24 C
id

Komplotan Perampok Mini Mart Tanak Awu Berhasil Dibekuk Tim Resmob Polres Loteng

JKE Alias Da'i

NURANI RAKYAT NEWS. LOMBOK TENGAH-NTB. Kasus perampokan yang meresahkan warga Tanak Awu Kecamatan Pujut Lombok Tengah beberapa hari lalu berhasil diendus Tim Resmob Polres
L.YPA
Lombok Tengah yang dilanjutkan dengan penangkapan pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2019, sekitar pukul 12.30 WITA tadi malam,”kata AKP. Rafles Girsang selaku Kasatreskrim Polres Lombok Tengah kepada wartawan. Dikatakannya," Penangkapan terhadap 2 orang pelaku curas di TKP Mini mart Bypas depan BIL Dusun Tampuk desa Tanak Awu kecamatan Pujut itu adalah sebagai bentuk tanggung jawab yang wajib kita laksanakan untuk mendatangkan rasa aman ditengah masyarakat disela keresahan warga beberapa hari ini. Dijelaskan Girsang,"³ korban bernama Kholilur Rahman asal Dusun Lolat Desa Batujai Kecamatan Praya Barat. Adapun pelaku Inisial JKE alias Da'i, laki laki, umur 38 tahun, alamat Dusun Kloke Desa Batujai kemudian pelaku kedua Lalu YPA laki laki, umur 30 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Dusun Batu beduk Desa Batujai Kec. Praya Barat. Barang bukti yang berhasil ditemukan adalah Keranjang belanja warna merah milik Mini Mart Sarung warna coklat, Sebo motif garis – garis, Hp nokia warna putih dan 5 helai celana panjang
Adapun kronologis kejadian pada hari minggu tanggal 30 Juni 2019 sekitar pukul 03.15 wita di Mini Mart Bypas Depan BIL Dusun Tampuk Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut, telah terjadi pencurian dengan kekerasan. Kronologis dari kejadian tersebut adalah, korban yang pada saat itu sedang menjaga di dalam toko Mini Mart kemudian masuk tiga orang pelaku yang semuanya menggunakan cadar dan membawa parang setelah itu salah satu dari pelaku tersebut menghunuskan parangnya kemudian mengarahkan parang tersebut kearah korban sambil mengatakan“duduk, diam ditempat, mana uangnya” setelah itu korban kemudian mengeluarkan uang sebesar 1.500,000,-(satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan menaruhnya diatas meja kasir
Foto/BB
setelah itu salah satu pelaku mengambil uang tersebut dan mengambil rokok berupa Surya 12 sejumlah 91 Bungkus, surya 16, 10 Bungkus, sampurna 12, 19 bungkus, sampurna 16, 41 bungkus, Malboro putih10 Bungkus Camel aktif 10 bungkus Satu buah Hp Samsung J5 Prime warna hitam biru dengan no  087877242191 Kerugian atas kejadian tersebut korban dalam hal ini PT. Global Retalindo Pratama mengalami kerugian ditaksir sebesar 6.850.000,-(Enam Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)Selang beberapa lama setelah menerima informasi tersebut tim Resmob melakukan pengejaran terhadap pelaku dan membuahkan hasil. Berdasarkan kronologis kejadian penangkapan tersebut Tim Resmob melakukan penyelidikan sehingga diperoleh informasi bahwa pelaku curas adalah JKE alias Da'i, kemudian tim melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2019 sekitar pukul 12.30 wita. Tim mendapat informasi bahwa pelaku atas nama JKE sementara berada di Dusun Batu bolong Desa Ungga selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap JKE dan kemudian dilakukan pengembangan dari hasil pengembangan tersebut didapatkan informamsi bahwa Lalu. YPA turut melakukan curas, yang saat itu berada pinggir jalan raya Dusun Batu Bolong Desa Ungga,  selanjutnya sekitar pukul 20.45 Wita dilakukan penangkapan terhadap Lalu.YPA pada saat proses penangkapan dilakukan, pelaku berusaha melarikan diri sehingga Tim Resmob Polres Loteng bertindak tegas melumpuhkan pelaku dengan timah panas bersarang dikakinya, setelah itu pelaku dibawa ke puskesmas terdekat untuk dilakukan perawatan kemudian sekitar pukul 00.30 wita pelaku dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan. Diketahui jumlah pelaku 5 orang sedangkan 3 orang yang saat ini masih buron dan sedang dilakukan pengejaran.(nr/29)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

Tes Iklan
Tes Iklan

Ads Single Post 4