Lombok Timur
Kejari Didesak Tahan Tersangka Proyek Pasar Sambelia
NURANIRAKYAT NEWS, LOMBOK TIMUR-NTB – Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri Selong menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Lombok Timur dan pihak rekanan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pasar tradisional Sambelia tahun 2015.
Namun, hingga kini pihak Kejari belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Hal tersebut mendapat kritikan dari sejumlah lembaga pegiat anti rasuah, salah satunya Gerakan Kaum Sarungan Bangkit (GARANG) Nusa Tenggara Barat. Meski demikian, Ketua GARANG, M. Fahrurrozi juga mengapresiasi kinerja Kejari Selong yang secara professional dan begitu cepat menetapkan tersangka.
"Kami bangga dengan kinerja aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Selong yang "tidak tebang pilih" dalam penegakan hukum," tegas mantan Ketua Dependa Gaspermindo NTB itu kepada wartawan (10/12/2019).
Fahrurrozi mendukung pihak Kejari melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar tradisional Sambelia seperti yang dilakukan terhadap pada para tersangka kasus lain yang langsung dilakukan penahanan. Disisi lain, pihak Kejari Selong dalam penegakan hukum di Lombok Timur menunjukan prestasi kerja luar biasa. "Oleh sebab itu, agar tidak menjadi persepsi miring dan perbincangan negatif publik, ksmi mendesak pihak Kejaksaan Negeri Selong agar segera melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas PUPR Lombok Timur (LM) dan pihak rekanan," tegas Fahrurrozi yang juga mantan aktivis PMII.
Bahkan menurut Fahrurrozi, dugaan tindak pidana korupsi LM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak kontraktor dalam kasus tersebut, pihak Kejari telah menemukan adanya kerugian negara. Apalagi pihak Kejari sudah memproses kasus mantan Kepala Bagian Administrasi Pembangunan (Adpem) Setdakab Lotim itu secara professional, mulai dari penyidikan umum, penyidikan khusus hingga mengantongi alat bukti cukup untuk menetapkan kedua tersangka.
"Penahanan terhadap para tersangka sangat penting dilakukan agar mereka tidak bebas berkeliaran dan melarikan diri sampai ke luar negeri. Termasuk mencari celah pengamanan yang dikhawatirkan akan melemahnya proses penanganan kasus ini menjadi terganggu. Pada momentum Hari Anti Korupsi ini, kami mendukung pihak Kejaksaan Negeri Selong untuk melakukan penegakan hukum terutama pemberantasan korupsi di Gumi Patuh Karya dengan tidak melakukan penegakan hukum yang tumpul ke atas dan runcing ke bawah," ujar aktivis muda yang akrab disapa Oji.( NRNews/PAN )
![]() |
| M. Fahrurozi |
"Kami bangga dengan kinerja aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Selong yang "tidak tebang pilih" dalam penegakan hukum," tegas mantan Ketua Dependa Gaspermindo NTB itu kepada wartawan (10/12/2019).
Fahrurrozi mendukung pihak Kejari melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar tradisional Sambelia seperti yang dilakukan terhadap pada para tersangka kasus lain yang langsung dilakukan penahanan. Disisi lain, pihak Kejari Selong dalam penegakan hukum di Lombok Timur menunjukan prestasi kerja luar biasa. "Oleh sebab itu, agar tidak menjadi persepsi miring dan perbincangan negatif publik, ksmi mendesak pihak Kejaksaan Negeri Selong agar segera melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas PUPR Lombok Timur (LM) dan pihak rekanan," tegas Fahrurrozi yang juga mantan aktivis PMII.
Bahkan menurut Fahrurrozi, dugaan tindak pidana korupsi LM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak kontraktor dalam kasus tersebut, pihak Kejari telah menemukan adanya kerugian negara. Apalagi pihak Kejari sudah memproses kasus mantan Kepala Bagian Administrasi Pembangunan (Adpem) Setdakab Lotim itu secara professional, mulai dari penyidikan umum, penyidikan khusus hingga mengantongi alat bukti cukup untuk menetapkan kedua tersangka.
"Penahanan terhadap para tersangka sangat penting dilakukan agar mereka tidak bebas berkeliaran dan melarikan diri sampai ke luar negeri. Termasuk mencari celah pengamanan yang dikhawatirkan akan melemahnya proses penanganan kasus ini menjadi terganggu. Pada momentum Hari Anti Korupsi ini, kami mendukung pihak Kejaksaan Negeri Selong untuk melakukan penegakan hukum terutama pemberantasan korupsi di Gumi Patuh Karya dengan tidak melakukan penegakan hukum yang tumpul ke atas dan runcing ke bawah," ujar aktivis muda yang akrab disapa Oji.( NRNews/PAN )

Posting Komentar