Politik
NURANI RAKYAT NEWS. Lombok Tengah-Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah. Nasib telah membuka sidang Paripurna anggota DPRD pada hari Kamis 28/3 secara resmi di ruang sidang utama, dengan agenda sidang penyampaian tentang penjelasan komisi III mengenai Rancangan peraturan perundangan daerah Lombok Tengah, Ranperda tentang perlindungan mata air dan pandangan masing-masing Fraksi tentang Ranperda Perlindungan Mata Air. Dalam sidang Paripurna tersebut dihadiri oleh Sekwan dan jajarannya serta 25 anggota DPRD Loteng. Penjelasan komisi III tentang Ranperda tersebut disampaikan oleh H. Mayuki, S. Ag, dia mengatakan sumber mata air merupakan Karunia Tuhan Yang Maha Esa untuk dimanfaatkan sebesar untuk manusia, sesuai dengan pasal 33 UUD 45 yang mengatakan bumi air dan seluruh kekayaan yang menguasai hajat hidup orang banyak di kuasai negara dan dimanfaatkan sebesar besarnya untuk kemakmuran masyarakat.
Mayuki menyampaikan untuk terus menjaga sumber mata air supaya debit air yang dihasilkan terus bertambah, hingga selanjutnya dapat mensuplai air bersih ke seluruh Lombok Tengah, komisi III DPRD memandang perlu untuk membuat regulasi khusus tentang Ranperda Perlindungan Mata Air ini karena kebutuhan masyarakat terus meningkat.Diketahui struktur Ranperda Perlindungan Mata Air ini di susun dalam 17 bab dan 37 pasal yaitu bab 1 tentang ketentuan umum di atur dalam pasal 1-3, bab2 ruang lingkup di atur dalam pasal 4, Bab 3 upaya perlindungan dimulai dari pasal 5 - 18, Bab 4 tentang pengendalian kualitas dan kuantitas mata air di atur dalam pasal 19,Bab 5, tugas dan wewenang pemerintah di atur dalam pasal 20 - 21, Bab 6 mengatur tentang hak dan kewajiban masyarakat di atur dalam pasal 22 - 24, Bab 7 inisiatif.
Perlindungan air di atur dalam pasal 25 "bab 8 Koordinasi dan kerjasama di atur dalam pasal 26 - 27 Bab 9 dewan perlindungan mata air di atur dalam pasal 28, Bab 10 penyelesaian Sengketa di atur salam pasal 29, Bab 11 peranserta masyarakat di atur pada pasal 30, Bab 12 pembinaan dan pengawasan di atur dalam pasal 31 - 32, Bab 13 mengatur tentang ketentuan hukum di atur dalam pasal 33, Bab 14 ketentuan pidana di atur dalam 34, bab 15 pembiayaan diatur dalam pasal 35, Bab 16 ketentuan peralihan diatur dalam pasal 36, Bab 17 ketentuan via anggota di atur dalam pasal 37. Dari penjelasan ini masukan serta kritik dari masing-masing Praksi sangat diharapkan,”jelasnyaSelanjutnya masing-masing partai menyampaikan pandangan tentang usul Ranperda Perlindungan Mata Air yang seluruh Fraksi di DPRD setuju dan sepakat untuk di bahas. selanjutnya usulan Ranperda tentang perlindungan mata air. Adapun pandangan dari masing-masing Fraksi di DPRD Lombok Tengah.
Seperti Fraksi Partai Golkar menyatakan pandangannya disampaikan oleh HL. Masud, Sos,”160 titik mata air di Lombok Tengah Itu pun ada yang berfungsi dan tidak dan tentu kami mensuport langkah anggota komisi 3 tersebut dan setuju untuk dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku,”terangnya. Dari Fraksi Gerinda di sampaikan juga oleh L. Muhiban setelah mencermati Ranperda Perlindungan Mata Air ini belum cukup, jika tidak di atur mana mata air yang diatur secara spesifik dan harus diatur secara jelas,”imbuhnya. Dari Fraksi PKB di sampaikan juga oleh Hj. Nurul Adha tentang perlindungan mata air ini ia menanggapi,”langkah komisi 3 ini dianggap terlambat karena mata air sudah semakin berkurang. Dijelaskannya,”adapun penyebab utamanya adalah penggundulan hutan, dan pembangunan yang tidak memperhatikan alam serta jumlah manusia di Lombok Tengah bertambah dan sangat setuju dengan Ranperda Perlindungan Mata Air ini tersebut.(*)
Penjelasan tentang Ranperda Perlindungan Mata Air Disampaikan Komisi III dan Masing-Masing Fraksi
![]() |
| Foto/Dokumentasi Sidang pembahasan penjelasan tentang perlindungan mata air yang disampaikan oleh Komisi III DPRD Lombok Tengah dan masing masing Fraksi |
NURANI RAKYAT NEWS. Lombok Tengah-Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah. Nasib telah membuka sidang Paripurna anggota DPRD pada hari Kamis 28/3 secara resmi di ruang sidang utama, dengan agenda sidang penyampaian tentang penjelasan komisi III mengenai Rancangan peraturan perundangan daerah Lombok Tengah, Ranperda tentang perlindungan mata air dan pandangan masing-masing Fraksi tentang Ranperda Perlindungan Mata Air. Dalam sidang Paripurna tersebut dihadiri oleh Sekwan dan jajarannya serta 25 anggota DPRD Loteng. Penjelasan komisi III tentang Ranperda tersebut disampaikan oleh H. Mayuki, S. Ag, dia mengatakan sumber mata air merupakan Karunia Tuhan Yang Maha Esa untuk dimanfaatkan sebesar untuk manusia, sesuai dengan pasal 33 UUD 45 yang mengatakan bumi air dan seluruh kekayaan yang menguasai hajat hidup orang banyak di kuasai negara dan dimanfaatkan sebesar besarnya untuk kemakmuran masyarakat.
Mayuki menyampaikan untuk terus menjaga sumber mata air supaya debit air yang dihasilkan terus bertambah, hingga selanjutnya dapat mensuplai air bersih ke seluruh Lombok Tengah, komisi III DPRD memandang perlu untuk membuat regulasi khusus tentang Ranperda Perlindungan Mata Air ini karena kebutuhan masyarakat terus meningkat.Diketahui struktur Ranperda Perlindungan Mata Air ini di susun dalam 17 bab dan 37 pasal yaitu bab 1 tentang ketentuan umum di atur dalam pasal 1-3, bab2 ruang lingkup di atur dalam pasal 4, Bab 3 upaya perlindungan dimulai dari pasal 5 - 18, Bab 4 tentang pengendalian kualitas dan kuantitas mata air di atur dalam pasal 19,Bab 5, tugas dan wewenang pemerintah di atur dalam pasal 20 - 21, Bab 6 mengatur tentang hak dan kewajiban masyarakat di atur dalam pasal 22 - 24, Bab 7 inisiatif.
Perlindungan air di atur dalam pasal 25 "bab 8 Koordinasi dan kerjasama di atur dalam pasal 26 - 27 Bab 9 dewan perlindungan mata air di atur dalam pasal 28, Bab 10 penyelesaian Sengketa di atur salam pasal 29, Bab 11 peranserta masyarakat di atur pada pasal 30, Bab 12 pembinaan dan pengawasan di atur dalam pasal 31 - 32, Bab 13 mengatur tentang ketentuan hukum di atur dalam pasal 33, Bab 14 ketentuan pidana di atur dalam 34, bab 15 pembiayaan diatur dalam pasal 35, Bab 16 ketentuan peralihan diatur dalam pasal 36, Bab 17 ketentuan via anggota di atur dalam pasal 37. Dari penjelasan ini masukan serta kritik dari masing-masing Praksi sangat diharapkan,”jelasnyaSelanjutnya masing-masing partai menyampaikan pandangan tentang usul Ranperda Perlindungan Mata Air yang seluruh Fraksi di DPRD setuju dan sepakat untuk di bahas. selanjutnya usulan Ranperda tentang perlindungan mata air. Adapun pandangan dari masing-masing Fraksi di DPRD Lombok Tengah.
Seperti Fraksi Partai Golkar menyatakan pandangannya disampaikan oleh HL. Masud, Sos,”160 titik mata air di Lombok Tengah Itu pun ada yang berfungsi dan tidak dan tentu kami mensuport langkah anggota komisi 3 tersebut dan setuju untuk dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku,”terangnya. Dari Fraksi Gerinda di sampaikan juga oleh L. Muhiban setelah mencermati Ranperda Perlindungan Mata Air ini belum cukup, jika tidak di atur mana mata air yang diatur secara spesifik dan harus diatur secara jelas,”imbuhnya. Dari Fraksi PKB di sampaikan juga oleh Hj. Nurul Adha tentang perlindungan mata air ini ia menanggapi,”langkah komisi 3 ini dianggap terlambat karena mata air sudah semakin berkurang. Dijelaskannya,”adapun penyebab utamanya adalah penggundulan hutan, dan pembangunan yang tidak memperhatikan alam serta jumlah manusia di Lombok Tengah bertambah dan sangat setuju dengan Ranperda Perlindungan Mata Air ini tersebut.(*)

Posting Komentar