24 C
id

Buntut Laporan ITDC Ke Polisi, Ini Kata Pokmas Lingkar Mandalika

HAL: PERS RILIS

Photo : Pokmas Lingkar Mandalika
NURANIRAKYAT NEWS. LOMBOK TENGAH-NTB. Ketua Pokmas Lingkar Mandalika, Lalu Ibnu Hajar dalam Press rellease yang diberikannya kepada wartawan ia mengatakan," Terkait dengan sikap PT. ITDC yang melaporkan masyarakat Berikut ini kami sampaikan pandangan kami terhadap penetapan dua orang warga kuta Lombok menjadi tersangka oleh Polres Lombok Tengah.
1. Kami sangat menyayangkan adanya laporan kepada polisi yang melaporkan Warga dan tokoh masyarakat Kuta ke Polres Loteng, padahal Aparat desa hanya mengawal warganya dalam menuntut haknya. Tindakan pengembang ini sangat arogan dalam menghadapi masyarakat dan bukan hanya sekarang ini saja, arogansi ini sering dilakukan kepada warga yang menuntut haknya. Kami berharap Bupati Loteng sebagai pemilik wilayah atau sebagai pemangku kepentingan dalam “Dewan Kawasan KEK Mandalika” agar memfasilitasi warga yang ditahan agar dibebaskan dari jeratan hukum, karena subtansi kasus tersebut adalah wilayah hukum keperdataan bukan pidana, dengan adanya sengketa hak di atas tanah tersebut sehingga bukan menjadi urusan pidana.

2. Aksi “penghadangan” alat berat milik kontraktor dan pengembang bukan tanpa dasar, mereka ingin meratakan lahan milik warga secara melawan hukum dan tanpa hak dari pemilik tanah yang sah, menurut pengakuan warga tanah mereka legalisasinya berupa sertifikat, pipil dan sporadik bahkan surat ijin menggarap (SIM) yang diterbitkan puluhan tahun lalu sebagai pengakuan hak untuk Ngagum (mengelola lahan) sampai menjadi pengakuan hak atas tanah adat.

3. Mereka pemilik lahan tidak pernah melepaskan hak atas tanah mereka kepada ITDC atau bahkan kepada PT Rajawali/PPL atau LTDC, mereka pemilik lahan, jadi wajar mereka melakukan aksi protes untuk membela haknya. Para pengembang dikawasan Mandalika jangan sewenang-wenang terhadap warga pemilik lahan, jangan arogan mengatasnamakan investasi dan pembungunan lalu seenak-enaknya mengambil lahan warga, jangan pakai cara-cara Orde baru dalam menangangi masalah lahan dengan warga.

4. Seperti PT.ITDC misalnya, “seharusnya mereka sadar mereka hanya badan usaha sebagai operator KEK Mandalika, kewenangan mereka terbatas tapi lagak mereka seperti negara,  mengatur banyak hal dalam kawasan, ingat ada Dewan Nasional dan Dewan Kawasan KEK Mandalika yang menjadi bos kalian, ITDC hanyalah operator yang menjalankan usaha pada kawasan KEK Mandalika sebagai zona pariwisata”. Jika cara-cara ITDC ini seperti ini dalam menyelasaikan persoalan dengan warga sekitar, maka kami masyarakat Lombok selatan bisa mendorong Dewan Kawasan KEK Mandalika dan Dewan Nasional untuk melakukan evaluasi terhadap pembangunan KEK Mandalika dan meminta Presiden Jokowi untuk menganti Komisaris dan pecat jajaran direksi PT.ITDC karena tidak ramah terhadp warga lingkar Mandalika.

5. Banyaknya aksi protes warga karena banyak lahan belum di bayar oleh ITDC, sengketa lahan ini seperti ini akan terus terjadi berulang ulang, kami mendesak ITDC untuk membayar lahan warga, menurut hukum setiap orang  yang mengusai lahan lebih dari 20 tahun dianggap sebagai pendakuan hak atas tanah sacara adat. Apalagi mereka memiliki surat keterangan hak atas tanah dan ada juga memiliki sertifikat hak milik, terhadap warga yang memiliki dokumen kepemilikan berupa pipil, sporadic dan/atau surat ijin menggarap (SIM) harus di bayar oleh ITDC sesuai harga yang layak, bukan degan konvensasi dana tali asih atau dana kerohiman, bayarlah sesuai dengan harga tanah di kawasan KEK Mandalika, kami dari POKMAS LINGKAR BANDARA siap mengawal dan mendorong perlindungan dan pemenuhan hak-hak warga sekitar KEK Mandalika dan hak-hak pemilik lahan di dalam kawasan KEK Mandalika dan siap Mengawal pembangunan KEK MANDALIKA.

Kuta, 06 OKtober 2019
POKMAS LINGKAR MANDALIKA
Ketua,

LALU IBNU HAJAR

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

Tes Iklan
Tes Iklan

Ads Single Post 4