24 C
id

Dana Desa Wisata 100 Juta dari Gubernur NTB Mulai Dipersoalkan

Photo : Kantor Desa Bonjeruk Kecamatan Jonggat Kab. Lombok Tengah Prop. Nusa Tenggara Barat
Sukria Wijaya : Pemdes Bonjeruk dan Dispar Propinsi NTB Dinilai Tidak Adil dan berat Sebelah

NURANIRAKYAT NEWS. LOMBOK TENGAH-NTB. Bantuan dana dari Pemprop NTB untuk Desa wisata pada akhir tahun 2019 mulai dipersoalkan masyarakat di desa desa wisata di Lombok Tengah salah satunya di desa Bonjeruk Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah, pasalnya ada yang dinilai tidak beres dengan penyalurannya. Diketahui bantuan dana dari Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat untuk 99 Desa Wisata se NTB dengan rincian, masing masing desa mendapat 100 juta rupiah pada akhir tahun 2019.

Dari temuan wartawan, selain dikeluhkan di desa desa wisata lainnya, salah satu contoh kasus di Desa Wisata Bonjeruk. Desa tersebut mendapat bantuan dari Pemerintah Propinsi NTB sebesar 100 juta rupiah untuk
pengembangan desa wisata yang sejatinya harus dialokasikan kepada Pokdarwis  Pokdarwis yang ada di masing masing desa wisata, entah itu satu, dua ataupun tiga Pokdarwis yang ada di desa wisata tersebut, dengan berdasar kepada aturan dan juklak Juknis Juknis telah ditentukan Pemprop.

Setelah Dana tersebut digelontorkan Pemprop NTB kepada desa Bonjeruk, diketahui Pemdes hanya semaunya mengalokasikan dana itu kepada salah satu Pokdarwis binaan pemdes yang ditengarai adalah anggota2nya sebagian besar adalah tim sukses Pilkades kepala Desa pada Pilkades lalu. Padahal di desa itu terdapat Pokdarwis lainnya dan sama sama berhak juga untuk mendapatkan perhatian dukungan Pemerintah Desa Bonjeruk dan bukan hanya untuk sekelompok dan golongan saja.

Alhasil kebijakan Pemdes Bonjeruk tersebut diprotes karena dinilai Tidak adil dan berat sebelah oleh Pokdarwis WPJ ( Wirajaya Putra Jonggat )  dimana bantuan tersebut seharusnya disalurkan juga ke Pokdarwis WPJ sesuai arahan Pemprop berdasarkan juklak juknis yang ada. Diketahui Pokdarwis WPJ dengan fokus khusus pengembangan desa Wisata yang berbasis Seni Budaya dan Kesejarahan dan sama sama memiliki SK dari Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Lombok Tengah.

Lebih Spesifik lagi dalam SK Desa Wisata yang sudah disahkan Bupati Lombok Tengah No : 167/ tahun 2018, Desa Bonjeruk didaulat menjadi Desa Wisata sejarah/Budaya oleh Bupati Lombok Tengah. Nah pertanyaan kami apa yang menyebabkan kelompok kami tidak diprioritaskan Pemdes Bonjeruk ," kata Sukria Wijaya ( Ketua Harian WPJ ). Sukri memaparkan bahwa, “ kalau ada anggapan bahwa WPJ tidak aktif berkegiatan dan mensosialisasikan diri itu tidak benar, buktinya WPJ sering mengundang Kepala Desa dalam berbagai kegiatan launching ataupun pagelaran seni budaya yang WPJ adakan di di situs Balai Budaya dan Sejarah Gdeng Beleq sebagai Heritage Building yang juga merupakan sekretariat Pokdarwis WPJ.

Sukri selanjutnya menjelaskan selama ini WPJ merasa dizalimi, diskriminasi oleh kebijakan Kades / Pemdes Bonjeruk yang dinilainya tidak mencerminkan asas pemerataan dengam prinsip keadilan terhadap Pokdarwis WPJ yang anggota anggotanya merupakan warga dan masyarakatnya sendiri. Bahkan dinilai telah melenceng dari Jargonnya waktu berkampanye menjadi Kepala Desa untuk mempersatukan semua stake holder yang ada didesa itu dengan wujud kata jargon Bersatunya namun tidak ada bukti sampai sekarang.

Sukri juga menyatakan, penyaluran bantuan desa wisata dari pemerintah Provinsi ke Desa Bonjeruk terdapat kesalahan. Dijelaskan bahwa dalam juklak Juknis terhadap petunjuk penerima bantuan secara jelas dan sudah tertuang aturan dan mekanisme prosedural yang harus dilakukan, dan setelah kami dari WPJ mempelajarinya patut diduga ternyata ada aturan yang dilanggar oleh Pemdes Bonjeruk terkait dengan penerimaan bantuan tersebut artinya ada yang tidak sesuai dengan Juklak juknis yamg telah diatur Pemprop, termasul dengan syarat perdes desa wisata yang harus disiapkan.

Sukri menceritakan, WPJ sebenarnya sudah berupaya mendorong pemenuhan aturan tersebut. Salah satunya dengan mendorong pembuatan perdes terkait desa wisata. Pokdarwis WPJ bekerja sama dengan KKN UNRAM 2019 untuk membuat ranperdes. Sukri menyayangkan dokumen yang sudah disiapkan oleh mahasiswa KKN tersebut tidak dilanjutkan oleh Pemdes Bonjeruk dan BPD Bonjeruk. Alhasil Bonjeruk sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan Bantuan Desa Wisata dari Pemprov NTB yang salah satu syaratnya adalah Desa Penerima bantuan harus memiliki Perdes Desa Wisata.

Sebelumnya Kabid Pengembangan Destinasi Wisata Dinas Pariwisata Propinsi NTB Lalu. Kusuma Wijaya ST MT ketika ditanya wartawan beberapa waktu lalu melalui WA ia mengatakan Pokdarwis WPJ berhak juga menerima bantuan tersebut, nanti kami arahkan ke kelompok WPJ" katanya kala itu.

Sukria Wijaya juga mengatakan apabila tidak ada solusi untuk kami, kami tetap menuntut dan akan mempersoalkan Pemdes Bonjeruk sampai ada penyelesaian," tegasnya. Rencana kami akan bersurat ke Pemprop NTB, Bupati Lombok Tengah dan akan melakukan Hearring ke ke Komisi 2 DPRD Loteng untuk mendapatkan solusi. Sampai berita ini diturunkan kepala Desa Bonjeruk Lalu Audia Rahman belum bisa dihubungi wartawan. (NRNews/Tim)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

1 komentar

Tes Iklan
Tes Iklan

Ads Single Post 4