24 C
id

Aneh, Kasus dan Penahanan Kades Kuta Dipertanyakan


Photo : Hasan Masat Direktur LESA DEMARKASI NTB
 ( Topi Putih ) dan Mirate Kades Kuta ( peci hitam ) di Satreskrim Polres Loteng
Hasan Masat : Polres Lombok Tengah Segera Bebaskan Pak Kades Kuta dan Pak Sulaiman

NURANIRAKYAT NEWS LOMBOK TENGAH-NTB. Menyikapi persoalan Penanganan dan Penahanan Kades Kuta, Miate dan Pak Sulaiman, Hasan Masat selaku direktur  Lembaga Studi Advokasi Demokrasi dan Hak Asasi ( LESA DEMARKASI ) NTB dalam press releasenya mengatakan. Kasus yang menimpa Kades Kuta adalah suatu yang miris dan tidak memberikan pelajaran hukum dan jadi preseden buruk penegakan hukum.

Dari hasil investigasi dan menemui langsung Kades Kuta, dia hanya membuat sporadik karena dasar dasar pengajuan, jual belinya lengkap. Yang mengajukan Pak Sulaiman, Pak Sulaiman sudah secara sah membeli dengan dokumen yang lengkap serta surat surat jual belinya. Tanah yang diajukan sporadiknya memang telah ada sertfikatnya dan kini tengah digugat oleh Pak Sulaiman di PTUN pada tingkat Banding di PTUN Surabaya, sertifikat itu terbit ditanah yang pak sulaiman pernah beli.

Berkaitan dengan kronologis tersebut, langkah yang diambil Polres Loteng berlebihan dan gegabah. Sporadik yang dibuat adalah bagian terkecil dari proses pembuatan sertifikat, itukan harus diteliti bahkan diumumkan oleh pihak BPN untuk mendapat keberatan keberatan dari yang mungkin terkait dengan tanah yang diajukan sertifikatnya, demikian juga Pak Sulaiman yang mengajukan sporadik, masak ikut ditahan, sertifikat belum ada terbit, obyek tanah tidak berubah maupun pindah tangan, apa yang mereka hilangkan

Untuk itu kami mendesak pihak polres loteng untuk menangguhkan penahanan kades kute dan pak sulaiman, kami juga mendesak pihak Polda NTB serta Kepolisian RI untuk memeriksa para penyidik yang menangani kasus ini,"tegas Hasan Masat.(NRNews29)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

Tes Iklan
Tes Iklan

Ads Single Post 4