Headline
H. Jumadi : Tidak Benar Saya Lecehkan surat yang dianggap " Nota Sakti Bupati "
NURANIRAKYAT NEWS, LOMBOK TENGAH-NTB. Terkait dengan mutasi guru SMPN 3 Jongat bernama Evayanti ke SMPN 4 Jonggat sepertinya yang dimuat di media ini beberapa hari lalu dengan judul berita “ Nota Sakti Bupati Dilecehkan Kabid SMP, itu tidak benar, tidak ada yang kami lecehkan, semuanya baik baik saja. Mengenai pemindahan guru ke SMPN 4 Jonggat itu adalah pemerataan, “kata H. Jumadi selaku Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah kepada wartawan baru baru ini. Dikatakannya,”memang kalau dilihat secara umum di Lombok Tengah, guru kita sangat kurang namun ada beberapa mata pelajaran yang jumlahnya melebihi dari rombel yang ada hal itu terkait dengan Peraturan Menteri No : 5 tahun 2018, diketahui beban mengajar guru itu mendekati angka 24 sampai 40 sehingga membutuhkan pemetaan setelah kita petakan ternyata ada beberapa sekolah yang melebihi dari rombongan belajar, nah dalam rombongan belajar tersebut sama sekali tidak ada seperti yang ada di SMP 3 Jonggat, dalam hal ini SMP 13 punya rombel 13.
Disana khusus untuk guru Ilmu Pendidikan Agama (IPA) kalau kita berhitung dari jumlah kebutuhan, jumlahnya ada 3, atau 13 kali 3 sama dengan 39 mengacu dari peraturan tadi jumlah beban mengajar guru 24 sehingga kalau 39 dikurangi dikurangi 24 sisa 15, nah yang 15 itu hanya untuk satu lagi, sehingga mau tidak mau diantara 3 guru itu satu harus dikeluarkan,”kata Jumadi. Kenapa kita pindahkan dia di SMP 4 Jonggat karena disana ada 7 rombel kali 3 sama dengan 21 sehingga pas kalau disana hanya 1 gurunya, dan batas minimal untuk guru mengajar itu 18 jam kalau yang 6 itu nanti bisa diberikan sebagai tugas tambahan atau sebagai pembina ekstrakurikuler, pembina osis dan lain sebagainya, pokoknya tidak kurang dari 18 sehingga sangat pantas kita beri 1 di SMP 4 Jonggat.
Terkait dengan Evayanti yang berangkat ke SMP 4 Jonggat, saya juga tidak tahu karena kita melihat diantara 3 guru yang sama sama mengajar IPA, dia melajunya dari Mataram, otomatis kalau berangkat dari rumahnya lebih dekat ke SMP 4 Jonggat yang ada di Desa Labulia ketimbang ke SMP 3 Jonggat yang ada di Desa Ubung, sehingga tidak akan menjadi kesulitan, itu yang menjadi salah satu pertimbangan kami. Ditanya wartawan boleh tidaknya melakukan mutasi guru tanpa sepengetahuan Kepala Sekolahnya,“Jumadi tidak menjawab langsung tapi ia mengatakan, pihaknya melakukan pengimputan data itu sejak awal tahun dan kita sudah kumpulkan para Kepala Sekolah untuk diinformasikan, tapi Kepala Sekolahnya tidak pernah hadir. Sebenarnya guru tersebut sudah lama kami tahan di SMP 3 Jonggat namun karena kebutuhan dan sesuai aturan kita minta ke urusan kurikulum yang lebih tahu berapa kebutuhan gurunya untuk pemerataan. kalau pemerataan itu ada kita pakai sistim ledok, ada yang kita masukkan dan ada yang kita keluarkan dan itu adalah ranah BKPP atau ranah Dinas yang betul betul tahu pemetaan.
Terkait dengan tidak adanya koordinasi pemindahan guru dengan Kepala Sekolah SMPN 3 Jonggat dan guru yang bersangkutan terancam sertifikasinya terhapus, Jumadi mengatakan,” itu tidak benar, sertifikasinya Evayanti tetap lancar tidak ada perubahan,”kata Jumadi. Malah kalau kita biarkan dia di SMP 3 dia tidak akan tercukupi jam belajarnya, atau bisa saja akan mendapat tugas tugas tambahan yang tidak sesuai dengan aturan itu. Sedangkan informasi yang mengatakan kami kurang koordinasi, “lagi sekali saya tegaskan itu juga tidak benar, bisa saja dia tidak tahu karena Kepala Sekolah SMPN 3 Jonggat jarang masuk kantor, dan mengenai isu kalau dia ada kepentingan permainan bahwa ada keluarganya yang akan ia masukkan jadi guru di SMPN 3 Jonggat,”ya tidak mungkinlah bantahnya sambil tersenyum. Silahkan ditelusuri kebenarannya,”tandas H. Jumadi.(NRNews29)
Terkait Polemik Mutasi Guru di Disdik Loteng
![]() |
| Photo : H. Jumadi Kabid SMP Dinas Pendidikan Lombok Tengah |
NURANIRAKYAT NEWS, LOMBOK TENGAH-NTB. Terkait dengan mutasi guru SMPN 3 Jongat bernama Evayanti ke SMPN 4 Jonggat sepertinya yang dimuat di media ini beberapa hari lalu dengan judul berita “ Nota Sakti Bupati Dilecehkan Kabid SMP, itu tidak benar, tidak ada yang kami lecehkan, semuanya baik baik saja. Mengenai pemindahan guru ke SMPN 4 Jonggat itu adalah pemerataan, “kata H. Jumadi selaku Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah kepada wartawan baru baru ini. Dikatakannya,”memang kalau dilihat secara umum di Lombok Tengah, guru kita sangat kurang namun ada beberapa mata pelajaran yang jumlahnya melebihi dari rombel yang ada hal itu terkait dengan Peraturan Menteri No : 5 tahun 2018, diketahui beban mengajar guru itu mendekati angka 24 sampai 40 sehingga membutuhkan pemetaan setelah kita petakan ternyata ada beberapa sekolah yang melebihi dari rombongan belajar, nah dalam rombongan belajar tersebut sama sekali tidak ada seperti yang ada di SMP 3 Jonggat, dalam hal ini SMP 13 punya rombel 13.
Disana khusus untuk guru Ilmu Pendidikan Agama (IPA) kalau kita berhitung dari jumlah kebutuhan, jumlahnya ada 3, atau 13 kali 3 sama dengan 39 mengacu dari peraturan tadi jumlah beban mengajar guru 24 sehingga kalau 39 dikurangi dikurangi 24 sisa 15, nah yang 15 itu hanya untuk satu lagi, sehingga mau tidak mau diantara 3 guru itu satu harus dikeluarkan,”kata Jumadi. Kenapa kita pindahkan dia di SMP 4 Jonggat karena disana ada 7 rombel kali 3 sama dengan 21 sehingga pas kalau disana hanya 1 gurunya, dan batas minimal untuk guru mengajar itu 18 jam kalau yang 6 itu nanti bisa diberikan sebagai tugas tambahan atau sebagai pembina ekstrakurikuler, pembina osis dan lain sebagainya, pokoknya tidak kurang dari 18 sehingga sangat pantas kita beri 1 di SMP 4 Jonggat.
Terkait dengan Evayanti yang berangkat ke SMP 4 Jonggat, saya juga tidak tahu karena kita melihat diantara 3 guru yang sama sama mengajar IPA, dia melajunya dari Mataram, otomatis kalau berangkat dari rumahnya lebih dekat ke SMP 4 Jonggat yang ada di Desa Labulia ketimbang ke SMP 3 Jonggat yang ada di Desa Ubung, sehingga tidak akan menjadi kesulitan, itu yang menjadi salah satu pertimbangan kami. Ditanya wartawan boleh tidaknya melakukan mutasi guru tanpa sepengetahuan Kepala Sekolahnya,“Jumadi tidak menjawab langsung tapi ia mengatakan, pihaknya melakukan pengimputan data itu sejak awal tahun dan kita sudah kumpulkan para Kepala Sekolah untuk diinformasikan, tapi Kepala Sekolahnya tidak pernah hadir. Sebenarnya guru tersebut sudah lama kami tahan di SMP 3 Jonggat namun karena kebutuhan dan sesuai aturan kita minta ke urusan kurikulum yang lebih tahu berapa kebutuhan gurunya untuk pemerataan. kalau pemerataan itu ada kita pakai sistim ledok, ada yang kita masukkan dan ada yang kita keluarkan dan itu adalah ranah BKPP atau ranah Dinas yang betul betul tahu pemetaan.
Terkait dengan tidak adanya koordinasi pemindahan guru dengan Kepala Sekolah SMPN 3 Jonggat dan guru yang bersangkutan terancam sertifikasinya terhapus, Jumadi mengatakan,” itu tidak benar, sertifikasinya Evayanti tetap lancar tidak ada perubahan,”kata Jumadi. Malah kalau kita biarkan dia di SMP 3 dia tidak akan tercukupi jam belajarnya, atau bisa saja akan mendapat tugas tugas tambahan yang tidak sesuai dengan aturan itu. Sedangkan informasi yang mengatakan kami kurang koordinasi, “lagi sekali saya tegaskan itu juga tidak benar, bisa saja dia tidak tahu karena Kepala Sekolah SMPN 3 Jonggat jarang masuk kantor, dan mengenai isu kalau dia ada kepentingan permainan bahwa ada keluarganya yang akan ia masukkan jadi guru di SMPN 3 Jonggat,”ya tidak mungkinlah bantahnya sambil tersenyum. Silahkan ditelusuri kebenarannya,”tandas H. Jumadi.(NRNews29)

Posting Komentar