24 C
id

Diduga Potong Dana BST, Polres Lotim OTT Oknum Kawil

NURANIRAKYAT NEWS - LOMBOK TIMUR, NTB. Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lombok Timur menangkap oknum kepala wilayah (Kawil) Dusun Paok Pondong Lauk Desa Lenek Tengah Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur atas dugaan pemotongan dana Bantuan Sosial Tunai (BST), Rabu (10/06/2020).
Oknum pelaku dan
APH
“Kami melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum kawil berinisial HE di rumahnya sekitar pukul 13.00 wita, saat menerima uang potongan dari korban sebesar Rp. 100.000,” ucap Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP. Daniel P. Simangunsong, S.IK.
Menurut Kasat Reskrim, penangkapan oknum kawil yang melakukan tindak pidana pungli terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BST dari Kementrian Sosial RI itu berdasarkan informasi yang didapatkan petugas dari salah satu korban yang melapor kepada petugas kepolisian.
“Modus pelaku yakni mengumpulkan warga sebanyak 17 orang penerima BST Kemensos untuk selanjutnya masing-masing orang akan diambil uangnya sebesar Rp. 100.000 dari Rp. 600.000 yang diterimanya dengan alasan untuk diberikan kepada masyarakat yang belum menerima bantuan. Jika masyarakat tidak menyerahkan sejumlah uang yang sudah disepakati, pelaku mengancam akan mencoret namanya dari daftar penerima bantuan tahap berikutnya, ” jelas Daniel.
Ironisnya, lanjut Daniel, pelaku diduga sudah melakukan pungutan liar dari KPM sejak pencairan BST tahap pertama. Saat dilakukan OTT, pelaku tengah meminta uang potongan BST tahap II kepada korban. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 100.000 dari tangan pelaku, serta uang tunai diduga hasil pungutan dari para korban lainnya sebesar Rp 1.050.000 di dalam kantong pelaku.
“Kami juga menyita barang bukti berupa rekapitulasi daftar nama KPM yang sudah dipungut, daftar nama penerima manfaat BST serta daftar penerima bantuan pemerintah di Dusun Paok Pondong Lauk,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar Daniel, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Lombok Timur guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
“Kasus pungli yang dilakukan oknum Kawil ini kita kenakan pasal 12e dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” ucapnya. (NRNews/ FJ)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

Tes Iklan
Tes Iklan

Ads Single Post 4