24 C
id

Dua orang Calon jamaah Haji Kabupaten Lombok Barat Mengundurkan diri



NURANIRAKYATNEWS.LOMBOK BARAT-NTB. Musim haji tahun 2020 ini calon jamaah haji Kabupaten Lombok Barat yang sudah melaksanakan tahap satu sebanyak 495 orang," terang Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Barat H. Jaelani  S.Pd M.Pd kepada NRNews Kamis (27/2).
Jaelani mengatakan “Berbicara masalah kuota, sesungguhnya tidak ada di Kabupaten kota. Akan tetapi itu ada diwilayah atau provinsi.

Sedangkan untuk kabupaten kota tergantung dari masyarakatnya, siapa yang  paling banyak daftar dan masuk pada porsi berangkat pada tahun berjalan itu yang akan berangkat pada tahun tersebut.
H. Jaelani S.Pd M.Pd
Itulah sebabnya kabupaten kota setiap tahun berpariasi. Tetapi kuota Provinsi atau wilayah setiap tahun jumlahnya tetap, yaitu sebanyak 4460 diluar petugas.
Kemudian baru digabung dengan petugas  sehingga jumlahnya bisa mencapai 4500," katanya.

Disinggung adanya penambahan calon jamaah haji Kabupaten Lombok Barat, Jaelani mengatakan,”sebenarnya tidak ada, hanya tahun kemarin ada penambahan dari pemerintah Arab Saudi sebanyak 10 000  untuk seluruh Indonesia. Mudah-mudahan tahun ini ada penambahan, sehingga  khusus untuk NTB, bagi yang akan mendaftar pada saat ini, antreannya masih sekitar 26 tahun. Tetapi paling tidak bisa mengurangi daftar panjang anteran itu.” sambungnya.

Jaelani menjelaskan," Kita juga berharap tahun ini ada tambahan dari pemerintah Arab Saudi terkait dengan jumlah kuota secara nasional.
Diketahui kuota secara nasional juga bukan Arab Saudi yang menentukan, tetapi ditentukan oleh organisasi negara-negara islam (OKI).

Sedangkan untuk Kabupaten Lombok Barat pada tahun ini yang telah terdaftar resmi reguler dan telah mendapatkan panggilan untuk menyelesaikan dokumen perjalanannya seperti pembuatan paspor sebanyak 495 orang, semuanya sudah hampir selesai Kemudian baru tahap berikutnya yaitu Lansia dan untuk tahun ini kita belum tahu berapa yang diperoleh, karena menggunakan by sistem," kata Jaelani.

Dikatakannnya, dengan adanya undang-undang terbaru tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umroh maka batasan umur untuk lansia adalah 65 tahun. Berbeda dengan tahun sebelumnya yaitu umur 75 tahun.
Kemudian juga, pada tahun 2019 lansia itu kita usulkan kekanwil dan ditentukan dari sana kemudian baru diusulkan ke pusat, sedangkan yang sekarang, mana yang porsinya terdekat maka itu yang masuk, tidak diusulkan tetapi ditentukan oleh system komputerisasi haji terpadu dan sistemnya berada di wilayah," terang Jaelani.

Makanya porsi perkabupaten itu berubah-ubah atau berbeda setiap tahunnya, dan tergantung siapa yang paling banyak nyetor haji pada saat itu maka dialah yang banyak jamaahnya," paparnya.
Mengenai adanya dua orang calon jamaah haji yang mengundurkan diri, Jaelani yang rencananya juga akan berangkat sebagai pendamping jamaah haji pada tahun ini, telah mengingatkan agar mereka tidak mengundurkan diri.

Karena nanti kalau dia akan daftar lagi, maka akan tambah lama lagi antriannya. Meski yang mengundurkan diri ini bukan calon jamah haji yang akan berangkat tahun ini. Tapi kasihan karena dia sudah menyetor 5 tahun lebih, mungkin karena faktor kebutuhan atau karena faktor lain makanya dia tetap mau mengundurkan diri. Sedangkan untuk calon jamaah haji yang sudah dipanggil, sampai saat ini belum ada yang mengundurkan diri,"pungkasnya(NRNews/F)


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

Tes Iklan
Tes Iklan

Ads Single Post 4