Headline
Agung Kunto : Setelah BPN Kami Akan Periksa Kades dan Mantan Kades
NURANIRAKYATNEWS LOMBOK TENGAH-NTB. Dugaan kasus pungutan liar yang dinilai merugikan masyarakat hingga ratusan juta rupiah ini, terjadi di Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah melalui program PTSL (Pendataan Tanah Sistimatis Lengkap) pada tahun 2017 dan 2018. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Praya oleh beberapa kelompok masyarakat mencuat lagi ke permukaan. Dari informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, bahwa pada saat pengusulan pembuatan sertifikat masal tersebut dengan jumlah usulan sekitar 1800 persil/bidang tanah milik masyarakat yang diusulkan melalui kantor Desa Beleka saat itu dikepalai oleh Senang Haris (mantan kades), saat itu pemdes Beleka melakukan penarikan kepada masyarakat melebihi SKB (surat keputusan bersama) 3 Menteri maksimal Rp. 350 000/persil. tapi kades Beleka melakukan penarikan Rp. 450 000 s/d Rp. 500 000/persilnya sehingga ada dugaan pungli sekitar Rp. 150 000/persilnya dikalikan sekitar 1800 persil milik masyarakat.
Kasus tersebut saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Praya. Menurut Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Praya. Agung Kunto. Saat ditemui wartawan Senin (23/9/2019) mengatakan, terkait kasus dugaan pungli Program Pendataan Tanah Sistimatis Lengkap. Dari laporan yang sudah masuk ke kejaksaan, progres terkininya kita sudah mengambil keterangan beberapa orang masyarakat, kemarin sekitar 10 pemohon sudah kita mintai keterangannya karena pada tahun 2017/2018 itu ada yang masih tercatat sebagai program Prona dan pada tahap awal itu sudah masuk menjadi program PTSL atau perubahan program Prona menjadi Program PTSL, disana kita mengambil beberapa keterangan atau klarifikasi dari para pemohon ini ada permintaan sejumlah uang dan itu nanti kita akan minta juga klarifikasi pihak BPN/Agraria terkait kelayakan jumlah pungutan, karena disini ada dugaan pungli dan kebetulan beberapa hari kemarin saya sudah memanggil pihak dari BPN,” beber Agung.
Ini ada suratnya kata Agung sembari menunjukkan kepada wartawan. panggilan itu saya tujukan kepada pihak BPN untuk datang ke Kejaksaan hari Selasa ( 24 September ) namun dari pihak BPN yang bertanggung jawab urus Desa Beleka ini dia sekarang pindah ke Bima dan bertepatan hari Selasa ini kebetulan adalah hari ulang tahun BPN / Agraria, jadi ada penundaan pemanggilan paling tidak mereka minta waktu seminggu setelah acara ulang tahun tersebut baru mereka mau hadir, " kata Agung. Diketahui saat ini kita masih sedang dalam tahap puldata belum ketingkat penyelidikan dan penyidikan, setelah itu dilakukan, baru kita akan gelar perkara diinternal sendiri,”kata Agung. Ditanya potensi calon tersangka terhadap persoalan ini, itu belum bisa kami komentari karena yang pasti kita saat ini sedang memproses.
Namun apabila terbukti, kearah itu pasti ada karena inikan belum kita tahu siapa yang terlibat apa itu tataran yang ada di desa Beleka ataupun di BPN/Agraria. Ditanya mengenai target penyelesaian kami belum bisa mengatakan ada target atau tidak terkait waktu penyelesaian kasusnya, tapi yang jelas kami ingin kasus ini harus cepat selesai. Terkait dengan dugaan keterlibatan Pjs. Kades dan mantan Kades jelas mereka akan kami panggil, kita periksa untuk dimintai keterangannya namun mereka kami panggil setelah memintai keterangan dari pihak BPN terlebih dahulu. Karena kasus Beleka ini dugaan penyimpangannya tidak sedikit atau lumayan banyak,”kata Kasi Pidsus. Diketahui terhadap kasus ini dipastikan intervensi dari luar pasti ada namun yang jelas kami akan tetap jalan dan menyelesaikan kasus ini secepat mungkin,” tegas Agung Kunto.(NRNews/29)
Pungli PTSL Desa Beleka Praya Timur Sedang di Periksa Kejaksaan
![]() |
| Photo : Agung Kunto Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah |
NURANIRAKYATNEWS LOMBOK TENGAH-NTB. Dugaan kasus pungutan liar yang dinilai merugikan masyarakat hingga ratusan juta rupiah ini, terjadi di Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah melalui program PTSL (Pendataan Tanah Sistimatis Lengkap) pada tahun 2017 dan 2018. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Praya oleh beberapa kelompok masyarakat mencuat lagi ke permukaan. Dari informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, bahwa pada saat pengusulan pembuatan sertifikat masal tersebut dengan jumlah usulan sekitar 1800 persil/bidang tanah milik masyarakat yang diusulkan melalui kantor Desa Beleka saat itu dikepalai oleh Senang Haris (mantan kades), saat itu pemdes Beleka melakukan penarikan kepada masyarakat melebihi SKB (surat keputusan bersama) 3 Menteri maksimal Rp. 350 000/persil. tapi kades Beleka melakukan penarikan Rp. 450 000 s/d Rp. 500 000/persilnya sehingga ada dugaan pungli sekitar Rp. 150 000/persilnya dikalikan sekitar 1800 persil milik masyarakat.
Kasus tersebut saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Praya. Menurut Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Praya. Agung Kunto. Saat ditemui wartawan Senin (23/9/2019) mengatakan, terkait kasus dugaan pungli Program Pendataan Tanah Sistimatis Lengkap. Dari laporan yang sudah masuk ke kejaksaan, progres terkininya kita sudah mengambil keterangan beberapa orang masyarakat, kemarin sekitar 10 pemohon sudah kita mintai keterangannya karena pada tahun 2017/2018 itu ada yang masih tercatat sebagai program Prona dan pada tahap awal itu sudah masuk menjadi program PTSL atau perubahan program Prona menjadi Program PTSL, disana kita mengambil beberapa keterangan atau klarifikasi dari para pemohon ini ada permintaan sejumlah uang dan itu nanti kita akan minta juga klarifikasi pihak BPN/Agraria terkait kelayakan jumlah pungutan, karena disini ada dugaan pungli dan kebetulan beberapa hari kemarin saya sudah memanggil pihak dari BPN,” beber Agung.
Ini ada suratnya kata Agung sembari menunjukkan kepada wartawan. panggilan itu saya tujukan kepada pihak BPN untuk datang ke Kejaksaan hari Selasa ( 24 September ) namun dari pihak BPN yang bertanggung jawab urus Desa Beleka ini dia sekarang pindah ke Bima dan bertepatan hari Selasa ini kebetulan adalah hari ulang tahun BPN / Agraria, jadi ada penundaan pemanggilan paling tidak mereka minta waktu seminggu setelah acara ulang tahun tersebut baru mereka mau hadir, " kata Agung. Diketahui saat ini kita masih sedang dalam tahap puldata belum ketingkat penyelidikan dan penyidikan, setelah itu dilakukan, baru kita akan gelar perkara diinternal sendiri,”kata Agung. Ditanya potensi calon tersangka terhadap persoalan ini, itu belum bisa kami komentari karena yang pasti kita saat ini sedang memproses.
Namun apabila terbukti, kearah itu pasti ada karena inikan belum kita tahu siapa yang terlibat apa itu tataran yang ada di desa Beleka ataupun di BPN/Agraria. Ditanya mengenai target penyelesaian kami belum bisa mengatakan ada target atau tidak terkait waktu penyelesaian kasusnya, tapi yang jelas kami ingin kasus ini harus cepat selesai. Terkait dengan dugaan keterlibatan Pjs. Kades dan mantan Kades jelas mereka akan kami panggil, kita periksa untuk dimintai keterangannya namun mereka kami panggil setelah memintai keterangan dari pihak BPN terlebih dahulu. Karena kasus Beleka ini dugaan penyimpangannya tidak sedikit atau lumayan banyak,”kata Kasi Pidsus. Diketahui terhadap kasus ini dipastikan intervensi dari luar pasti ada namun yang jelas kami akan tetap jalan dan menyelesaikan kasus ini secepat mungkin,” tegas Agung Kunto.(NRNews/29)

Posting Komentar