24 C
id

Dinilai Ingkar Janji, Disperindag Loteng Terpaksa Diseret Ke Pengadilan Negeri



NURANIRAKYAT NEWS LOMBOK TENGAH-NTB. Hamzanwadi selaku ketua LAUK (Lembaga Advokasi untuk Transparansi dan Korupsi) dalam press rellease yang
Hamzanwadi Ketua LAUK
diberikannya pada hari Selasa (10/12) kepada wartawan ia mengatakan, terkait dengan info/data dokumen mengenai pembangunan pasar Ganti yang diduga syarat dengan penyimpangan kasus KKN, saya akan meminta penetapan eksekusi ke PN Praya"
Putusan Komisi Informasi Provinsi NTB Nomor: 018/KINTB/PSI-KEP.1/XII/2019 terkait permohonan dokumen informasi Pasar Desa Ganti Kecamatan Praya Timur dan Putusan Komisi Informasi Provinsi NTB Nomor: 017/KINTB/PSI-KEP.1/XII/2019 Permohonan Dokumen Informasi Pasar Desa Beleka Kecamatan Praya Timur.

Dalam putusan tersebut," kata Hamzanwadi," Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Lombok Tengah yang diwakili oleh Kabid Perdagangan, Lalu. Hamdi Iskandar , S. SOs telah menyepakati melalui proses kesepakatan mediasi akan memberikan semua dokumen informasi terkait kedua pasar tersebut paling lambat pukul 12.00 wita hari rabu tanggal 11 desember 2019,  dikantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Tengah.

Namun kesepakatan dan janji tersebut tidak dilaksanakan oleh Kepala Dinas melalui Kabid Perdagangan sebagai penerima kuasa, dan atas tindakan tersebut saya sebagai pemohon sangat kecewa karena termohon telah dengan sengaja tidak
menepati janjinya, saya sudah datang ke Kantor Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Tengah namun Kabid Perdagangan tidak ada dikantornya dan saya juga sudah mencoba menelfon beliau tapi nomor HP saya di blokir begitu juga dengan WAnya. untuk itu atas sikap wanprestasi atau ingkar janji dengan tidak komitmennya Kabid Perdagangan dalam menepati janji.

Maka besok pagi hari kamis tanggal 12 Desember 2019 saya akan menyeret persoalan ini dengan langsung mendaftarkan kedua putusan komisi informasi provinsi NTB ke PN Praya untuk mendapatkan penetapan eksekusi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI NO 2 TAHUN 2011. Alasan untuk mempersoalkan pasar pasar yang ada di Lombok Tengah,  karena kami menduga banyak terjadi persekongkolan jahat oleh Pemerintah Daerah Lombok Tengah terutama di Dinas Perindustrian Perdagangan, untuk menyuburkan Korupsi Kolusi dan nepotisme di kabupaten Lombok Tengah," tegas Hamzanwadi.( NRNews29)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

Tes Iklan
Tes Iklan

Ads Single Post 4