Lombok Timur
NURANIRAKYAT NEWS. LOMBOK TIMUR-NTB. Persoalan lahan sumber mata air yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lombok Timur hingga kini belum selesai, sehingga para pemilik lahan mendesak Pemda untuk segera menunaikan kesepakatan yang sudah dibuat.
Demikian dikatakan Asmadi, salah seorang pemilik lahan sumber mata air yang dikelola PDAM Lombok Timur kepada wartawan di Selong.
Menurut Asmadi, sumber mata air yang berlokasi di Ambung Desa Rempung Kecamatan Pringgasela diklaim mampu memenuhi kebutuhan sumber air bersih rumah tangga di hampir semua kecamatan yang ada di hilir, sehingga tidak sedikit investor yang berminat dan siap ambil alih pengelolannya jika PDAM Lombok Timur tidak serius menyikapi dan melaksanakan kesepakatan bersama yang sudah dibuat oleh para pihak di lokasi Bak Penampungan mata air Ambung Desa Rempung pada tanggal 09 Oktober 2018 silam.
"Yang menandatangani surat kesepakatan bersama yang sudah kami buat itu adalah Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy atas nama Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, yang disaksikan oleh Asisten Ekonomi Pembangunan Setdakab Lotim, Dirut PDAM, Kabag Hukum Setdakab Lotim, Camat Pringgasela, Kepala Desa Rempung dan Danposramil Pringgasela,"tutur Asmadi.
Namun Asmadi sangat menyayangkan sikap Pemerintah Daerah Lombok Timur maupun instansi terkait yang mengacuhkan dan mengabaikan sejumlah poin kesepakatan bersama tersebut, padahal Pemda berjanji akan menyelesaikan pembayaran dalam waktu sesingkat-singkatnya. Selain itu, kesepakatan pembebasan tanah dilakukan menggunakan apprasial dalam menaksir harga. Demikian juga halnya dengan tanah yang akan dijadikan tempat pembangunan bak penampungan air bersih oleh PDAM harus dibebaskan.
"Kami selaku pemilik lahan hanya meminta kepastian dari Pemda, kalau memang Pemda tidak ingin menyelesaikan dan melaksanakan kesepakatan bersama tersebut, maka kami akan menutup akses air yang digunakan oleh PDAM dan mempersilakan investor lain mengelolanya," tegas Asmadi.
Sementara, Darmo Djamaluddin, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pekerja Informal Indonesia (ASPEKINDO) Provinsi NTB yang mendampingi pemilik lahan menyayangkan sikap Pemda Lombok Timur yang menghambat pembayaran lahan sumber mata air tersebut karena menurutnya masyarakat sangat membutuhkan air terlebih di musim kemarau seperti sekarang, padahal sumber mata air Ambung ini adalah salah satu sumber air yang debitnya sangat besar. Dengan dalih BPKP tidak mengijinkan pembelian lahan sumber mata air Ambung ini Pemda Lombok Timur belum membayar lahan tersebut, padahal BPKP NTB tidak pernah melarang pembebasan lahan tersebut,”demikian Tegas Darmo setelah berkoordinasi dengan BPKP NTB. (NRNews/Pan)
Soal Sumber Air PDAM, Pemilik Lahan Desak Pemda Lotim Tunaikan Kesepakatan
![]() |
| Photo : Pemilik lahan bersama dengan pimpinan BPKP NTB |
Demikian dikatakan Asmadi, salah seorang pemilik lahan sumber mata air yang dikelola PDAM Lombok Timur kepada wartawan di Selong.
Menurut Asmadi, sumber mata air yang berlokasi di Ambung Desa Rempung Kecamatan Pringgasela diklaim mampu memenuhi kebutuhan sumber air bersih rumah tangga di hampir semua kecamatan yang ada di hilir, sehingga tidak sedikit investor yang berminat dan siap ambil alih pengelolannya jika PDAM Lombok Timur tidak serius menyikapi dan melaksanakan kesepakatan bersama yang sudah dibuat oleh para pihak di lokasi Bak Penampungan mata air Ambung Desa Rempung pada tanggal 09 Oktober 2018 silam.
"Yang menandatangani surat kesepakatan bersama yang sudah kami buat itu adalah Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy atas nama Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, yang disaksikan oleh Asisten Ekonomi Pembangunan Setdakab Lotim, Dirut PDAM, Kabag Hukum Setdakab Lotim, Camat Pringgasela, Kepala Desa Rempung dan Danposramil Pringgasela,"tutur Asmadi.
Namun Asmadi sangat menyayangkan sikap Pemerintah Daerah Lombok Timur maupun instansi terkait yang mengacuhkan dan mengabaikan sejumlah poin kesepakatan bersama tersebut, padahal Pemda berjanji akan menyelesaikan pembayaran dalam waktu sesingkat-singkatnya. Selain itu, kesepakatan pembebasan tanah dilakukan menggunakan apprasial dalam menaksir harga. Demikian juga halnya dengan tanah yang akan dijadikan tempat pembangunan bak penampungan air bersih oleh PDAM harus dibebaskan.
"Kami selaku pemilik lahan hanya meminta kepastian dari Pemda, kalau memang Pemda tidak ingin menyelesaikan dan melaksanakan kesepakatan bersama tersebut, maka kami akan menutup akses air yang digunakan oleh PDAM dan mempersilakan investor lain mengelolanya," tegas Asmadi.
Sementara, Darmo Djamaluddin, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pekerja Informal Indonesia (ASPEKINDO) Provinsi NTB yang mendampingi pemilik lahan menyayangkan sikap Pemda Lombok Timur yang menghambat pembayaran lahan sumber mata air tersebut karena menurutnya masyarakat sangat membutuhkan air terlebih di musim kemarau seperti sekarang, padahal sumber mata air Ambung ini adalah salah satu sumber air yang debitnya sangat besar. Dengan dalih BPKP tidak mengijinkan pembelian lahan sumber mata air Ambung ini Pemda Lombok Timur belum membayar lahan tersebut, padahal BPKP NTB tidak pernah melarang pembebasan lahan tersebut,”demikian Tegas Darmo setelah berkoordinasi dengan BPKP NTB. (NRNews/Pan)

Posting Komentar