24 C
id

Diduga Melakukan Diskriminasi Kebijakan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi NTB Disorot

Photo : Hamzanwadi ketua LAUK ( Lembaga Advokasi untuk, transparansi dan Korupsi. Ketika melakukan aksi teatrikal saat berdemo terkait kasus Divestasi Newmont di Depan Gedung KPK di Jakarta beberapa waktu lalu.
Hamzanwadi : Gubernur Diminta Evaluasi Kadis/Sekdis Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi NTB

NURANIRAKYAT NEWS LOMBOK TENGAH-NTB. Hamzanwadi selaku ketua LAUK (Lembaga Advolasi untuk Transparansi dan Korupsi) dalam press rellease yang
diberikannya kepada wartawan, Senin (2/12) mengatakan," seruan Pemerintah Provinsi NTB kepada semua OPD terkait keterbukaan informasi publik ternyata hanya dianggap angin lalu oleh kepala dinas peternakan dan kesehatan hewan Propinsi NTB.

Hal ini dapat dilihat dari tidak dilaksanakannya putusan Komisi Provinsi Nusa Tenggara Barat nomor : 013/KINTB/PSI-KEP.2/IX/2019 yang sudah ditetapkan oleh Penetapan pengadilan Mataram nomor 22/Pen.Pdt.Eks.KOMINFO/2019PNMtr pada tanggal 16 Oktober 2019.

Namun hal tersebut tidak mau dijalankan oleh kepala dinas peternakan dan kesehatan hewan provinsi NTB dan yang lebih memprihatin kan lagi adalah dokumen tersebut sengaja disembunyikan oleh mereka karena ada dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB.

Hal ini patut dicurigai karena tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu mereka dinilai telah memindahkan bantuan bibit sapi untuk kelompok ternak PATUH yang beralamat di desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah yang seharusnya mendapatkan bantuan bibit sapi seperti yang sudah tertuang di DPA APBD Provinsi NTB Tahun anggaran 2018 namun faktanya bantuan tersebut dipindah/dialihkan kepada kelompok lain yang nota benenya tidak terdaftar di DPA yang sudah ada.

Hamzanwadi mengatakan," persoalan tersebut dinilainya adalah sebagai bentuk diskriminasi kebijakan yang telah dilakukan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi NTB kepada kelompok Ternak PATUH yang ada di Desa Beleka Kecamatan Praya Timur, namun tiba tiba bantuan itu dipindah ke Kelompol lain yang ada di Desa Muncan Kecamatan Kopang. Padahal sudah jelas kelompok tersebut tidak muncul atau tertulis dalam DPA bantuan tapi kok bisa dialihkan secara sepihak, saya menduga disini telah terjadi diskriminasi kebijakan atau persekongkolan jahat yang telah dilakukan mereka," kata Hamzanwadi.

Diketahui bantuan tersebut adalah merupakan bantuan dana aspirasi salah seorang anggota DPRD Propinsi NTB dapil 8 yakni HL. Pelita Putra dari Partai Kebangkitan Bangsa, sejumlah 87 juta untuk pengadaan sapi yang sejatinya diperuntukkan kepada Kelompok Ternak PATUH, namun dialihkan secara sepihak kepada kelompok lain. Ini yang membuat kami jengkel dan keberatan, kami tidak terima karena mereka telah melakukan diskriminasi kebijakan yang sangat merugikan kelompok kami. Oleh karena itu kami meminta keberadaan Kepala Dinas dan Sekdis Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB agar segera dievaluasi bila perlu dicopot dari jabatannya," sesal Hamzanwadi. (NRNews/29)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

Tes Iklan
Tes Iklan

Ads Single Post 4