Headline
Hasan Masat : Gubernur Dinilai Egois Hanya Memikirkan Kenyamanannya sendiri
NURANIRAKYATNEWS LOMBOK TENGAH-NTB. Terkait dengan perubahan nama Bandara Internasional Lombok menjadi Bandara ZAM dinilai ada praktek
administrasi dan kejanggalan kejanggalan yang harus diluruskan untuk melakukan perubahan dari BIL menjadi Bizam, aneh saja ketika Gubernur NTB berkirim surat kepada DPRD NTB untuk meminta rekomendasi pelaksanaan SK yang sudah masa tenggangnya habis," tegas Hasan Masat selaku Direktur Lembaga Studi Advokasi Demokrasi Rakyat dan Hak Asasi ( LESA DEMARKASI NTB ) kepada NRNews Jumat (31/1)
Dikatakan Hasan Masat," Gubernur dinilai egois hanya memikirkan kenyamanannya sendiri tanpa memikirkan langkah langkah administratif yang harusnya dia lakukan, kita terjebak semua dalam langkah langkah yang dia ambil, termasuk DPRD, DPRD juga konyol mengamini kemauan Gubernur. Artinya begini, semestinya harusnya dilakukan serangkaian kegiatan ulang untuk melakukan, 12 persyaratan untuk perubahan nama Bandara, seperti kehendak pasal 45 ayat 2 Permenhub 39 tahun 2019 apalagi pada ayat 3 nya dicantumkan asas mutatis mutandis
Yang kira kira artinya berlaku juga untuk situasi atau keadaan yang sama dengan varibel yang berbeda, persyaratan yang kira kira sama juga dilakukan pada pengusulan perubahan nama dari BIL ke BIZAM yang melahirkan SK Menhub 1412 tahun 2018 itu.
Ini bukan soal lagi nama BIL atau BIZAM tapi masak Gubernur lewat DPRD menghidupkan SK yang sudah kadaluarsa, ini kan tidak menyelesaikan masalah dan kita malu di tertawain tidak bisa menjalankan administrasi pemerintahan yang baik dan benar.
Menhub pasti lewat Dirjen akan meneliti kronolgis dan syarat syarat yang ditentukan pasal 45 Permenhub 2019 tersebut, termasuk persetujuan DPRD dan Pemerintah Daerah dimana Bandara itu berada," tandas Hasan masat. (NRNews/29)
SK Menhub 1421 tentang Perubahan Nama Bandara Ternyata tak bisa di ekskusi
Hasan Masat : Gubernur Dinilai Egois Hanya Memikirkan Kenyamanannya sendiri
NURANIRAKYATNEWS LOMBOK TENGAH-NTB. Terkait dengan perubahan nama Bandara Internasional Lombok menjadi Bandara ZAM dinilai ada praktek
![]() |
| Hasan Masat |
Dikatakan Hasan Masat," Gubernur dinilai egois hanya memikirkan kenyamanannya sendiri tanpa memikirkan langkah langkah administratif yang harusnya dia lakukan, kita terjebak semua dalam langkah langkah yang dia ambil, termasuk DPRD, DPRD juga konyol mengamini kemauan Gubernur. Artinya begini, semestinya harusnya dilakukan serangkaian kegiatan ulang untuk melakukan, 12 persyaratan untuk perubahan nama Bandara, seperti kehendak pasal 45 ayat 2 Permenhub 39 tahun 2019 apalagi pada ayat 3 nya dicantumkan asas mutatis mutandis
Yang kira kira artinya berlaku juga untuk situasi atau keadaan yang sama dengan varibel yang berbeda, persyaratan yang kira kira sama juga dilakukan pada pengusulan perubahan nama dari BIL ke BIZAM yang melahirkan SK Menhub 1412 tahun 2018 itu.
Ini bukan soal lagi nama BIL atau BIZAM tapi masak Gubernur lewat DPRD menghidupkan SK yang sudah kadaluarsa, ini kan tidak menyelesaikan masalah dan kita malu di tertawain tidak bisa menjalankan administrasi pemerintahan yang baik dan benar.
Menhub pasti lewat Dirjen akan meneliti kronolgis dan syarat syarat yang ditentukan pasal 45 Permenhub 2019 tersebut, termasuk persetujuan DPRD dan Pemerintah Daerah dimana Bandara itu berada," tandas Hasan masat. (NRNews/29)

Posting Komentar