Headline
NURANI RAKYAT NEWS - LOMBOK TIMUR, NTB. Direktur Executif Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Selong, terkait lambannya penanganan kasus tersangka tindak pidana korupsi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lombok Timur Provinsi NTB.
“Kami menilai Kajari Selong lamban dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi yang telah menjerat dan sudah menjadikan LM, Kepala Dinas PU PR Kabupaten Lombok Timur sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pasar tradisional Sambelia tahun 2015,” kata Uchok Sky Khadafi kepada NURANI RAKYAT NEWS saat dihubungi melalui WAG Pers Berdaulat, Kamis (18/06/2020).
Direktur Eksekutif CBA yang berdomisili di Jakarta itu juga meminta kepada Kajari Selong, agar tersangka LM secepatnya ditahan. Kejari jangan “bermain-main” hukum, tersangka yang terjerat kasus korupsi harus segera dieksekusi dan dibawa ke sidang pengadilan, jangan malah membiarkan tersangka berkeliaran bebas seakan tidak sedang tersandung hukum.
“Kasus ini sudah setengah tahun, kok proses hukumnya bisa berhenti kayak mobil mogok, seharusnya sudah ada vonis atas Kadis PU PR tersebut,” tandasnya.
Uchok Sky Khadafi juga menegaskan agar pihak Kejari Selong jangan berkilah, bahwa dalam hal penanganan kasus korupsi tersebut “mogok” proses hukum karena menunggu audit. Aneh iya, sudah setengah tahun audit belum selesai-selesai. Hal ini hanya bikin gemes publik saja.
“Kami akan terus kawal kasus ini, sehingga dalam waktu dekat kami akan coba meminta kepada Kejaksaan Agung RI, untuk segera memanggil pihak Kajari Selong agar dipindahakan. Masa ada tersangka koruptor “mogok” ditangan Kejari. Hebat sekali itu Kejari. Hanya malu-maluin Korps Adhyaksa saja,” tegas Uchok Sky Khadafi. (NRNews/ PAN)
Lamban Tangani Kasus Korupsi Kadis PU PR, Kejagung Didesak Panggil Kajari Selong
![]() |
| Photo : Ucok Sky Khadafi Direktur Executif Center For Budget Analysis ( CBA ) |
“Kami menilai Kajari Selong lamban dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi yang telah menjerat dan sudah menjadikan LM, Kepala Dinas PU PR Kabupaten Lombok Timur sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pasar tradisional Sambelia tahun 2015,” kata Uchok Sky Khadafi kepada NURANI RAKYAT NEWS saat dihubungi melalui WAG Pers Berdaulat, Kamis (18/06/2020).
Direktur Eksekutif CBA yang berdomisili di Jakarta itu juga meminta kepada Kajari Selong, agar tersangka LM secepatnya ditahan. Kejari jangan “bermain-main” hukum, tersangka yang terjerat kasus korupsi harus segera dieksekusi dan dibawa ke sidang pengadilan, jangan malah membiarkan tersangka berkeliaran bebas seakan tidak sedang tersandung hukum.
“Kasus ini sudah setengah tahun, kok proses hukumnya bisa berhenti kayak mobil mogok, seharusnya sudah ada vonis atas Kadis PU PR tersebut,” tandasnya.
Uchok Sky Khadafi juga menegaskan agar pihak Kejari Selong jangan berkilah, bahwa dalam hal penanganan kasus korupsi tersebut “mogok” proses hukum karena menunggu audit. Aneh iya, sudah setengah tahun audit belum selesai-selesai. Hal ini hanya bikin gemes publik saja.
“Kami akan terus kawal kasus ini, sehingga dalam waktu dekat kami akan coba meminta kepada Kejaksaan Agung RI, untuk segera memanggil pihak Kajari Selong agar dipindahakan. Masa ada tersangka koruptor “mogok” ditangan Kejari. Hebat sekali itu Kejari. Hanya malu-maluin Korps Adhyaksa saja,” tegas Uchok Sky Khadafi. (NRNews/ PAN)

Posting Komentar