Politik
NURANI RAKYAT NEWS. LOMBOK TENGAH-NTB.
Hari Jumat (09/8/2019) sebelumnya telah digelar Sidang paripurna di gedung DPRD yang baru di Kelurahan Jontlak Kecamatan Praya Tengah, mereka para wakil rakyat mengakhiri masa jabatannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) Mereka menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian laporan kinerja pimpinan DPRD periode 2014-2019. Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD, H. A. Puaddi, SE didampingi Wakil Ketua, HM. Nasib dan H. Burhanudin Yusuf serta dihadiri Wakil Bupati Loteng, HL. Pathul Bahri, S.Ip, anggota dewan dan unsur Forkopinda Loteng di Rupatama Gedung DPRD.
Ketua DPRD, H. A. Puaddi mengatakan, pimpinan DPRD akan menyampaikan laporan hasil kinerja sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan tata tertib. Mengingat hal ini merupakan salah satu referensi untuk pimpinan DPRD masa jabatan 2019-2024 yang akan datang. Dengan harapan kinerja DPRD dari waktu ke waktu akan semakin meningkat, sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Loteng. Rapat hari ini merupakan rapat yang ke 179 dalam kurun waktu 5 tahun. Dan akan menjadi rapat terakhir anggota DPRD masa jabatan 2014-2019 sebelum pelaksanaan rapat paripurna pengucapan sumpah/janji anggota DPRD 2019-2024," katanya.
Berdasarkan ketentuan pasal 149 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, DPRD kabupaten/kota mempunyai 3 fungsi, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Dimana fungsi pembentukan peraturan daerah dilaksanakan melalui kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama kepala daerah untuk memperoleh persetujuan bersama, baik yang berasal dari pemerintah daerah maupun dari DPRD. Kemudian fungsi anggaran DPRD diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang APBD dan perubahannya serta pertanggungjawabannya dalam setiap tahun anggaran yang diajukan oleh kepala daerah.
Sedangkan fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan bupati, pengawasan terhadap pelaksanaan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK yang secara teknis dilaksanakan melalui rapat-rapat alat kelengkapan dan kunjungan lapangan melalui monitoring dan evaluasi.
Dijelaskannya, rangkuman terhadap pelaksanaan dari ketiga fungsi DPRD tersebut diantaranya pembahasan Ranperda. Dalam masa jabatan 2014-2019, DPRD telah menyelesaikan pembahasan 38 Ranperda dengan rincian, tahun 2014 sebanyak 3 Ranperda, tahun 2015 sebanyak 7 Ranperda, tahun 2016 sebanyak 10 Ranperda, tahun 2017 sebanyak 10 Ranperda, tahun 2018 sebanyak 5 Ranperda dan tahun 2019 sebanyak 3 Ranperda. Kemudian untuk pelaksanaan rapat paripurna sebanyak 180 kali dengan rincian, tahun 2014 sebanyak 14 kali, tahun 2015 sebanyak 37 kali, tahun 2016 sebanyak 35 kali, tahun 2017 sebanyak 41 kali, tahun 2018 sebanyak 30 kali dan tahun 2019 sebanyak 23 kali. Untuk pelaksanaan reses telah dilaksanakan sebanyak 13 kali dengan rincian, tahun 2015 sebanyak 3 kali, tahun 2016 sebanyak 3 kali, tahun 2017 sebanyak 3 kali, tahun 2018 sebanyak 3 kali dan tahun 2019 sebanyak 1 kali,"jelasnya.
Selanjutmnya untuk pelaksanaan rapat-rapat alat kelengkapan DPRD dilaksanakan sebanyak 1017 kali dengan rincian, tahun 2014 sebanyak 38 kali, tahun 2015 sebanyak 272 kali, tahun 2016 sebanyak 294 kali, tahun 2017 sebanyak 214 kali, tahun 2018 sebanyak 135 kali dan tahun 2019 sebanyak 64 kali. Kemudian pelaksanaan rapat dengar pendapat umum hearing sebanyak 149 kali dengan rincian, tahun 2014 sebanyak 23 kali, tahun 2015 sebanyak 29 kali, tahun 2016 sebanyak 43 kali, tahun 2017 sebanyak 23 kali, tahun 2018 sebanyak 25 kali dan tahun 2019 sebanyak 6 kali. Begitu juga untuk penetapan keputusan DPRD sebanyak 130 keputusan dengan rincian, tahun 2014 sebanyak 11 keputusan, tahun 2015 sebanyak 27 keputusan, tahun 2016 sebanyak 33 keputusan, tahun 2017 sebanyak 29 keputusan, tahun 2018 sebanyak 18 keputusan dan tahun 2019 sebanyak 12 keputusan. Untuk penetapan keputusan pimpinan DPRD sendiri sebanyak 59 keputusan dengan rincian, tahun 2014 sebanyak 9 keputusan, tahun 2015 sebanyak 15 keputusan, tahun 2016 sebanyak 8 keputusan, tahun 2017 sebanyak 14 keputusan, tahun 2018 sebanyak 9 keputusan dan tahun 2019 sebanyak 4 keputusan,"paparnya.
Untuk itu, melalui laporan kinerja pimpinan DPRD masa jabatan 2014- 2019 yang telah disampaikan tersebut, dapat dijadikan referensi bagi pimpinan DPRD masa jabatan 2019-2024 yang akan datang dalam menyusun rencana kerja lembaga DPRD yang lebih baik dan berkesinambungan. H.Fuadi mengatakan,"Kami atas nama seluruh anggota DPRD masa jabatan 2014-2019 meminta maaf apabila selama memimpin terdapat kesalahan yang besar maupun kecil, baik yang sengaja maupun tidak. Semoga seluruh kegiatan DPRD yang telah kita laksanakan selama 5 tahun ini tercatat sebagai amal ibadah di sisi allah SWT.(*)
Pimpinan DPRD Sampaikan Laporan Kinerja Diakhir Masa Jabatan 2014-2019
![]() |
| Photo/Dokumentasi : Rapat Paripurna DPRD |
NURANI RAKYAT NEWS. LOMBOK TENGAH-NTB.
Hari Jumat (09/8/2019) sebelumnya telah digelar Sidang paripurna di gedung DPRD yang baru di Kelurahan Jontlak Kecamatan Praya Tengah, mereka para wakil rakyat mengakhiri masa jabatannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) Mereka menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian laporan kinerja pimpinan DPRD periode 2014-2019. Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD, H. A. Puaddi, SE didampingi Wakil Ketua, HM. Nasib dan H. Burhanudin Yusuf serta dihadiri Wakil Bupati Loteng, HL. Pathul Bahri, S.Ip, anggota dewan dan unsur Forkopinda Loteng di Rupatama Gedung DPRD.
Ketua DPRD, H. A. Puaddi mengatakan, pimpinan DPRD akan menyampaikan laporan hasil kinerja sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan tata tertib. Mengingat hal ini merupakan salah satu referensi untuk pimpinan DPRD masa jabatan 2019-2024 yang akan datang. Dengan harapan kinerja DPRD dari waktu ke waktu akan semakin meningkat, sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Loteng. Rapat hari ini merupakan rapat yang ke 179 dalam kurun waktu 5 tahun. Dan akan menjadi rapat terakhir anggota DPRD masa jabatan 2014-2019 sebelum pelaksanaan rapat paripurna pengucapan sumpah/janji anggota DPRD 2019-2024," katanya.
Berdasarkan ketentuan pasal 149 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, DPRD kabupaten/kota mempunyai 3 fungsi, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Dimana fungsi pembentukan peraturan daerah dilaksanakan melalui kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama kepala daerah untuk memperoleh persetujuan bersama, baik yang berasal dari pemerintah daerah maupun dari DPRD. Kemudian fungsi anggaran DPRD diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang APBD dan perubahannya serta pertanggungjawabannya dalam setiap tahun anggaran yang diajukan oleh kepala daerah.
Sedangkan fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan bupati, pengawasan terhadap pelaksanaan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK yang secara teknis dilaksanakan melalui rapat-rapat alat kelengkapan dan kunjungan lapangan melalui monitoring dan evaluasi.
Dijelaskannya, rangkuman terhadap pelaksanaan dari ketiga fungsi DPRD tersebut diantaranya pembahasan Ranperda. Dalam masa jabatan 2014-2019, DPRD telah menyelesaikan pembahasan 38 Ranperda dengan rincian, tahun 2014 sebanyak 3 Ranperda, tahun 2015 sebanyak 7 Ranperda, tahun 2016 sebanyak 10 Ranperda, tahun 2017 sebanyak 10 Ranperda, tahun 2018 sebanyak 5 Ranperda dan tahun 2019 sebanyak 3 Ranperda. Kemudian untuk pelaksanaan rapat paripurna sebanyak 180 kali dengan rincian, tahun 2014 sebanyak 14 kali, tahun 2015 sebanyak 37 kali, tahun 2016 sebanyak 35 kali, tahun 2017 sebanyak 41 kali, tahun 2018 sebanyak 30 kali dan tahun 2019 sebanyak 23 kali. Untuk pelaksanaan reses telah dilaksanakan sebanyak 13 kali dengan rincian, tahun 2015 sebanyak 3 kali, tahun 2016 sebanyak 3 kali, tahun 2017 sebanyak 3 kali, tahun 2018 sebanyak 3 kali dan tahun 2019 sebanyak 1 kali,"jelasnya.
Selanjutmnya untuk pelaksanaan rapat-rapat alat kelengkapan DPRD dilaksanakan sebanyak 1017 kali dengan rincian, tahun 2014 sebanyak 38 kali, tahun 2015 sebanyak 272 kali, tahun 2016 sebanyak 294 kali, tahun 2017 sebanyak 214 kali, tahun 2018 sebanyak 135 kali dan tahun 2019 sebanyak 64 kali. Kemudian pelaksanaan rapat dengar pendapat umum hearing sebanyak 149 kali dengan rincian, tahun 2014 sebanyak 23 kali, tahun 2015 sebanyak 29 kali, tahun 2016 sebanyak 43 kali, tahun 2017 sebanyak 23 kali, tahun 2018 sebanyak 25 kali dan tahun 2019 sebanyak 6 kali. Begitu juga untuk penetapan keputusan DPRD sebanyak 130 keputusan dengan rincian, tahun 2014 sebanyak 11 keputusan, tahun 2015 sebanyak 27 keputusan, tahun 2016 sebanyak 33 keputusan, tahun 2017 sebanyak 29 keputusan, tahun 2018 sebanyak 18 keputusan dan tahun 2019 sebanyak 12 keputusan. Untuk penetapan keputusan pimpinan DPRD sendiri sebanyak 59 keputusan dengan rincian, tahun 2014 sebanyak 9 keputusan, tahun 2015 sebanyak 15 keputusan, tahun 2016 sebanyak 8 keputusan, tahun 2017 sebanyak 14 keputusan, tahun 2018 sebanyak 9 keputusan dan tahun 2019 sebanyak 4 keputusan,"paparnya.
Untuk itu, melalui laporan kinerja pimpinan DPRD masa jabatan 2014- 2019 yang telah disampaikan tersebut, dapat dijadikan referensi bagi pimpinan DPRD masa jabatan 2019-2024 yang akan datang dalam menyusun rencana kerja lembaga DPRD yang lebih baik dan berkesinambungan. H.Fuadi mengatakan,"Kami atas nama seluruh anggota DPRD masa jabatan 2014-2019 meminta maaf apabila selama memimpin terdapat kesalahan yang besar maupun kecil, baik yang sengaja maupun tidak. Semoga seluruh kegiatan DPRD yang telah kita laksanakan selama 5 tahun ini tercatat sebagai amal ibadah di sisi allah SWT.(*)

Posting Komentar