Lombok Timur
NURANI RAKYAT NEWS - LOMBOK TIMUR, NTB. Melihat kondisi pariwisata kita yang ada di Lombok Timur semakin sepi akibat mewabahnya Covid-19, Sekda Lotim, H. Juaeni Taofik menegaskan pajak restoran dan hotel untuk sementara ditiadakan.
H. Juaeni Taofik menyampaikan melihat kondisi Lombok Timur saat ini, dan mewabahnya virus Corona (covid-19), Pemda Lotim tidak menutup mata dalam melihat sektor pariwisata, terutama para penggiat pariwisata, hotel dan restoran yang ada dilombok timur ini," ungkapnya, Kamis (16/4).
Ia juga mengatakan, Melihat wabah corona ini, disemua sektor, termasuk dibidang ekonomi pariwisata ini bisa terancam, oleh sebab itu, dengan kepedulian pemda lotim pajak hotel dan restoran diwilayah lombok timur ditiadakan.
"Melihat sektor pariwisata kita dilotim dengan adanya pandemi covid-19 ini, bentuk kepedulian Pemda Lotim, pajak hotel dan restoran ditiadakan selama pandemi covid-19 ini.
Lanjut Sekda, Bukan hanya pajak hotel dan restoran saja kita tiadakan, retribusi pasar juga ditiadakan selama pandemi covid-19 ini, jelasnya.
Ia juga berharap, dengan adanya pembebasan pajak ini, para pelaku wisata bisa berbenah, dan sambil menunggu kondisi pulih seperti biasa, dan saya berharap pemangku pariwisata bisa bersabar menunggu kondisi membaik. Tutupnya, (NRNews/FJ)
Corona Menghantam Semua Sektor, Pajak Hotel Dan Restoran Ditiadakan
![]() |
| Photo : Sekda Lotim H. Juanini Taofik |
H. Juaeni Taofik menyampaikan melihat kondisi Lombok Timur saat ini, dan mewabahnya virus Corona (covid-19), Pemda Lotim tidak menutup mata dalam melihat sektor pariwisata, terutama para penggiat pariwisata, hotel dan restoran yang ada dilombok timur ini," ungkapnya, Kamis (16/4).
Ia juga mengatakan, Melihat wabah corona ini, disemua sektor, termasuk dibidang ekonomi pariwisata ini bisa terancam, oleh sebab itu, dengan kepedulian pemda lotim pajak hotel dan restoran diwilayah lombok timur ditiadakan.
"Melihat sektor pariwisata kita dilotim dengan adanya pandemi covid-19 ini, bentuk kepedulian Pemda Lotim, pajak hotel dan restoran ditiadakan selama pandemi covid-19 ini.
Lanjut Sekda, Bukan hanya pajak hotel dan restoran saja kita tiadakan, retribusi pasar juga ditiadakan selama pandemi covid-19 ini, jelasnya.
Ia juga berharap, dengan adanya pembebasan pajak ini, para pelaku wisata bisa berbenah, dan sambil menunggu kondisi pulih seperti biasa, dan saya berharap pemangku pariwisata bisa bersabar menunggu kondisi membaik. Tutupnya, (NRNews/FJ)

Posting Komentar