Lombok Barat
Perceraian Masih Mendominasi Pengadilan Agama Giri Menang Lombok Barat.
NURANI RAKYAT NEWS. LOMBOK BARAT NTB. Total jumlah perkara yang masuk tahun 2019 ini sebanyak 1878, terdiri dari perkara gugatan sejumlah 932 perkara, termasuk perkara permohonan isbat nikah, dispensasi nikah, sedangkan wali adol berjumlah 947,"kata ketua Pengadilan
Agama Giri Menang Awaluddin S.H.I, M.H.I Kamis 10/10 yang lalu saat Ditemui wartawan di ruang kerjanya
Diungkapkannya,"Dari total 1878 perkara tersebut, sampai saat ini yang sudah terselesaikan 1697, yaitu untuk perkara gugatan 802 perkara. Kemudian perkara permohonan 895 perkara. Adapun kendala untuk perkara yang belum terselesaikan masih dalam perkara gugatan, seperti masalah waris, wakaf, harta bersama, cerai termasuk poligami, dan ini tergantung kasusnya.
Biasanya kalau kasus ahli waris panjang penyelesaiannya, karena pemeriksaannya agak ruwet, kemudian hakimnya harus teliti, proses perkaranya bisa sampai tahunan, karena perkara ini butuh pembuktian otentik.
kalau perkara gugatan maupun permohonan yang belum terselesaikan sampai lima bulan ujar Awaludin, maka pihaknya wajib melaporkan perkara tersebut ke Mahkamah Agung (MA), kita sampaikan kendala dan penyebabnya.
Sekarang di PA Giri Menang ini, kami terkendala dengan keterbatasan hakim, kami hanya memiliki lima orang hakim dan Dua hakim ketua dan wakil ketua, hakimnya hanya ada tujuh, untuk itu kami hanya bisa membentuk lima majelis, sementara idealnya kita harus memiliki hakim sebanyak 15 orang, meskipun begitu kami harus melaksanakan tugas, kami juga setiap hari turun menanyakan pelayanan kami terhadap masyarakat, apakah baik, kurang baik atau tidak baik,"ungkap Awaludin.(NRNewsF)
![]() |
| Awaluddin SHI. MHI. |
Diungkapkannya,"Dari total 1878 perkara tersebut, sampai saat ini yang sudah terselesaikan 1697, yaitu untuk perkara gugatan 802 perkara. Kemudian perkara permohonan 895 perkara. Adapun kendala untuk perkara yang belum terselesaikan masih dalam perkara gugatan, seperti masalah waris, wakaf, harta bersama, cerai termasuk poligami, dan ini tergantung kasusnya.
Biasanya kalau kasus ahli waris panjang penyelesaiannya, karena pemeriksaannya agak ruwet, kemudian hakimnya harus teliti, proses perkaranya bisa sampai tahunan, karena perkara ini butuh pembuktian otentik.
kalau perkara gugatan maupun permohonan yang belum terselesaikan sampai lima bulan ujar Awaludin, maka pihaknya wajib melaporkan perkara tersebut ke Mahkamah Agung (MA), kita sampaikan kendala dan penyebabnya.
Sekarang di PA Giri Menang ini, kami terkendala dengan keterbatasan hakim, kami hanya memiliki lima orang hakim dan Dua hakim ketua dan wakil ketua, hakimnya hanya ada tujuh, untuk itu kami hanya bisa membentuk lima majelis, sementara idealnya kita harus memiliki hakim sebanyak 15 orang, meskipun begitu kami harus melaksanakan tugas, kami juga setiap hari turun menanyakan pelayanan kami terhadap masyarakat, apakah baik, kurang baik atau tidak baik,"ungkap Awaludin.(NRNewsF)

Posting Komentar