24 C
id

Berbuat Jahat ! Begundal Pelabuhan Awang Dibekuk Polisi



Photo : Pelaku Gemok ( duduk di tengah )
NURANIRAKYATNEWS.LOMBOK TENGAH-NTB. Hari senin tanggal 13 Januari 2020, pukul 23.30 wita, Tim resmob polres loteng telah melakukan penangkapan terhadap begundal PPN Awang yang merupakan pelaku pemerasan dan pengancaman. Adapun TKP nya di Pelabuhan Perikanan Nusantara ( PPN Awang )  Teluk Awang Dusun Awang Desa Mertak Kecamatan Pujut Lombok Tengah.
Korban yakni Sugianto 45 tahun Pekerjaan Nelayan, Alamat Kelurahan Api-api Wonokerto Pekalongan Jawa Timur.
Sedangkan pelaku bernama Gemok umur sekitar 45 tahun, alamat Dusun Awang Desa Mertak Pujut

Kronologis kejadian Pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2020 kapal milik korban telah bersandar di Pelabuhan perikanan teluk awang sudah sepuluh hari karena adanya cuaca buruk dilaut, sehingga korban

merapat berlabuh di pelabuhan awang untuk berlindung dengan membawa hasil tangkapan ikan sebanyak sepuluh ton ikan layang malingsong. selanjutnya pada hari Senin, tanggal 13 Januari korban berada di atas kapal tepatnya di kamar kapten sedang tidur, tiba-tiba pelaku bernama Gemok membangunkan korban dengan mengatakan  saya mau minta ikan.

Kemudian korban menjawab besok saja, jangan malam ini, namum pelaku tetap bersikeras, lalu pelaku bernama Gemok mengatakan kalau kamu tidak mau ngasih sekarang saya buat ribut mendengar perkataan pelaku korban merasa takut dan masuk di dalam kamar kapal sedangkan
Photo.: Gemok
Gemok turun melewati tangga kapal tempat ikan di simpan kemudian korban melihat pelaku mengambil ikan yang di simpan di palka sebanyak 6 (enam) kantong dengan cara memindahkan ikan dari kapal ke dermaga yang pada saat itu dalam keadaan bersandar.

Selanjutnya masing-masing pelaku memikul  kantong ikan tersebut dan pergi. Akibat dari kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah. Setelah dilaporkan ke polisi, tim resmob bergerak cepat melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku

Adapun kronologis penangkapan, setelah mendapatkan laporan tentang adanya pemerasan dan ancaman dikapal penangkap ikan yang bersandar di dermaga Teluk Awang, kemudian Tim melakukan penyelidikan, dari info didapat bahwa pelaku pemerasan tersebut adalah Gemok, kemudian Tim mencari keberadaan pelaku di Awang, setelah tim mendapat info bahwa pelaku sementara duduk diberugak dipinggir pantai selanjutnya Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku, dari keterangan pelaku bahwa ikan hasil rampasannya sudah dijual ke warga Awang, selanjutnya pelaku dibawa ke Satreskrim polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.(NRNews/29)


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

Tes Iklan
Tes Iklan

Ads Single Post 4