telah ditetapkan nanti oleh Badan Musayawarah DPRD Lombok Tengah.
Menanggapi hal itu Ketua DPRD Lombok Tengah meminta persetujuan para anggota dewan yang hadir terkait permohonan perpanjangan waktu tersebut dan oleh para wakil rakyat semua setuju akan hal tersebut dalam mementingkan aspek yuridisnya akan tetapi secara sosiaologisnya ranperda tersebut dapat membawa kemanfaatan bagi warga Lombok Tengah. Untuk itu kami meminta dalam rapat paripurna ini memberikan tambahan waktu selama 8 hari kerja atau dalam sampai waktu yang telah diterapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Lombok Tengah. Ketua DPRD lalau meminta persetujuan tambahan waktu selama 8 hari dan disanggupi oleh semua yang hadir.(nr/04)

Posting Komentar